Sat. Dec 20th, 2025

Sekwan DPRD Kukar Berpotensi Dilaporkan Ke Polisi Terkait Dokumen Plt Ketua DPRD Kukar

Saut Marisi Purba, Kuasa Hukum DPD Partai Golkar Kukar

SAMARINDA, IKNPOST.ID | Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur dalam putusannya memerintahkan sekretariat DPRD Kukar (termohon) untuk memberikan seluruh dokumen yang diminta DPD Partai Golkar Kukar (pemohon),terkait proses penujukan hingga penetapan Plt.Ketua DPRD Kukar. Keputusan KI Rabu (12/11/2025) dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD Kukar dengan memberikan dokumen itu ke kuasa hukum DPD Partai Golkar Kukar. Namun dokumen yang diserahkan belum lengkap sebagaimana tertuang dalam putusan KI. Pihak kuasa hukum berencana membawa sengketa informasi ini kejalur pidana dengan melaporkan sekwan ke Polisi.

” Betul kami ada menerima dokumen dari sekwan DPRD Kukar, tapi masih ada yang kurang,” ujar Moch. Ambarokhim, S.H kuasa hukum DPD partai Golkar Kukar pada media ini.

Secara terpisah Kuasa Hukum DPD Partai Golkar lainya menegaskan bahwa, dokumen yang diputuskan KI cukup banyak, namun yang diberikan oleh sekwan hanya sekitar 5 dokumen.

” Ya, kami dari kuasa hukum DPD Golkar sudah menerima sebagian dari seluruh dokumen yang diperintahkan oleh Komisi Informasi. Jadi sebenarnya ini, kami dalam posisi menunggu dokumen lainnya, karena yang diperintahkan oleh Komisi Informasi itu ada banyak dokumen, yang dikasih cuma 5 (lima). Jadi ke depannya kita akan bersomasi lagi atau melaporkan ini ke pihak yang terkait, karena pembiaran terhadap keputusan KI, itu ada sanksi hukumnya juga,” tegas Dr. Saut Marisi Purba kuasa hukum DPD Partai Golkar Kukar pada media ini Senin (1/12/2025) digedung B DPRD Kaltim Jl.Teuku Umar Samarinda

Menurutnya, ada dokumen yang sangat penting bagi DPD Partai Golkar Kukar, terkait dengan sikap fraksi terhadap penunjukan wakil ketua II menjadi Plt ketua DPRD Kukar, sedangkan wakil ketua I dari Golkar justru tidak dipilih fraksi.

” Sebenarnya ada poin yang krusial bagi kami mengenai surat dari fraksi terkait dengan penunjukan wakil ketua dua menjadi Plt. Ketua DPRD Kukar, itu yang penting bagi kami. Apakah fraksi kami dari Golkar ada memberikan rekomendasi seperti itu, apakah tidak? Karena seharusnya wakil dari Golkar yang berada di wakil ketua I itu harus memperoleh surat rekomendasi dari fraksi untuk bisa mengambil keputusan. Jadi tidak boleh untuk membuat keputusan sendiri,” ujar Purba yang biasa disapa.

Berita Terkait:

Doktor bidang hukum ini menegaskan bahwa, gugatan yang dilakukan pihak DPD Partai Golkar Kukar ke Komisi Informasi saat itu untuk menyakinkan secara hukum jika dokumen itu bukan rahasia negara atau informasi tersebut berhak diketahui publik

” Jadi sebenarnya begini, kita melakukan sengketa ini, gugatan ini ke Komisi Informasi karena memang, kita merasa komisi informasi publik itu adalah saluran kita untuk mendapatkan informasi yang seharusnya publik ketahui,tapi ditahan-tahan oleh pejabat negara. Ini yang menjadi kemudian membuat kita bersemangat. Nah, hari ini keputusan informasi publik itu betul-betul dikangkangi oleh pejabat publiknya dengan cara memberikan sebagian data yang dimintakan, bahkan sudah ada dalam amar putusan KI. Itu yang harus kita cermati saat ini, bahwa putusan Komisi Informasi itu berlambang Garuda Pancasila. Jadi memang harus dilaksanakan wajib bagi orang yang diperintahkan oleh Komisi Informasi,” katanya

Ketika disinggung langkah selanjutnya terkait dengan dokumen yang belum lengkap diserahkan oleh pihak sekretariat DPRD Kukar?. Purba menegaskan bahwa, pihaknya membawa persoalan ini ke ranah pidana.

” Kami akan melakukan upaya yang sepatutnya harus dilakukan, yaitu dengan melaporkan kejadian ini kepada Polres Kukar terkait dengan pembiaran atau pengingkaran dari keputusan Komisi Informasi, bahwa apa yang dilakukan oleh pejabat publik tersebut harus betul-betul mendapat perhatian publik, mendapat perhatian dari aparat penegak hukum. Apa maksudnya dengan tidak memberikan data yang telah diputuskan oleh persidangan? ini menjadi pertanyaan kita semua. Nah, kami akan melaporkan ini karena patut diduga sekali lagi patut diduga ini memang ada kesengajaan dari yang bersangkutan untuk kami tidak memperoleh data yang seharusnya dapat kami peroleh. Jadi mohon kepada yang bersangkutan ini dapat segera melakukan klarifikasi atau validasi terkait dengan hal ini,” tegasnya. (AZ)

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *