
BALIKPAPAN, IKNPOST.ID | Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) secara resmi telah melayangkan surat kepada Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Kalimantan, mendesak dilakukannya penyidikan baru terhadap kasus dugaan perusakan lingkungan dan penambangan ilegal di Kawasan Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul), Samarinda. Langkah ini diambil sebagai respons langsung atas putusan praperadilan yang membebaskan dua tersangka, Dariah dan Edi, dari status hukumnya karena adanya cacat prosedur dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Gakkum LHK.
Pada tanggal 10 September 2025, pengadilan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh kedua tersangka. Putusan tersebut secara tegas menyoroti serangkaian kegagalan prosedural oleh pihak penyidik. Berdasarkan laporan media, hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka tidak sah dengan alasan antara lain: penetapan tidak didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah, penyidik Gakkum LHK tidak melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian, serta proses penangkapan, penahanan, dan penyitaan dinilai sewenang-wenang.
Menyikapi kemunduran penegakan hukum ini, ARUKKI telah mengirimkan surat resmi bernomor 068/ARUKKI/IX/2025 pada tanggal 15 September 2025. Dalam surat tersebut, ARUKKI mengajukan dua permintaan fundamental untuk memastikan keadilan lingkungan dapat ditegakkan dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dapat dipulihkan.
“Permintaan pertama adalah agar Balai Gakkum LHK Kalimantan segera melakukan penyidikan baru terhadap kasus ini. Penyidikan ulang ini bertujuan untuk memperbaiki seluruh kelemahan administratif dan melengkapi berkas-berkas esensial seperti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan surat perintah penyidikan, serta memperkuat alat bukti yang ada agar sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” tegas . M .Munari Wakil ketua Umum Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) dalam siaran pers yang diterima media ini Senin (15/9/2025)
Permintaan kedua adalah agar Gakkum LHK melakukan koordinasi yang intensif dengan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim), khususnya dengan Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polda Kaltim. Langkah ini krusial untuk memastikan bahwa setiap tahapan dalam penyidikan baru berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan mendapatkan supervisi yang memadai dari institusi yang memiliki kewenangan pengawasan, sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.
Menurut M. Munari, bahwa putusan praperadilan ini harus menjadi momentum evaluasi dan perbaikan, bukan akhir dari upaya penegakan hukum. Putusan praperadilan ini adalah lonceng peringatan, bukan tanda kekalahan. Ini bukan tentang kemenangan tersangka, tetapi tentang kegagalan aparat dalam menegakkan prosedur hukum. Kejahatan lingkungan di Hutan Pendidikan Unmul adalah fakta yang tidak bisa dihapus oleh cacat administrasi. Oleh karena itu, kami mendesak Gakkum LHK untuk segera membuka penyidikan baru dengan supervisi ketat dari Polda Kaltim. Keadilan bagi lingkungan hidup dan kepercayaan publik tidak boleh dikorbankan oleh ketidakprofesionalan.
” Kasus ini menjadi preseden berbahaya jika tidak ditangani dengan serius. Perusakan lingkungan terjadi di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) yang berfungsi sebagai sarana pendidikan dan penelitian bagi Universitas Mulawarman, sebuah aset vital bagi dunia akademik dan konservasi di Kalimantan Timur. ARUKKI menegaskan bahwa pembebasan tersangka karena alasan teknis prosedural tidak menghilangkan fakta adanya dugaan tindak pidana perusakan lingkungan yang harus diusut hingga tuntas,” katanya
ARUKKI akan terus mengawal kasus ini dan mendesak Gakkum LHK Kalimantan untuk memberikan respons cepat dan transparan atas permintaan yang telah diajukan. Penegakan hukum lingkungan yang profesional dan akuntabel adalah kunci untuk memberikan efek jera kepada para perusak lingkungan dan melindungi sumber daya alam Indonesia untuk generasi mendatang. (AZ)