Sat. Oct 11th, 2025

Rp9,2 Miliar Temuan BPK di Pemkab Kukar layak diproses Hukum Jika Tak Selesai 60 Hari

Jumintar: Secara normatif dan menurut aturan hukum

Jumintar Napitupulu

SAMARINDA, IKNPOST.ID | Adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Kalimantan Timur yang berpotensi merugikan negara di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) sebesar Rp9,2 miliar. Salah Satu Praktisi hukum Samarinda Jumintar Napitupulu berpendapat, bahwa temuan BPK itu layak diproses jika dalam waktu 60 hari rekomendasi BPK tidak dilaksanakan oleh OPD yang menjadi temuan auditor negara.

Menurut Jumintar, Secara hukum temuan BPK adanya Permasalahan dalam LHP atas Kepatuhan Belanja Daerah pada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara diuraikan oleh BPK Perwakilan Kalimantan Timur yaitu permasalahan Ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan berjumlah 4 . Kerugian negara/daerah atau kerugian negara/daerah yang terjadi di perusahaan yaitu Kekurangan Volume Pekerjaan dan/atau barang nilainya Rp9.227.533.106,07 sudah dibarengi dengan rekomendasi oleh BPK baik kepada Pemkab Kukar maupun langsung kepada OPD terkait.

” Secara normatif dan menurut aturan hukum, Pemkab Kukar atau OPD diberi waktu 60 hari untuk menuntaskan Rekomendasi tersebut dalam bentuk tindak lanjut. Apabila rekomendasi tersebut tidak dapat dilaksanakan oleh pejabat yang berkaitan, maka harus menyampaikan alasan yang sah kepada BPK kenapa tidak bisa dilaksanakan, dan alasan tersebut hanya 2 saja (Karena Force majeure atau jika objek rekomendasi sedang dalam proses peradilan), diluar daripada itu tentu harus menerima konsekuensi hukum,” tegas Jumintar pada media Selasa (30/9/2025).

Dijelaskanya pula bahwa, harus diketahui juga, pihak pejabat yang tidak menjalankan rekomendasi BPK tanpa alasan yang sah dapat dipidana sebagaimana bunyi Pasal 26 (2) UU No. 15 Tahun 2004 dengan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp500 juta. Itu masih sanksi atas tidak melaksanakan Rekomendasi BPK, masih ada lagi jerat Pidana Tipikor yang menanti OPD atau rekanan yang menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara tersebut.

” Artinya jika tidak ingin 2 sanksi hukum tersebut diterapkan baik pada pejabatnya atau pada rekanannya,ya harus ada tindak lanjut atas rekomendasi BPK tersebut. Hasil tindak Lanjut itu juga nantinya harus diserahkan lagi kepada BPK untuk kemudian dinilai, apakah sudah sesuai dengan rekomendasi atau tidak, jika tetap tidak sesuai padahal sudah melewati batas waktu 60 hari, maka temuan itu sudah dapat diproses sesuai aturan hukum, dalam hal ini Kepolisian, Kejari Kukar maupun Kejaksaan Tinggi Kaltim sudah dapat melakukan penyelidikan,” pungkas mantan aktivis pengiat anti korupsi.

Baca juga: BPK Temukan Rp9,2 miliar Berpotensi Rugikan Negara di Pemkab Kukar

Ditulis media ini sebelumnya, Pada tahun 2024, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah pada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai tematik lokal.

Pemeriksaan pada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara bertujuan untuk menilai kepatuhan pemerintah daerah terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban belanja daerah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka mencapai tujuan pemeriksaan, maka sasaran pemeriksaan diarahkan pada Belanja Barang dan Jasa dengan prioritas pada akun Belanja Barang Pakai Habis, Belanja Jasa Kantor, dan Belanja Perjalanan Dinas. Kemudian Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Gedung dan Bangunan dan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi.

“Permasalahan yang ditemukan adalah perencanaan dan pelaksanaan yang tidak sesuai ketentuan, kekurangan volume pekerjaan, dan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan ketentuan,” tulis BPK

Kesimpulan hasil pemeriksaan atas belanja daerah pada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara adalah “Sesuai Dengan Pengecualian”. Kesimpulan tersebut didasarkan atas masih adanya kelemahan-kelemahan yang terjadi dalam pengelolaan baik pada aspek pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan

Permasalahan dalam LHP atas Kepatuhan Belanja Daerah pada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara diuraikan oleh BPK Perwakilan Kalimantan Timur yaitu permasalahan Ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan berjumlah 4 . Kerugian negara/daerah atau kerugian negara/daerah yang terjadi di perusahaan yaitu Kekurangan Volume Pekerjaan dan/atau barang nilainya Rp9.227.533.106,07

Temuan signifikan BPK adalah Perencanaan,Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban. BPK menyebutkan sejumlah instansi yang menjadi temuan BPK.

Menurut BPK, penyebab dari permasalahan-permasalahan tersebut adalah, PPK kurang cermat dalam menyusun dokumen perencanaan pengadaan dan menjalankan prosedur belanja melalui e-purchasing sesuai peraturan yang berlaku. Kemudian PPK kurang cermat dalam melaksanakan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan belanja jasa yang menjadi tanggungjawabnya. BPK juga menyinggung soal KPA perangkat daerah, terkait kurang cermat dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksana kegiatan.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Kepala Dinas terkait telah menyatakan sependapat dengan temuan-temuan BPK dan bersedia menindalanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK. Dalam sejumlah temuan itu BPK merekomendasikan adanya penyetoran ke Kas Daerah. (AZ)

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *