Fri. Jul 4th, 2025

SAMARINDA, IKNPOST | Hutang PT.KPC  Rp280 miliar Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur dihapuskan oleh Gubernur Awang Faroek sesuai dengan SK Gubernur No.900/K.800/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Penghapusan bersyarat piutang PT Kaltim Prima Coal/Bumi Resources dari Neraca Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan salah satu pertimbangannya persetujuan ketua Kaltim pada tanggal 15 Juli 2012.

Dari penelusuran Kalpostonline.com terungkap bahwa sebelum SK Gubernur tentang penghapusan hutang tersebut, pihak PT Kaltim Prima Coal/Bumi Resources telah membatalkan Komitmen untuk Kompensasi sebesar Rp 230.000.000.000, dan  Dana partisipasi tambahan modal awal Yayasan Pembangunan SDM Kalimantan Timur sebesar Rp 50.000.000.000.

Surat Keputusan penghapusan hutang PT.KPC diterbitkan gubernur pada 23 Desember 2015 sedangkan surat  PT Kaltim Prima Coal/Bumi Resources diterbitkan Jakarta, 27 Mei 2010.

Dalam surat itu diuraikan bahwa, Pihak perusahaan melalui surat nomor : 479/BR-Legal/V/10 Jakarta, 27 Mei 2010  yang ditujukan pada gubernur Kaltim disebutkan bahwa Melalui surat ini perkenankanlah kami untuk menyampaikan bahwa berdasarkan peninjauan kembali dan masukan dari berbagai pihak perihal Persetujuan Bersama tanggal 24 Juni 2008 antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan PT Bumi Resources Tbk. (“Bumi”) (“Persetujuan BersamaTM) serta segala akibat hukumnya, terdapat fakta-fakta hukum yang harus dijadikan pijakan dalam pelaksanaan Persetujuan Bersama.

Adapun fakta-fakta hukum tersebut adalah, Janji dan kewajiban Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagaimana ditetapkan dalam Persetujuan Bersama, yaitu melakukan pencabutan gugatan
ICSID tidak pernah selesai dilaksanakan. Demikian halnya, janji untuk mencabut/membatalkan surat kuasa kepada kantor hukum DNC Advocate atWork. Bahkan terdapat fakta hukum, dimana baik Pemerintah Provinsi
Kalimantan Timur maupun kuasa hukumnya DNC Advocate at Work menyampaikan bantahan kepada ICSID perihal pencabutan gugatan di ICSID yang dilakukan oleh Plt. Gubernur pada saat itu dengan menyampaikan
pernyataan bahwa pencabutan tersebut adalah tidak sah dan meminta ICSID untuk melanjutkan proses arbitrase. Sementara berdasarkan. Persetujuan Bersama, pemberian kompensasi oleh Bumi berupa Kompensasi sebesar Rp 230.000.000.000, dan  Dana partisipasi tambahan modal awal Yayasan Pembangunan SDM Kalimantan Timur sebesar Rp 50.000.000.000 dilakukan setelah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melakukan pencabutan atas gugatan ICSID dimaksud.

Diperkuat pula dengan fakta hukum, bahwa sampai dengan diterimanya Pemberitahuan Putusan Arbitrase ICSID, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sama sekali tidak pernah melakukan penyelesaian atas kewajibannya
untuk melakukan pencabutan gugatan ICSID maupun pencabutan surat kuasa kepada kuasa hukumnya, DNC Advocate at Work.

” Berdasarkan fakta-fakta hukum diatas dan untuk menghindari konsekuensi hukum yang dapat terjadi, maka Bumi tidak memiliki kewajiban-kewajiban dimaksud dalam angka 1 diatas. Bersama ini pula, kami mencabut dan membatalkan surat-surat kami terdahulu No.: 025/BR-Legal/1/2010 tanggal 13 Januari 2010 maupun surat kami No.: 123/BR-Legal/I/2010 tanggal 18 Februari 2010, berikut surat-surat ikutannya (jika ada),” tulis surat PT Bumi Resources yang ditanda tangani Direktur Eddie J. Subari.

Jika 2 surat PT Kaltim Prima Coal/Bumi Resources yang berkomitmen memberikan kompensasi Rp280 miliar itu dicabut perusahaan dan dibatalkan, apakah secara hukum dapat membatalkan persetujuan kesepakatan Kompensasi yang telah ditandatangani gubernur Kaltim atas nama pemerintah provinsi dan ketua DPRD Kaltim atasnama Lembaga Legislatif serta pihak PT Kaltim Prima Coal/Bumi Resources yang ditandatangani direktur atas nama perusahaan.(AZ)

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *