Tue. Feb 10th, 2026

PT. Singlurus Pratama disidak Komisi III, Warga Keluhkan Dampak Aktivitas Tambang Batubara

Dewan minta penyelesaian ganti rugi

Komisi III DPRD Kaltim saat melakukan kunjungan ke Anggosari, Samboja, Kutai Kartanegara. (5/2/2026)

KUTAI KARTANEGARA, IKNPOST.ID | Pertambangan batubara tentu positif jika dilakukan sesuai prosedur dan memperhatikan lingkungan sekitar dan kepemilikan lahan warga atau masyarakat. Belum lama warga di Anggosari Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara dibuat resah dengan adanya dampak pertambangan batubara yang diduga pertambangan PT Singlurus Pratama.

Keluhan warga mendapat perhatian serius wakil rakyat yang duduk di komisi Ill DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Komisi yang membidangi pembangunan dan energi sumber daya mineral ini, Senin (2/2/2026) melakukan peninjauan lapangan ke lokasi tambang batubara PT Singlurus Pratama di Kecamatan Samboja Kukar.

Ketua Komisi Ill DPRD Kaltim Abdulloh memimpin langsung Peninjauan lapangan. Menurut Abdulloh kunjungan ke Samboja di dasari laporan warga Anggosari yang mengaku lahannya terdampak langsung oleh aktivitas tambang. Sejumlah lahan warga disebut dilalui bahkan terkepung area tambang, sementara proses ganti rugi belum tuntas hingga saat ini.

“Kunjungan hari ini berdasarkan laporan masyarakat Samboja, khususnya warga Anggosari. Ada beberapa warga yang tanahnya dilalui dan dikepung tambang Singlurus, namun haknya belum diselesaikan sampai sekarang,” ujar Abdulloh didampingi sejumlah anggota komisi III sebagaimana dikutip dari dprd.kaltimprov.go.id

Lahan tambang PT. Singlurus Pratama yang diduga bermasalah

Komisi Ill DPRD Kaltim mempertemukan kedua belah pihak, perwakilan masyarakat dan manajemen PT Singlurus Pratama, baik kuasa hukum masyarakat maupun kuasa hukum perusahaan telah hadir dan menyatakan komitmen untuk menyelesaikan persoalan yang ada. Abdulloh menegaskan bahwa DPRD Kaltim khususnya komisi III akan terus memantau proses tersebut hingga ada kepastian ganti rugi bagi warga terdampak.

“Saya bersyukur hari ini kedua belah pihak hadir. Proses sudah berjalan, tinggal kita kawal bersama sampai ada titik temu dan masyarakat mendapatkan haknya,” tegasnya.

Lanjutnya, kegiatan pertambangan selalu memiliki sisi positif dan negatif. Untuk sisi positifnya membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar. Namun di sisi lain, apabila tidak dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan, dampak negatif seperti kerusakan lingkungan, longsor, dan gangguan terhadap pemukiman warga menjadi persoalan serius.

“Kalau perusahaan tidak menjalankan aturan dengan benar, maka dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Inilah yang harus kita benahi,” katanya.

la juga menyoroti persoalan jarak aman tambang dengan pemukiman warga. Berdasarkan ketentuan, aktivitas pertambangan seharusnya memiliki jarak minimal 500 meter dari pemukiman. Namun dari temuan lapangan, jarak tersebut diduga tidak terpenuhi, sehingga memicu dampak lingkungan seperti longsor dan pencemaran.

“Faktanya, belum sampai 500 meter sudah ada dampak ke masyarakat. Ini yang perlu menjadi perhatian serius perusahaan,” ungkap Abdulloh.

Terkait persoalan tersebut, Komisi Ill DPRD Kaltim akan memprioritaskan penyelesaian ganti rugi lahan warga secara bertahap. Selain itu, perusahaan juga diminta segera memperbaiki dampak fisik yang ditimbulkan, seperti kerusakan tanah dan potensi longsor, agar masyarakat kembali merasa aman dan nyaman. “Kita fokuskan dulu penyelesaian ganti rugi satu per satu. Yang terdampak harus diganti, yang longsor diperbaiki. Setelah itu baru kita bicara tahapan berikutnya,” pungkasnya.

Melalui peninjauan lapangan ini, DPRD Provinsi Kalimantan Timur berharap tercipta keadilan bagi masyarakat terdampak sekaligus memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai regulasi.

Dalam kunjungan lapangan tersebut nampak Akhmed Reza Fachlevi wakil ketua komisi III DPRD Kaltim dan sejumlah anggota komisi III.(hms/AZ)

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *