Dugaan selisih atau Potensi Kerugian Rp145 juta / bulan

SAMARINDA, IKNPOST.ID – Gonjang-ganjing soal harga sewa mobil dinas pejabat pemerintah Kota Samarinda Rp160 per bulan yang disorot publik memasuki babak baru. Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) secara resmi melaporkan dugaan korupsi tersebut pada Kejaksaan Agung RI melalui Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Senin (30/3/2026). Hal itu disampaikan M.Munari wakil ketua umum ARUKKI yang didampingi Rizky Dwi Cahyo Putra SH selaku kuasa hukum pada media ini.
ARUKKI melaporkan 3 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda yang diduga berperan dalam sewa mobil Rp160 juta per bulan tersebut. Menurut Munari, para terlapor diduga sengaja menetapkan nilai kontrak sewa kendaraan yang melampaui plafon maksimal dalam Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 37 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2024 (Perwali Samarinda No. 37 Tahun 2023).
” Tindakan ini merupakan upaya sadar menjebol sistem pengendalian anggaran demi memfasilitasi gaya hidup pejabat yang tidak sah secara hukum, mengakibatkan pemborosan sistematis pada kas daerah. Bahwa diduga terdapat rekayasa spesifikasi teknis yang “dibuat-buat” untuk menjustifikasi harga sewa tinggi dan mengunci kemenangan vendor tertentu. Manipulasi ini memberikan celah bagi korporasi penyedia untuk mendapatkan margin keuntungan luar biasa dari spesifikasi “fiktif” yang disetujui oknum
penyelenggara negara,”tulis ARUKKI dalam laporanya
Bahwa terdapat indikasi kuat dugaan aliran dana balik (kickback) dari vendor kepada pejabat pengambil keputusan sebagai imbalan pengaturan kontrak. Selisih harga antara Standar Harga Satuan (SHS) dan realisasi kontrak diduga menjadi “ruang gelap” untuk mengakomodasi komisi haram yang memperkaya diri sendiri dengan memanfaatkan jabatan.
Terlapor selaku pengguna utama diduga membiarkan anggaran sewa mewah meski mengetahui batasan SHS dalam regulasi, para Terlapor diduga melakukan intervensi atau pembiaran sehingga audit internal tidak menyentuh pos anggaran sewa kendaraan operasional. Hal ini menciptakan suasana “kekebalan” terhadap aturan SHS yang seharusnya bersifat mengikat bagi seluruh jajaran Pemkot. Keuntungan yang diperoleh adalah kelancaran penyelewengan anggaran dalam jangka panjang tanpa adanya teguran atau temuan administratif dari pengawas internal.
Berita Terkait:
- Regulasi Standar Harga Sewa Mobil Dinas Rp160 Juta per Bulan, Sekretaris Kota Samarinda Enggan Menjawab
- Sewa Mobil Dinas Wali Kota Samarinda Senilai Rp160 Juta Perbulan Dipertanyakan
Bahwa dugaan tindakan melampaui Kode Barang 8.1.02.02.04.0036.00028 adalah perbuatan melawan hukum yang memperkaya korporasi/orang lain. Penyalahgunaan wewenang terjadi ketika jabatan digunakan untuk meloloskan anggaran yang bertentangan dengan asas kepatutan dan efisiensi birokrasi dan/atau setidaknya melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Bahwa kerugian negara bersifat nyata dan pasti, dihitung dari selisih harga bayar dengan plafon Perwali. Setiap rupiah di atas batas tertinggi yang sah adalah kerugian murni yang tidak memiliki dasar hukum, sehingga memenuhi unsur kerugian keuangan negara.
” Realisasi Sewa (Defender) berita yang beredar: Rp 160.000.000, per bulan. Plafon SHS Maksimal (Perwali 37/2023): Rp 14.030.000,- per bulan. Selisih (Potensi Kerugian/Unit): Rp 145.970.000, per bulan Bahwa Pasal 1 ayat (3) huruf a dan Pasal 1 ayat (4) huruf a Perwali Samarinda 37/2023 secara tegas menyatakan bahwa SHS adalah batasan tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui. Melampaui angka ini tanpa revisi aturan adalah perbuatan melawan hukum (PMH). ARUKKI Minta Kejagung atau Kejati Kaltim serius mengusut sewa mobil pejabat pemkota Samarinda yang sudah menjadi perhatian publik ini,” ujar Munari.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda Hero Mardanus Satyawan selaku pejabat yang bertindak sebagai koordinator utama dalam pengolahan anggaran, ketika dikonfirmasi terkait hal itu, belum memberikan jawaban.
“Ikam (Kamu.red) tanya aja ke Yudi bag umum,” ujar Hero Mardanus singkat melalui pesan percakapan whatsapp pada media ini Jum’at (27/3/2026).
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, secara resmi meminta Inspektorat Daerah Kota Samarinda untuk melakukan audit dan review menyeluruh terkait polemik sewa mobil dinas jenis Land Rover Defender yang disorot publik senilai Rp160 juta per bulan. Langkah ini diambil sebagai respons atas kegaduhan publik dan kritik mengenai besaran anggaran sewa kendaraan tersebut. (AZ)
