Tak Sidak, AMPL-KT Sindir Komisi III

SAMARINDA, IKNPOST | Proyek Rehab Gedung A,C,D dan E DPRD Kalimantan Timur Jl.Teuku Umar Samarinda sebesar Rp55 milyar seharusnya sudah selesai 31 Desember 2024 lalu, namun hingga mendekati akhir Februari 2025 belum juga selesai. Dampak yang timbulkan adalah anggaran perjalanan Dinas disekretariat DPRD Kaltim “membengkak” karena rapat harus dilaksanakan di hotel – hotel di Kota Balikpapan, meski pun hotel di Samarinda cukup banyak.
Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Kalimantan Timur (AMPL-KT) mengkritik tajam terkait rehab DPRD Kaltim dan sikap komisi III DPRD Kaltim yang tidak melakukan sidak di internal gedung Dewan. Selasa (25/2/2025) AMPL-KT berunjukrasa untuk mendesak Komisi III DPRD Kaltim bersikap tegas dalam melaksanakan fungsi pengawasan.
” Kami mendesak Komisi 11l DPRD Kaltim untuk segera sidak terkait proyek rehab Gedung A,C,D dan E yang terlambat di kerjakan melebihi kontrak dan menelusuri lebih dalam terkait penyusunan RAB Proyek tersebut. Jika Komisi III menemukan kejanggalan dan tidak sesuai aturan kami meminta supaya Komisi III membawa permasalahan ini ke ranah hukum,” ujar Ulul Azmi korlap aksi Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Kalimantan Timur (AMPL-KT)
Proyek Rahab Gedung A,C,D dan E DPRD Kalimantan Timur Jl.Teuku Umar Samarinda dengan nomor Kontrak 000.3.3/925/SMPK/CK-VI/2024. Nilai kontrak Rp 55.000.703.000. dengan waktu pelaksanaan dari 5 Juni 2024 sampai dengan 31 Desember 2024. Kontraktor pelaksana yaitu PT.Payung Dinamo Sakti dengan Konsultan Pengawas PT.Surya Cipta Engineering yang bersumber dari APBD Provinsi Kalimatan Timur TA 2024, melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (DPUPR) provinsi Kalimantan Timur.
” Mendesak Komisi III DPRD Kaltim untuk mengeluarkan rekomendasi kepada di Dinas PUPR Kaltim untuk memblacklist Kontraktor Pelaksanadan sekaligus memutus kontrak pengerjaan proyek rehab gedung tersebut yang di duga wanprestasi,” katanya
Masa aksi juga mengkritisi seringnya anggota dewan melakukan rapat di hotel-hotel di kota Balikpapan sebagai dampak dari belum selesainya rehab gedung DPRD Kaltim per 31 Desember 2024.
” Imbas keterlambatan proyek tersebut membuat aktivitas rapat kedewanan otomatis di lakukan di luar kantor, sehingga semakin banyak mengeluarkan anggaran rapat membengkak. Yang scharusnya anggaran tersebut bisa di gunakan untuk kegiatan kompetitif lainnya,” ujar pendemo lainya.
Sejumlah anggota Dewan pun mengeluhkan belum selesainya rehab tersebut, ada pula keluhan tentang kondisi ruang pribadi anggota dewan. Namun kabar yang beredar ada pula anggota dewan yang punya ruang kerja “eksklusif” dibanding dengan ruang anggota Dewan lainya. (AZ)