Sat. Jul 5th, 2025

PJ Gubernur meminta Aktivitas Pengapalan dihentikan

Akmal Malik

SAMARINDA,IKNPOST | Desakan DPRD Kaltim terhadap pemerintah provinsi Kaltim melalui Pj Gubernur untuk penghentian Kegiatan Pengumpulan dan Pengapalan Batu Bara di Pelabuhan PT.KKT Balikpapan direspon Pj gubernur Akmal Malik. Pemprov Kaltim secara resmi meminta PT.Pelindo agar menghentikan aktivitas tersebut.

Pj Gubernur Akmal Malik atasnama pemprov Kaltim melalui surat Nomor 500/507/EK.3/2024 pada 6 Juni 2024. Dalam surat itu disebutkan bahwa, Berdasarkan Surat DPRD Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 000.1.2.2/III.1-727/Set.DPRD tanggal 03 Juni 2024, perihal Permintaan Penghentian Aktivitas Pengumpulan dan Pengapalan Batu Bara di Pelabuhan PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT). Kemudian Surat Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor: A.620/AL.308/DJPL tanggal 31 Mei 2024, perihal Uji Coba Pengoperasian Dermaga Curah Terminal Multipurpose Kaltim Kariangau Terminal di Pelabuhan Balikpapan.

Pemprov Kaltim menyampaikan bahwa Pada tanggal 16 Mei 2024 Pansus LKPJ DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan Uji Petik Lapangan menemukan adanya aktivitas pengumpulan dan pengapalan batu bara di Pelabuhan PT Kaltim Kariangau Terminal yang diangkut menuju pelabuhan menggunakan kendaraan truk melalui jalan umum. Merujuk pada surat tersebut, Aktivitas pengangkutan dan pengapalan batu bara di pelabuhan PT Kaltim Kariangau Terminal terindikasi belum memenuhi ketentuan hukum.

Pj Gubernur atas nama pemerintah provinsi Kaltim juga menyampaikan bahwa Berdasarkan persetujuan perpanjangan uji coba Dermaga Curah Terminal Multipurpose PT KKT yang diterbitkan oleh Dirjen Perhubungan Laut bahwa pelabuhan itu diperuntukan semata-mata hanya untuk mendukung kelancarkan arus logistik pembangunan IKN.

Berdasarkan hal tersebut, maka dengan ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur meminta kepada PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) untuk memerintahkan kepada Direksi PT Pelindo Terminal Petikemas selaku salah satu pemegang
saham PT Kaltim Kariangau Terminal.

” Untuk selanjutnya memerintahkan Direksi PT Kaltim Kariangau Terminal, segera menghentikan aktivitas pengumpulan dan pengapalan batu bara di Pelabuhan PT Kaltim Kariangau Terminal dan melakukan pembenahan pengelolaan pelabuhan tersebut. Mengoperasikan Dermaga Curah Terminal Multipurpose PT KKT semata-mata hanya untuk mendukung kelancarkan arus logistik pembangunan IKN,” tulis surat Pj gubernur yang ditujukan pada Direktur Utama PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) di Jakarta. (AZ).

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *