Sat. Jul 5th, 2025
Surat gubernur tahun 2009 (kiri), dan Surat sekdaprov kaltim 2010 untuk menagih kompensasi PT.KPC Rp280 miliar (kanan)

SAMARINDA, IKNPOST | Langkah Awang Faroek melanjutkan gugatan tersebut nampaknya tidak sejalan dengan “elit” pemprov Kaltim lainya, hal ini bisa dilihat dari surat yang dikirim Sekdaprov Kaltim nomor 900/367/021-/Keu tanggal 25 Januari 2010 ke PT.Bumi Resources Tbk,isinya meminta kepada perusahaan tersebut untuk segera menyetorkan dana kompensasi kepada pemprov Kaltim sebesar Rp280 miliar ke rekening kas daerah provinsi Kalimantan Timur

Namun yang menariknya Gubernur Awang Faroek setelah dilantik pada 17 Desember 2008, Awang Faroek kemudian mempertegas suratnya, terkait kelanjutan gugatan perkara Arbitrase ICSID No.ARB/07/03 tersebut. Surat gubernur Awang Faroek Nomor 545/10987/EK/2009 tertanggal 9 Januari 2009 ditujukan kepada ICSID 1818H Street,N.W Washington. Dalam surat itu Awang Faroek yang belum sebulan dilantik itu menegaskan sikapnya untuk melanjutkan gugatan tersebut. Jika Sekretaris daerah mengikuti sikap gubernur tentu tidak akan melakukan penagihan di tahun 2010.

” Kami menduga langkah Gubernur Awang Faroek saat itu “jalan sendiri” untuk tetap melanjutkan perkara Arbitrase ICSID, begitu juga kami menduga dan meragukan kalau penghapusan hutang PT.KPC sebesar Rp280 miliar disetujui DPRD Kaltim secara kelembagaan. Sedangkan sekdaprov tetap konsisten dengan sikap gubernur kaltim saat dijabat Yurnalis Ngayoh yang disetujui DPRD Kaltim untuk mencabut gugatan itu, mengapa gubernur tetap melanjutkan dan ujungnya juga menghapus utang KPC,” ujar Faisal SH.MH praktisi hukum Samarinda

Ditulis media ini sebelumnya, pada 14 Nopember 2008 Awang Faroek yang saat itu menjabat bupati Kutai Timur mengirim surat kepada Sekretaris Jenderal International Centre for Settlement Pemerintah Provingi Kalimantan Timur Of Investment Disputes (ICSID) 1818H Street, N.W.,Washington, D.C. 20433, U.S.A perihal Konfirmasi Permohonan Arbitrase International Centre for Settlement Pemerintah Provingi Kalimantan Timur Of Investment Disputes (ICSID) No. ARB/07/03

Surat Awang Faroek itu menyebutkan bahwa Berkenaan dengan permohonan Arbitrase Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam perkara Arbitrase ICSID No,ARE/07/03, dan permintaan ICSID akan konfirmasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur selambat-lambatnya tanggal 15 Nopember 2008,dengan ini Kami, Drs. H. Awang Faroek Ishak, MM., MSI, selaku kandidat Gubenur Provinsi Kalimantan Timur yang meraih suara terbanyak dalam pemilihan kepala daerah Gubenur Provinsl Kallmantan Timur putaran kedua dan karenanya adalah Gubernur Pravinsi Kalimantan Timur terpilih yang (akan) mewakili Pemerintah Provinsi
Kalimantan Timur, mengkonfirmasikan untuk dan atas nama Pemerintah Provinsi Kalimatan Timur bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tetap melanjutkan dan merupakan pihak pemohon, bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam perkara Arbitrase ICSID No.ARB/7/03.

Disurat itu juga menyebutkan bahwa P.D.D. Dermawan dan kawan-kawan yang telah secara sah diangkat sebagai
kuasa hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur adalah tetap kuasa hukum Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur dalam perkara Arbitrase ICSID No.ARB/07/03 tersebut.

” Kami informasikan bahwa pelantikan kami sebagai Gubernur Provinsi Kalimantan Timur akan dilaksanakan pada tanggal 17 Desember 2008,” kata Awang Faroek Ishak dalam surat tersebut yang dilengkapi dengan stempel bupati Kutai Timur . (AZ)

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *