Sat. Dec 20th, 2025

Sekwan DPRD Kukar Akan Laksanakan Putusan Komisi Informasi

Terkait dikabulkannya Permohonan DPD Golkar

Sekwan DPRD Kukar, Ridha Darmawan

SAMARINDA, IKNPOST.ID – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur dalam putusannya memerintahkan sekretariat DPRD Kukar (termohon) untuk memberikan seluruh dokumen yang diminta DPD Partai Golkar Kukar (pemohon),terkait proses penujukan hingga penetapan Plt.Ketua DPRD Kukar.

Pihak sekretariat DPRD Kukar menjelaskan, bahwa pihaknya bakal melaksanakan pemerintah Komisi Informasi Kalimantan Timur sebagaimana diputuskan pada Rabu (12/11/2025).

“Kalau dokumen yang ada sudah pasti kami berikan karena terkait informasi publik,” ujar Sekretaris DPRD Kukar Ridha Darmawan pada media ini melalui pesan percakapan whatsapp Kamis

Sebagaimana ditulis media ini sebelumnya, Rapat Permusyawaratan Majelis Komisioner, Sencihan Ketua Majelis Komisioner merangkap Anggota, Wesley L Hutasoit dan Juraidah sebagai Anggota Majelis Komisioner Selasa 11 November 2025 dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum Rabu 12 November 2025, didampingi Rimawati sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri Pemohon dan Termohon.

Berita Terkait:

Majelis Komisioner Dalam amar putusanya,

1.Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
2.Memerintahkan termohon untuk memberikan informasi publik berupa :

a.Berita Acara rapat nomor: S-X/SET.DPRD/PP/900.1.6.3/12/2014
b.Pengumuman nomor: B-6089/SET.DPRDIPP/000.1.5/12/2024
c.Berita Acara rapat Paripurna
d.Surat Keputusan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara
e.Daftar Hadir Rapat paripurna DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Salinan dokumen rekomendasi ataupun surat pernyataan dari fraksi partai Golkar di DPRD Kab. Kutai Kartanegara dari saudara Rasyid dan surat peryataan dari wakil wakil ketua DPRD sehingga menyebabkan terpilihnya wakil ketua II menjadi PLT. Ketua DPRD Kab.Kutai Kartanegara.
g. Penjelasan dalam bentuk dokumen pernyataan dari sekwan DPRD mengenai ada tidaknya potensi cacat formil ataupun cacat prosedural dalam pemilihan PLT. Ketua DPRD Kab. Kutai Kartanegara dan alasan kenapa yang dipilih dan ditunjuk jadi PLT. Ketua DPRD Kab. Kutai Kartanegara adalah Wakil Ketua II DPRD bukan Wakil Ketua I DPRD.

Sebagaimana pernah ditulis media ini, Sekretaris DPD Partai Golkar Kukar Johansyah mengaku bahwa, pihaknya tidak diberitahu soal penunjukan tersebut, termasuk adanya rapat pimpinan Dewan yang menunjukan Junadi selaku Plt.Ketua DPRD Kukar.

” DPD Golkar Kukar tidak diberitahu soal itu, saya selaku anggota fraksi juga tidak diberitahu. Seharusnya ada pembahasan dulu di fraksi, tapi ini tidak ada,” ujar Johansyah pada media ini melalui ponselnya Rabu (16/7/2025)

Jika DPD Golkar tidak diberitahu dan fraksi tidak membahas, lalu siapa dari fraksi Partai Golkar yang menyetujui penunjukan Junadi selaku Plt.ketua DPRD Kukar? (AZ/QR)

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *