Perusahaan sempat minta petunjuk gubernur untuk menyelesaikan

SAMARINDA, IKNPOST | Pemerintah provinsi Kalimantan Timur komitmen menghentikan gugatan di ICSID karena bakal ada konpensasi dari PT. KPC. Bentuk keseriusan itu dibuktikan pada tanggal 24 Juni 2008 Gubernur Kalimantan Timur mengeluarkan surat nomor 545/6534/Ek/VI/2008 yang ditujukan kepada Kantor Konsultan Hukum DNC/DNC Law Firm. Isi surat tersebut antara lain membatalkan dan menyatakan tidak berlaku surat kuasa dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada PDD Dermawan, Ibrahim Senen dan M. Arie Armand berkenaan dengan perkara divestasi saham PT. KPC yang terdaftar di ICSID.
Kemudian pada ditanggal, bulan dan tahun yang sama yaitu 24 Juni 2008 ditandatangani Naskah Persetujuan Bersama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan PT. Bumi Resources dengan persetujuan Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Isi Naskah Persetujuan Bersama tersebut antara lain, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur setuju untuk mencabut gugatan divestasi saham PT. KPC. Kemudian PT. Bumi Resources Tbk. akan memberikan kompensasi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berupa, Kompensasi sebesar Rp230.000.000.000,00 (dua ratus tiga puluh milyar rupiah) untuk APBD. Dana partisipasi tambahan modal awal Yayasan Pembangunan SDM Kalimantan Timur sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah) dan Mengalokasikan dana pengembangan masyarakat (community development) PT.KPC sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) per tahun untuk program beasiswa masyarakat Kalimantan Timur.
Pihak perusahaan punya komitmen menyelesai konpensasi itu, sebagaimana tertuang dalam Surat PT. BR, Tbk Nomor : 025/BR-Legal/I/2012 tanggal 13 januari 2010 perihal putusan Arbitrase ICSID yang pada
pokoknya memutuskan tidak menerima gugatan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengenai Divestasi Saham PT. KPC, maka dengan ini PT. BR, Tbk berkomitmen untuk memberikan kompensasi kepada Pemerintah Provinsi
Kalimantan Timur sebesar Rp.280.000.000.000,00 untuk itu PT.BR,Tbk memohon petunjuk Gubernur Mengenai
mekanisme dan tata cara pelaksanaan komitmen tersebut.
Sebagaimana ditulis media ini sebelumnya Penghapusan hutang ini terungkap dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur, disebutkan bahwa Dalam hal Piutang atas Kompensasi Divestasi PT KPC/Bumi Resources sesuai dengan SK Gubernur No.900/K.800/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Penghapusan bersyarat piutang PT Kaltim Prima Coal/Bumi Resources dari Neraca Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.SK gubernur tentang Penghapusan Hutang PT. KPC ke Pemprov Kaltim sebesar Rp280 miliar itu dengan pertimbangan persetujuan Ketua DPRD Kaltim pada tanggal 15 Juli 2012 .
Penghapusan hutang Rp280 miliar yang dilakukan Gubernur saat di jabat Awang Faroek Ishak (AFI) ini bakal di gugat ke Pengadilan dan akan dilaporkan pula ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ditemukan unsur merugikan keuangan negara . Terkait soal penghapusan hutang itu pemprov Kaltim belum memberikan tanggapan. Kepala Biro Hukum pemprov Kaltim Hj.Suparmi ketika di konfirmasi Kalpostonline.com. belum memberikan jawaban.
Tidaknya hanya pemprov Kaltim, namun PT.KPC juga belum memberikan tanggapan ,Wawan Setiawan General Manager External Affairs & Sustainable Development PT.KPC ketika dikonfirmasi belum memberikan jawaban terkait dengan pemberitaan yang ditulis media ini. (AZ/QR)