
SAMARINDA, IKNPOST | Pemerintah kabupaten Kutai Timur melaksanakan sejumlah proyek multiyears contract (MYC) di Kabupaten Kutai Timur dengan alokasi anggaran Rp1.369.400.000.000, namun mengalami kendala dalam penyerapan anggaran tahun 2023 yang berujung terjadi silpa.
Persoalan proyek pekerjaan tahun jamak (multiyears) yang belum terselesaikan pada tahun pertama tersebut menjadi topik pembahasan dalam Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 yang dihadiri Robertus Gatot Megantoro Korwas Bidang APD Perwakilan BPKP Provinsi Kaltim dan diketahui Kepala Perwakilan BPKP Prov. Kalimantan Timur Felix Doni Darjoko. Hadir pula unsur pejabat Pemkab dan Faisal Rahman dari DPRD Kutim
Dalam rapat itu terungkap pula soal proyek pekerjaan tahun jamak (multiyears) yang tercantum dalam
SILPA tahun 2023,tetapi tidak dapat dilakukan pergeseran ke APBD Perubahan tahun 2024.
Tidak hanya itu, rapat juga masuk ke soal salah atau tidaknya sistem penganggaran karena menyetujui
permintaan dari T-APBD sebesar Rp270 Milyar dengan melihat skema pembayaran yang telah disepakati dalam MoU.
Disebutkan bahwa hal itu tidak menyalahi aturan, hanya kesalahan mismanagement untuk menghindari risiko di masa depan.
Rapat yang dilaksanakan Senin 30 September 2024 di Ruang Rapat Sangalaki Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur menghasilkan beberapa poin kesimpulan yang menarik terkait dengan proyek multiyears ini, diantarnya terkait, Perlu diidentifikasi dan dianalisis risiko penyelesaian proyek atau pekerjaan untuk meyakinkan jumlah anggaran yang harus disediakan.
Lalu Opsi descoping dan opsi pemutusan kontrak jadi pilihan langkah untuk memitigasi risiko penyelesaian proyek atau pekerjaan untuk meyakinkan jumlah anggaran yang harus disediakan.
Kemudian terdapat risiko data terkait progress fisik dan keuangan yang perlu diwaspadai. Risiko tersebut antara lain, tidak tersedia data atau data manipulatif. (AZ)