Tue. Mar 10th, 2026

SK Tim Ahli Gubernur Kaltim Berpotensi Melanggar Hukum, Biro Hukum Pemprov Kaltim Masih “Senyap”

SAMARINDA, IKNPOST.ID | Surat Keputusan (SK) Rudy Mas’ud Gubernur Kalimantan Timur Nomor:100.3.3.1/K.9/2026.Tentang Pembentukan Tim Ahli Gubernur Tahun 2026 yang ditetapkan 19 Februari 2026, namun keputusan ini diberlakukan sejak 2 Januari 2026. Keputusan diberlakukan surut terhadap SK tersebut sebagai bentuk pelanggaran hukum, hal itu disampaikan kalangan praktisi hukum Samarinda dan kalangan dosen.

Kepala biro Hukum pemerintah provinsi Kalimantan Timur Suparmi yang dikonfirmasi dan diminta penjelasanya terkait dengan hal itu belum memberikan tanggapan hingga beri tanggapan hingga berita ini ditayangkan.

Praktisi hukum menilai penerbitan SK 43 orang tim ahli gubernur Kaltim melanggar aturan hukum karena berlaku surut (retroaktif). Hal itu semestinya tidak dapat diterapkan karena tidak ada alasan pengecualian sehingga harus berlaku surut.

” Dari segi efisiensi anggaran, tim ahli berjumlah 43 orang jelas menguras dan membebani keuangan daerah sebesar Rp8,3 Milyar/tahun, padahal jelas kita ketahui bersama presiden RI pada tahun 2025 mengeluarkan inpres nomor 1 tahun 2025 untuk mengatur efisiensi anggaran dengan target utama penghematan anggaran untu perjalanan dinas, rapat/seminar, honorarium, paket pertemuan dan publikasi. Artinya peng’SK’an 43 orang tim ahli itu nyata menentang instruksi presiden. Disisi lain SK tersebut juga melawan arahan kepala BKN yang melarang kepala-kepala daerah mengangkat tim ahli khususnya pegawai honorer karena hanya akan menambah beban anggaran,” tegas Jumintar Napitupulu SH dalam siaran pers yang diterima media ini Kamis (5/3/2026)

Dari segi manfaat, pengangkatan 43 tim ahli gubernur ini juga perlu kita perhatikan apakah bermanfaat atau tidak. Dari 43 tim ahli itu, terdapat satu bidang, yaitu bidang komunikasi dan informasi, yang cukup “gemuk”, di mana diisi 20 orang. Menurut hemat kami, bidang ini sepertinya hanya bertugas “ngebacot” (Bicara) semata, sehingga tidak semestinya jumlahnya sebanyak itu.

“Merujuk pada Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025, yang menitikberatkan fokus penghematan, salah satunya bidang publikasi harus dikurangi, dan bidang komunikasi dan informasi dalam tim ahli Gubernur Kaltim tersebut adalah bagian dari publikasi, sehingga semakin jelas pembangkangan yang dilakukan Gubernur Kaltim terkait pembentukan tim TGUPP dengan memposisikan 20 orang ahli yang tugasnya “bacot” semata,” terang mantan aktivis pegiat anti korupsi ini mengingatkan.

Hal senada juga disampaikan Agus Sindoro, S.H., M.H. Menurutnya, Undang-Undang RI No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur tentang bagaimana suatu asas umum pemerintahan yang baik itu dijadikan sebagai prinsip untuk digunakan sebagai acuan penggunaan wewenang bagi pejabat pemerintahan dalam mengeluarkan keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam Pasal 58 (6). Keputusan tidak dapat berlaku surut kecuali untuk menghindari kerugian yang lebih besar dan/atau terabaikannya hak warga masyarakat.

” Jadi keputusan gubernur Kalimantan Timur mengeluarkan SK pengangkatan TGUPP yang berlaku surut jelas sekali merupakan perbuatan yang melanggar dan tidak berasaskan prinsip pemerintahan yang baik dan berpotensi adanya suatu pelanggran hukum,” tegas Agus

Agus Menegaskan bahwa, SK yang diterbitkan gubernur Kaltim Rudy Mas’ud dengan diberlakukan surut tidak terkait dengan kerugian besar atau terabaikanya hak masyarakat,karena itu tidak tepat jika SK itu diberlakukan surut.

Berita Terkait: 

” Mengingat tidak adanya kepentingan yang menyangkut tentang kerugian yang lebih besar dan/atau terabaikannya hak warga masyarakat untuk diterbitkannya SK yang berlaku surut tersebut, yang ada malah justru SK berlaku surut tersebut menimbulkan kerugian buat negara dan masyarakat. karena adanya dugaan gaji dari TGUPP yang dibayarkan (Januari) padahal belum ada SK pengangkatan yang sah,” pungkasnya.

Sebelumnya Dr.Jaidun S.H.MH juga mengkritik SK gubernur yang diberlakukan surut tersebut, Jaidun berpendapat bahwa pemberlakuan SK itu tidak memiliki landasan hukum. ” Tidak beralasan hukum,” ujar Jaidun pada media ini.

Doktor mantan aktivis ini menjelaskan bahwa, Secara umum asas hukum non-retroaktif (tidak berlaku surut) melarang Surat Keputusan (SK) Gubernur atau peraturan perundang-undangan berlaku surut untuk menjamin kepastian hukum. Namun, pengecualian berlaku jika keputusan ditujukan untuk menghindari kerugian yang lebih besar atau mencegah terabaikannya hak warga masyarakat, sesuai pasal 58 ayat (6) UU 30/2014

” Tenaga ahli gubernur itu bekerja berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang sudah ditetapkan. Artinya, tenaga ahli sebelum ada SK tidak boleh bekerja karena dasar hukumnya apa? Honor mereka pun dibayar mengacu pada SK gubernur, Jika honor ahli dibayar sebelum ada SK gubernur, ini berpotensi melanggar hukum,” tegas Jaidun. (AZ)

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *