
SAMARINDA, IKNPOST | Kasus Dugaan Korupsi memalsukan penerbitan dokumen perjanjian pertambangan di PT Sendawar Jaya yang menjerat anggota DPR RI Ismail Thomas dan mantan kepada Dinas ESDM Kaltim Cristianus Benny terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta pusat.
Terdakwa Ismail Thomas di vonis pidana penjara selama 1 tahun denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan badan. Putusan ini dikuatkan pula oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat.
Vonis yang sama dijatuhkan pula kepada Christianus Benny mantan Kadis ESDM Kaltim yang divonis 1 tahun penjara, dikenakan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis ini kemudian bergulir ke Pengadilan Tinggi (PT) dengan
Nomor Putusan Banding 10/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI , putusan banding Selasa, 19 Maret 2024.

Amar putusan banding menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa.
Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 94/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst tanggal 11 Januari 2024 yang dimintakan banding tersebut.
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa untuk kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
Dikutip sipp.pn-jakartapusat.go.id. Majelis Hakim Banding di pimpin Hakim Ketua: GUNAWAN GUSMO, S.H.,M.Hum. Hakim Anggota 1: BERLIN DAMANIK, SH. M.HumHakim Anggota 2 HOTMA MAYA MARBUN, S.H., M.H. dan Panitera Pengganti Banding MOHAMMAD NAJIB, S.H., M.H.
Vonis bagi kedua terdakwa jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa Kejagung. Di mana sidang pembacaan tuntutan, jaksa meminta hakim agar memvonis Ismail Thomas dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara terhadap Benny, jaksa menuntutnya dengan penjara 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan badan.
Dalam perkara ini, Ismail Thomas didakwa memalsukan surat-surat pertambangan atas nama PT Sendawar Jaya (SJ). Surat yang dipalsukan adalah milik PT Gunung Bara Utama (GBU) yang terafiliasi dengan Heru Hidayat, terpidana perkara korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Aset itu telah disita Kejagung. Ismail Thomas menyuruh keponakannya, Christianus Benny yang merupakan Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur, agar melegalisir dan menandatangani sejumlah dokumen yang telah dipalsukan.
“Padahal Christianus Benny tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan legalisir dan tidak pernah melihat asli dokumen-dokumen tersebut. Dan tidak memiliki dokumen asli sebagai pembanding untuk menyatakan fotocopy dokumen yang dilegalisir tersebut sesuai dengan aslinya,” demikian dikutip dari surat dakwaan. (AZ)