Fri. Jul 4th, 2025

SAMARINDA, IKNPOST | Masyarakat Kutai Kartanegara mungkin banyak yang belum mengetahui jika lahan komplek perkantoran Bupati di Kampoeng Timbau dilahan seluas kurang lebih 119.275 Ha telah berdiri bangunan Kantor Bupati, DPRD, Kampus Ketopong (STIE), BPBD ,SMUN 2, Pendidikan Nasional, Pengadilan Agama, Puskesmas Rapak Mahang, UPTD Pertanian, Lurah Kelurahan Timbau, Kantor Camat, Perumahan pimpinan DPRD, TK Tunas Mekar, MAN, Eks kantor Pemdes, Perumahan dokter, perumahan penerangan dan perumahan Korpri .

Bangunan itu berdiri dilahan milik H Asrul Eddy alias H .Celung, kepemilikan itu dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :1287.K/SIP/1983. Ketika ada permohonan eksekusi dari pemilik lahan, wakil bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah berkirim kepada Ketua Pengadilan Kukar pada Agustus 2016 lalu. Wakil bupati saat itu meminta pendapat hukum dari ketua pengadilan negeri Tenggarong.

” Memperhatikan surat dari Law Office Agus Shali.SH.CLA dan rekan Nomor 001/LA-SA/KK/VII/2008 tanggal 15 Agustus 2016 perihal pemberitahuan yang ditujukan kepada Bupati Kutai Kartanegara dan ketua DPRD Kutai Kartanegara dan surat itu juga ditembusanya disampaikan kepada ketua PN. Yang kami pahami bahwa setiap perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), eksekusi akan dilakukan oleh pihak pengadilan setempat,” ujar wakil Bupati Edi Damansyah Wakil dalam surat Nomor:180.396/HK-Bankum/VIII/2016 tanggal 24 Agustus 2016 yang ditujukan pada ketua Pengadilan Tenggarong.

Terkait dengan masalah itu wakil Bupati Kutai Kartanegara ini meminta arahan hukum guna menyelesaikan persoalan tersebut. “Berkaitan dengan surat tersebut, kami memerlukan petunjuk dan arahan dalam penyelesaiannya agar mendapatkan pemahaman guna proses selanjutnya,” katanya lagi

Aktivis Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Kalimantan Timur (AMPL-KT) mendesak pihak Pemkab Kukar untuk menyampaikan ke publik terkait dengan ganti rugi lahan tersebut.

” Publik tentu bertanya , apakah sudah ada atau belum dilakukan ganti rugi kepada pemilik lahan. Jika ada pembayaran, berapa alokasi anggaran Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang dikucurkan untuk itu melalui APBD. Kalau pun tidak ada pembayaran, maka masyarakat kukar pun berhak untuk mengetahui. Intinya ada transparan soal itu,” kata Agus Setiawan ketua AMPL- KT pada media ini kemarin.

Menurut Agus, penggunaan APBD oleh Pemerintah daerah harus transparan kepada masyarakat. Pihak AMPL KT tidak masuk persoalan kepemilikan lahan atau tanah milik H Asrul Eddy alias H .Celung, karena menyangkut pemkab kukar dan pemilik tanah.

” AMPL KT tidak ada hubungan dengan pemilik lahan, kami hanya ingin mengetahui apakah sudah ada APBD Kukar yang dikucurkan untuk ganti rugi itu,” katanya lagi

Ketika disinggung kemungkinan AMPL – KT melakukan aksi turun ke jalan, Aktivis yang sering turun unjukrasa ini menjelaskan, bahwa pihaknya masih mengumpulkan bahan dan mendiskusikan di internal.

” Kami bahas dulu dengan teman teman, sambil mencari informasi soal dibayar atau belum. Tapi kami berharap adanya keterbukaan Pemkab Kukar untuk menyampaikan ke masyarakat terkait itu,” pungkasnya. (AZ).

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *