Jumintar : kenyataannya PT. KTMBS tidak memiliki pengalaman dan armada

SAMARINDA, IKNPOST.ID | Desakan anggota komisi II DPRD Kaltim, LSM dan praktisi hukum agar pihak Perusahaan Daerah (perusda) PT. Kaltim Melati Bhakti Satya (KTMBS) mengungkap badan usaha atau pemilik armada yang dipilih untuk Bisnis Pandu dan Tunda Kapal di Jembatan Mahakam dan Mahulu tak direspon baik oleh perusda KTMBS, bahkan hingga hari ini kesanya patut di duga ditutupi. Sikap tertutup perusda ini berindikasi adanya sesuatu yang dirahasiakan.
Menurut Jumintar Napitupulu praktisi hukum Samarinda, Sikap tertutup pihak PT.KTMBS yang merahasiakan badan usaha atau kapal yang dipilih ataupun pihak yang memenangkan lelang terkait jasa pandu dan tunda kapal dialur sungai mahakam untuk Jembatan Mahakam dan Mahulu makin menimbulkan tanda tanya besar, terlebih setelah adanya komentar dari anggota Legislatif provinsi kaltim dan juga LSM yang menyikapi serta mempertanyakan transparansi, siapa pihak pelaksana pandu dan tunda kapal alur sungai mahakam tersebut?
” Ketika pihak PT. KTMBS mengatakan pada media ini bahwa pemilihan pihak atau badan usaha pelaksana pandu dan tunda tersebut telah sesuai prosedur, pertanyaannya prosedur seperti apa yg mereka maksud dilakukan telah sesuai? Selain itu siapa pemenang lelangnya? Harusnya disampaikan terbuka ke publik kalau memang sesuai prosedur, tidak perlu ditutupi. Sesuatu kebijakan kalau diambil sesuai prosedur pasti tidak ada beban untuk membukanya ke publik, tapi sebaliknya kalau ada dugaan permainan dalam pengambilan keputusan itu pasti sulit untuk membukanya ke publik, sikap tertutup itu erat kaitannya untuk melindungi ketidakberesan dalam keputusan itu sendiri,” ujar Jumintar dalam siaran pers yang diterima media ini Selasa (28/10/2025)
Mantan aktivis pengiat anti Korupsi ini berpendapat bahwa, Perlu pula dipahami, sikap PT. MBS yang terus tertutup kendati persoalan ini sudah disoroti anggota DPRD Kaltim ( Komisi II), LSM dan telah menjadi konsumsi publik seiring pemberitaan media massa, kami pikir dapat dimanfaatkan sebagai ruang atau jalan masuk bagi Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Kaltim untuk bergerak melakukan penyelidikan tanpa harus menunggu laporan masyarakat.

“Karena patut didudga dan juga berpotensi ada perbuatan melawan hukum dalam persoalan ini, mulai dari dipilihnya PT. KTMBS sebagai Badan Usaha Pelaksana Pandu dan tunda oleh Pelindo yang pada kenyataannya PT. KTMBS tidak memiliki pengalaman dan armada untuk kegiatan termaksud, yang selanjutnya berujung pada penunjukan pihak ketiga oleh PT.MBS sebagai pelaksana dilapangan,” tegasnya
Berita Terkait:
- Anggota Komisi II DPRD Kaltim Minta PT.KTMBS dan Pelindo Transparan
- Polemik Usaha Pandu-Tunda Perusda PT.KTMBS, Dirut Sebut Adakan Kapal Pandu Lewat Lelang
- Terkesan Disembunyikan, Kejaksaan Diminta Usut Pandu-Tunda Jembatan PT.KTMBS
- “Misteri” Pemilik Kapal pada Bisnis Pandu Tunda PT. KTMBS, Dirut Belum Bersuara
- Perusda PT.KTMBS Diduga Tak Sesuai Aturan dalam Usaha Pandu Tunda di Perairan mahakam
Lebih Jauh Jumintar berpendapat bahwa, di sisi lain menyangkut penggunaan keuangan negara oleh Perusda yang perlu diawasi agar tidak terjadi penyalahgunaan yang berujung timbulnya kerugian keuangan negara yang lebih besar, sehingga upaya preventif sebagaimana yang dimanatkan oleh aturan hukum terutama berkaitan dengan tindak pidana korupsi, sebisa dan semaksimal mungkin harus mengedepankan langkah-langkah pencegahan.
” Artinya dengan adanya tindakan cepat dari APH seperti Kejaksaan Tinggi untuk melakukan penyelidikan terkait hal ini, untuk mencegah kerugian keuangan negara yang lebih besar,” pungkasnya
Secara terpisah Zainal Abidin kordinator lapangan Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH Kaltim) menyatakan bahwa pihaknya akan berkirim surat secara resmi meminta data – data terkait dengan proses awal “bisnis ” pandu dan Tunda Kapal yang dilakukan oleh perusda PT.KTMBS.
“Kami akan surati Perusda PT.KTMBS untuk minta data kegiatan bisnis pandu dan tunda Kapal di jembatan Mahakam dan Mahulu, AMPUH berharap Perusda ini terbuka ke publik terkait badan usaha atau armada kapal yang dipilih, data itu bukan rahasia negara,” katanya singkat. (AZ)
