
SAMARINDA, IKNPOST | Sorotan tajam Proyek Rehab Gedung A,C,D dan E DPRD Kalimantan Timur Jl.Teuku Umar Samarinda sebesar Rp55 miliar terus berdatangan dari banyak pihak seperti praktisi hukum, anggota DPRD Kaltim, pengiat anti korupsi hingga kalangan aktivis mahasiswa. Proyek rehab dinilai banyak keganjilan dengan anggaran puluhan miliar, namun hasil dilapangan memunculkan kecurigaan dugaan adanya indikasi perbuatan melawan hukum.
Kasus proyek rehab ini juga sudah dilaporkan elemen masyarakat anti korupsi di Kejaksaan Tinggi Kaltim Selasa (18/3/2025). Proyek rehab Gedung A,C,D dan E dengan nomor Kontrak 000.3.3/925/SMPK/CK-VI/2024. Nilai kontrak Rp 55.000.703.000. waktu pelaksanaan dari 5 Juni 2024 sampai dengan 31 Desember 2024. Kontraktor pelaksana yaitu PT.Payung Dinamo Sakti dengan Konsultan Pengawas PT.Surya Cipta Engineering yang bersumber dari APBD Provinsi Kalimatan Timur TA 2024, melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (DPUPR) provinsi Kalimantan Timur.
Aktivis pengiat anti korupsi mengkritik tajam, bahkan hari Selasa (25/2/2025) lalu Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Kalimantan Timur (AMPL-KT) telah melakukan unjukrasa di gedung DPRD Kaltim. Para aktivis ini bakal kembali melakukan aksi unjukrasa dalam minggu ini.

” Kami sudah bersurat ke Polresta Samarinda, Kamis (20/3/2025) akan kembali demo di DPRD Kaltim. AMPL mendesak pansus LKPJ gubernur tahun 2024 menjadikan kasus proyek rehab gedung DPRD Kaltim dengan anggaran besar Rp55 miliar menjadi perhatian serius, agar pansus LKPJ tidak terlihat tajam ke luar tapi tumpul internal,” ujar Agus Setiawan ketua AMPL KT pada media ini Rabu (19/3/2025)
Menurut Agus, AMPL KT tidak hanya melakukan unjukrasa di DPRD Kalimantan Timur, namun akan membawa kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) agar kasus ini diusut tuntas dan oknum yang disinyalir turut “bermain” dilingkaran Rp55 miliar diproses hukum.
” AMPL KT juga siap melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung, Bareskrim atau KPK. Kami mengumpulkan bahan, data atau dokumen dan juga melihat kondisi proyek di gedung DPRD Kaltim. Ada keganjilan dari proyek rehab ini bila diperhatikan dari ruangan di gedung – gedung itu. Ini indikasi awal yang bisa di dalami penyidik, apakah dana Rp55 miliar itu rasional dan sudah tercermin di pelaksanaan di lapangan. Kami yakin APH lebih paham soal itu, AMPL KT berharap oknum yang di duga turut ”bermain” di lingkaran Rp55 miliar diproses hukum,” pungkasnya.
Perwakilan PT Payung Dinamo Sakti, Arif, yang ikut dalam tinjauan itu dengan komisi III DPRD Kaltim saat itu, mengatakan bahwa, apa yang mereka kerjakan sudah sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak kerja berdurasi Juni-Desember 2024. Kini, proyek itu masuk masa pemeliharaan selama enam bulan. (AZ)