Thu. Jan 22nd, 2026

Segera Disidang, KPK limpahkan Berkas Donna Faroek ke Pengadilan Tipikor

Dayang Donna Faroek saat ditampilkan dalam konferensi pers oleh KPK. (Foto: Youtube/KPK)

SAMARINDA, IKNPOST.ID | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan eks Ketua Kadin Kalimantan Timur (Kaltim), Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW). Dayang ditahan terkait dengan kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim.Untuk kasus ini, KPK juga telah menetapkan pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC) sebagai tersangka dan kini sedang berproses di Pengadilan Tipikor Samarinda. KPK telah menahan Rudy pada Senin (21/8). Dayang diketahui mendapat uang Rp 3,5 miliar dalam kasus ini.

KPK menahan Ketua Kadin Kaltim sekaligus putri Gubernur Kalimantan Timur 2008-2018 Awang Faroek Ishak, Dayang Donna Walfiaries Tania pada Rabu (10/9/2025).

Dayang Donna Walfiaries yang akrab di sapa Donna akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda, berkas perkara nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr sudah di serahkan KPK pada Kamis, 15 Januari 2026 dengan pelimpahan nomor 11/TUT.01.03/24/01/2026.

KPK telah menugaskan 5 jaksa penuntut umum (JPU) yaitu : Agung Satrio Wibowo, Gilang Gemilang, Rony Yusuf,Greafik Loserte dan Lignauli Theresa. Sidang perdana dijadwalkan Kamis, 29 Januari 2026 pukul 10:00:00 s/d Selesai. Dikutip dari https://sipp.pn-samarinda.go.id.

KPK Ungkap konstruksi jejak Korupsi

Kasus ini bermula ketika Rudy Ong Chandra (ROC), tersangka yang juga telah ditahan dalam kasus ini, ingin mengurus perpanjangan enam izin usaha pertambangan ke Pemprov Kaltim. Pengurusan itu melalui koleganya, Iwan Chandra (IC) dan Sugeng (SUG), selaku makelar.

“Pada Juni 2014, diawali Saudara ROC yang bermaksud mengurus perpanjangan enam izin usaha pertambangan eksplorasi miliknya kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2025) saat konferensi pers.

Menurut KPK, Peran Dayang Donna di kasus ini berawal saat ia meminta uang kepada Rudy Ong untuk pengurusan IUP. Dayang Donna kemudian menghubungi Amrullah (AMR) selaku Kepala Dinas ESDM Kaltim. Komunikasi itu terkait kepengurusan izin IUP enam perusahaan milik Rudy.

” Dia (Dayang) menanyakan proses perpanjangan 6 IUP dari perusahaan milik Saudara ROC,” kata Asep.

Dayang meminta pihak terkait memproses dokumen perpanjangan enam IUP tersebut dan dimaksudkan meminta fee. Kemudian Dayang mengatur pertemuan dengan Rudy.

“Saudari DDW kemudian menyetujui dan mengatur pertemuan dengan Saudara ROC yang bertujuan untuk bernegosiasi atas fee dari pengajuan enam IUP milik Saudara ROC,” sebutnya.

Awalnya Dayang ditawari Rp 1,5 miliar sebagai uang ‘penebusan’ terhadap enam IUP perusahaan Rudy. Namun Dayang meminta tambah, yaitu sebesar Rp 3,5 miliar.

Kedua belah pihak pun sepakat dengan harga itu. Kemudian Dayang dan Rudy bertemu pada sebuah hotel di Samarinda untuk pemberian fee.

Permintaan Dayang itu dipenuhi hingga terjadilah pertemuan Rudy dengan Dayang di sebuah hotel. Dalam pertemuan itu diserahkan uang Rp 3 miliar dalam pecahan dolar Singapura dan Rp 500 juta.

“Bertemu di sebuah hotel yang berlokasi di Samarinda, di mana Saudara DDW melalui Saudara IC menerima uang sejumlah Rp 3 miliar dalam pecahan dolar Singapura dan uang Rp 500 juta dalam pecahan dolar Singapura melalui Saudara SUG,” ucapnya.

Kemudian setelahnya, Rudy menerima dokumen berisi enam SK IUP tersebut dari Dayang. Dayang sempat meminta uang tambahan kepada Rudy, tapi tidak ditanggapi.

“Setelah terjadi transaksi dimaksud, Saudara ROC melalui Saudara IC menerima dokumen berisi SK enam IUP dari Saudara DDW,” jelasnya. (AZ)

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *