Fri. Jul 4th, 2025

SENDAWAR, IKNPOST | Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Kutai Barat (Kubar) berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi yang melibatkan ayah dan anak kandung.

Yakni S dan R yang merupakan mantan Kepala Kampung dan Bendahara Desa Deraya, Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat, periode 2015-2021.

S dan R diduga menyelewengkan Dana Desa dan Alokasi Dana Kampung (DD-ADK) tahun 2019-2020, yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 950 juta.

Kapolres Kubar, AKBP Boney Wahyu Wicaksono, melalui Kasat Reskrim Iptu Rangga Asprilla dan Kanit Tipikor Aipda M. Daud, mengatakan S dan R telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Kubar.

Bahkan tersangka R telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kutai Barat sejak 10 Februari 2025. Sementara itu, S menjalani penyidikan terpisah dan telah ditahan sejak tanggal yang sama.

“Untuk saudara R, pada 10 Februari 2025, tersangka beserta barang bukti sudah kami limpahkan ke Kejaksaan dan dinyatakan P-21. Di hari yang sama kita menetapkan saudara S sebagai tersangka dan langsung ditahan atas pertimbangan objektivitas penyidik, karena yang bersangkutan pernah kita lakukan pemanggilan tapi tidak hadir,” kata Daud di Sendawar, Sabtu (15/2/2025) dikutip dari RRI.co.id

Menurut Daud, modus operandi yang digunakan adalah penyalahgunaan dana desa untuk kepentingan pribadi. R selaku bendahara desa diduga menggunakan anggaran hampir satu miliar rupiah untuk membeli kendaraan, biaya nikah dan pendidikan.

Perbuatan bendahara itu diketahui oleh S selaku petinggi, yang merupakan ayah kandung R. Sementara S diduga membiarkan serta menyalahgunakan wewenangnya dalam pengelolaan dana desa yang seharusnya digunakan sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APB-Kam).

Untuk meloloskan pencairan, keduanya membuat laporan fiktif dan menulis ulang nota belanja. Bahkan ada kegiatan yang sama sekali tidak dilakukan namun tetap dicairkan.

“Kemudian ada kegiatan yang dilaksanakan tetapi tidak seluruhnya, dan ada pula yang sama sekali tidak dilaksanakan tetapi dilaporkan seolah-olah terealisasi. Bahkan, ada pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dengan nota yang ditulis ulang,” ungkap Daud.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Kutai Barat, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 953.693.644,45.

Daud mengungkapkan, penyidikan kasus korupsi ini terus berlanjut. Bahkan pihak kepolisian terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang akan diminta pertanggungjawaban.

Sementara sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan bermotor yang dibeli menggunakan dana desa, telah disita. Penyitaan juga dapat diperluas jika ditemukan aset lain yang berkaitan dengan kasus ini.

“Kami terus mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada harta atau barang-barang lain yang akan disita. Jangan sampai anak pasang badan untuk orang tuanya, apalagi mereka tinggal serumah, jadi tidak mungkin tidak mengetahui peristiwanya,” tegas Daud.

Tersangka R dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, S dikenakan pasal yang sama dengan tambahan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Pihak kepolisian menegaskan proses hukum berjalan secara transparan, dan diharapkan kasus ini segera disidangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan para tersangka.

“Kami menargetkan perkara ini berjalan bersamaan. Bahkan, untuk berkas saudara S, pada 14 Februari 2025 kami sudah melakukan pelimpahan tahap satu ke Kejaksaan untuk diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Semoga dalam waktu dekat perkara ini lengkap dan dapat segera disidangkan,” pungkas Daud.

Kasus korupsi yang melibatkan hubungan keluarga ini menjadi pengingat bahwa perangkat desa dengan pertalian darah sangat rentan terhadap konflik kepentingan. Oleh karena itu, diperlukan ketegasan pemerintah dalam mengatur kebijakan pengangkatan pejabat desa untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.(tim)

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *