Fri. Jul 4th, 2025

Rudi: Menunggu juknisnya itu tadi

Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan

SAMARINDA, IKNPOST | Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Pasangan Calon Nomor Urut 03 Dendi Suryadi dan Alif Turiadi (Pemohon) untuk sebagian dan mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai Calon Bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024. Mahkamah juga menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1893 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2024, tanggal 6 Desember 2024.

Dalam Amar Putusan Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini disebutkan, Mahkamah memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung Calon Bupati atas nama Edi Damansyah yang didiskualifikasi untuk mengusulkan penggantinya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) berupaya melaksanakan putusan MK untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Namun KPU mengalami sejumlah persoalan seperti pendanaan dan belum terbitnya petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan.

“Kalau informasinya rencana hari Jumat, kita kemarin tanggal 3 rakor, itu sudah ada rancangan segala macam untuk dijadikan landasan maupun juknis.Kita ini kan waktu 60 hari sangat mepet sekali, sebenarnya kita nunggu resminya. Insyaallah mudah-mudahan hari ini sudah,” ujar Rudi Gunawan ketua KPU Kukar pada media ini di kantornya Rabu (5/3/2025).

Menurutnya juknis tersebut sangat penting bagi KPU Kukar dalam menentukan langkah untuk setiap tahapan di PSU, bagitu juga dengan anggaran yang diperlukan untuk kegiatan tersebut.

” Mudah-mudahan itu sudah bisa kami terima, karena itu nanti terkait dengan tahapan segala macam.Terus untuk anggaran masih kami susun. Nah kami juga rapat dengan pak Mendagri dengan Dirjen dengan semua daerah yang PSU membahas terkait kesiapan daerah,” jelasnya lagi

Disinggung Kalkulasi anggaran pelaksanaan PSU, apakah lebih besar dari pelaksanaan sebelumnya atau bagaimana? Ketua KPU ini menegaskan bahwa anggaran yang diusulkan dipastikan lebih kecil, karena ada tahapan yang tidak perlu lagi dilaksanakan.

” Jelas lebih kecil lah,karena ada beberapa tahapan yang enggak di enggak apa kan kita langsung di apa tahap pencalonan pengganti,” katanya

Disinggung kemungkinan Rendy Solihin menggantikan posisi Edi Damansyah yang telah didiskualifikasi oleh MK, Ketua KPU Kukar ini menjelaskan bahwa pihaknya belum berani menentukan sikap atau keputusan karena Juknis belum pihaknya terima.

“Menunggu juknisnya itu tadi, komisi I juga menanyakan itu tadi,” pungkasnya. (AZ)

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *