Sat. Dec 20th, 2025

Sekwan Diminta Hadir dalam Sidang, Tim Hukum DPD Golkar Anggap Dokumen Penetapan Plt DPRD Kukar Bukan Rahasia

Purba: Ada apa dibalik upaya menutupi?

Tim hukum DPD Partai Golkar Kukar dari kantor Advokat Saut Purba, SH dan Rekan

SAMARINDA, IKNPOST.ID | Sidang sengketa informasi antara DPD Partai Golkar dengan Sekretaris DPRD Kutai Kartanegara terus bergulir diranah persidangan Komisi Informasi Kaltim. Sidang pemeriksaan lanjutan dari pemeriksaan awal dan verifikasi dokumen dan/atau pelaksanaan Uji Konsekuensi oleh Termohon berlangsung Kamis 28 Agustus 2025 . Sidang dibuka Ketua Majelis Komisioner Muhammad Khaidir didampingi Ir. H. Imran Duse, M.I.Kom dan Erni Wahyuni, S.E., M.E selaku Anggota Majelis Komisioner.

Pemohon diwakili oleh Para Kuasa Hukumnya, yaitu Dr. Saut Marisi Purba, Adv. Bambang Edy Dharma, S.H., C.Med., Adv. Andre Marudut, S.H., Adv. Lasila, S.H., Adv. Moch. Ambarokhim, S.H. sedangkan Termohon diwakili oleh Para Kuasa Hukumnya, yaitu Adv. Erwin, S.H., Hefni Efendi,SH

Dalam persidangan tersebut Termohon menyampaikan bahwa, Uji Konsekuensi tersebut tidak dilakukan, karena permintaan Pemohon tersebut bukanlah termasuk dalam informasi yang dikecualikan selama hanya mencakup Berita Acara Paripurna dan Surat Keputusan. Termohon mengakui bahwa informasi tersebut adalah
Informasi Publik

Namun Pemohon menyebutkan bahwa, permintaan Pemohon mengenai Proses Penetapan Plt. Ketua DPRD Kukar tersebut disampaikan oleh Pemohon, namun kurang spesifik mengenai Dokumen berbentuk dan berisi apa saja, sehingga Termohon melalui Kuasa Hukumnya beranggapan adanya keterbatasan wewenang oleh Sekwan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara selaku PPID.

Pihak Pemohon secara tegas menyampaikan bahwa, Sebelum Pemohon bersurat kepada Sekwan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara secara patut, Pada tanggal 04 Juni 2025, Pemohon telah menemui Termohon terlebih dahulu di Ruangan Sekwan, Sekretariat DPRD Kukar, terkait dengan permohonan dokumen yang diajukan oleh pemohon. Termohon pada saat itu, menunjukkan secara langsung dokumen tersebut (SK Penetapan dan Surat Pernyataan) kepada pemohon terkait dengan berkas yang diajukan oleh Pemohon dengan catatan tidak boleh dicatat dan difoto, hanya boleh dilihat secara langsung.

Pemohon menyatakan dokumen yang dimintakan adalah dokumen yang berkaitan dengan proses hingga penetapan PLT (surat pernyataan 5 (lima) unsur pimpinan yang rapat, Berita acara paripurna, notulensi paripurna, hasil kesepakatan, kehadiran qorum, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan proses hingga penetapan PLT)

Dalam persidangan itu Majelis Komisioner menyarankan untuk mediasi antara para pihak dalam hal ini pemohon dan termohon. Majelis berpendapat bahwa, karena yang dimintakan bukan dokumen yang bersifat tertutup atau dirahasiakan.

Majelis juga menyebutkan bahwa beberapa dokumen yang dikecualikan untuk publik dan diperbolehkan hanya untuk kalangan tertentu yang memiliki keterkaitan langsung dengan dokumen tersebut.

Majelis Komisioner mempertegas bahwa dokumen yang dimintakan oleh pemohon adalah dokumen yang berkaitan dengan Surat Pernyataan oleh pimpinan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara yang berasal dari partai golkar

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 11 September 2025 di pukul 10.00 Wita dengan Agenda sidang menghadirkan Sekretaris Dewan (Prinsipal) secara langsung untuk mengkonfirmasi.

Usai sidang, kuasa hukum DPD Partai Golkar Kukar Saut Marisi Purba menegaskan bahwa dokumen yang dimintakan pihaknya ke Sekwan Kukar adalah dokumen yang tidak tertutup.

” Tadi sangat jelas majelis komisioner menyatakan bahwa dokumen yang kami minta bukan dokumen yang bersifat tertutup atau dirahasiakan. Karenanya sangat aneh, jika pihak sekwan tetap ngotot tidak memberikan dokumen itu dengan alasan yang tidak yuridis. Ada apa dibalik upaya menutupi proses penetapan dan penunjukan Plt kedua DPRD Kukar?,” ujar Purba penuh curiga . (AZ)

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *