Tue. Oct 21st, 2025

Polemik Usaha Pandu-Tunda Perusda PT.KTMBS, Dirut Sebut Adakan Kapal Pandu Lewat Lelang

Siapa Pemenang Lelangnya?

Dirut Perusda PT.KTMBS, Aji Abidharta Hakim

SAMARINDA, IKNPOST.ID | Perusahaan Daerah (perusda) milik pemerintah provinsi Kalimantan Timur PT. Kaltim Melati Bhakti Satya (KTMBS) memiliki sejumlah aset seperti Tanah, Bangunan, Kendaraan, Inventaris Kantor dan Pesawat terbang. Namun perusda ini tidak memiliki kapal, tetapi bersemangat untuk bisnis Pemanduan dan Tunda Kapal di alur Sungai Mahakam untuk jembatan Mahakam dan Mahulu

Secara teknis sebetulnya PT.KTMBS belum memenuhi syarat untuk bisnis itu bila memperhatikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal. Dalam aturan itu disebutkan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis. Dalam persyaratan teknis badan usaha harus memiliki pandu yang memenuhi persyaratan paling sedikit 15 (lima belas) orang. Memiliki kapal tunda yang memenuhi persyaratan paling sedikit 10 (sepuluh) unit dengan total daya minimum 20.000 daya kuda dan memiliki kapal pandu yang memenuhi persyaratan paling sedikit 5 (lima) unit.

Lantas bagaimana PT.KTMBS untuk memenuhi syarat teknis tersebut? Perusahaan plat merah ini menggandeng pihak ke tiga. Menurut PT.KTMBS mereka melaksanakan proses lelang guna mendapatkan badan usaha yang memenuhi syarat teknis itu.

”Kami lewat proses lelang pak,” ujar Direktur Utama PT.KTMBS Aji Mohammad Abidharta Wardhana Hakim pada Kalpost melalui pesan percakapan whatsapp.

Sayangnya dirut yang kedua kali terpilih ini tidak menjawab ketika ditanya lebih jauh terkait kapan lelangnya dibuka dan diumumkan?, lalu pihak mana yang memenangkan lelang tersebut.

Dari sumber media ini terungkap bahwa, PT.KTMBS pernah membahas soal mitra untuk Pemanduan dan Tunda Kapal . Pada hari Sabtu 16 September 2023 ada rapat dan dibuka ketua Badan Badan Pengawas dihadiri anggota kemudian hadir pula dirut PT.KTMBS beserta jajarannya. Salah satu yang dibicarakan adalah Persetujuan Pemilihan Langsung Mitra Penyedia Kapal Tunda pada Kerja Sama Operasi Pengamanan Aset dan Pelayanan Jasa Penundaan di Jembatan Mahakam dan Mahulu.

Dirut PT.KTMBS sempat menyampaikan terkait sub-kontrakkan terkait kapal pandunya. Dalam rapat itu juga terungkap penjelasan pihak PT.KMBS yang menyebutkan bahwa, Terkait pemilihan mitra akan melakukan pemilihan langsung dengan mengundang mitra untuk mengajukan proposal beserta nilai bagi hasil dan teknisnya, sudah menyusun harga perkiraan sementara (HPS) terkait pemilihan mitra.

Badan Pengawas mengingatkan, agar terkait pemilihan langsung mitra kerja sama jasa kapal tunda disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.Namun demikian rapat menyimpulkan Pemilihan Langsung Mitra Penyedia Kapal Tunda pada Kerja Sama Operasi Pengamanan Aset dan Pelayanan Jasa Penundaan di Jembatan Mahakam dan Mahulu. Badan Pengawas menyetujui pemilihan mitra kapal tunda dengan skema pemilihan langsung.

Berita Terkait:

Salah satu Praktisi hukum Samarinda Jumintar Napitupulu berpendapat bahwa kegiatan tersebut di duga tidak sesuai aturan dan terindikasi melawan hukum dan merugikan keuangan daerah atau negara.

Karena tidak ada diatur dalam peraturan menteri nomor 57 tahun 2015, terkait penugasan pada pihak ketiga oleh Badan usaha yang diberi kepercayaan menjalankan jasa pelayanan pemanduan, sehingga tidak bisa`bentuknya pelimpahan dari badan usaha pelabuhan yang belum memiliki jasa pelayanan pemanduan. Makanya sifatnya sementara sampai badan usaha pelabuhan memiliki jasa pelayanan pemanduan. Artinya Badan usaha penyelenggara pelabuhan memberikan penugasan kepada perusahaan jasa pelayanan pemanduan yang memenuhi syarat.

” Artinya perusahaan yang diberikan tugas itu harus siap secara syarat sehingga tidak ada lagi istilah penunjukan oleh perusahaan yang ditunjuk itu, dengan kata lain berhenti sampai di dia sebagai pihak kedua. Yang terjadi saat ini kan sesuai informasi yang kita dapat bahwa MBS selaku pihak yang ditunjuk oleh Pelindo justru menunjuk lagi pihak lain sebagai pelaksana, karna diketahui juga MBS sesuai informasi tersebut belum punya pengalaman dan tidak memiliki armada untuk pandu, hal ini kan jelas melawan hukum. Karna tindakan tersebut patut diduga melawan hukum, maka output kedepan juga kami pikir akan bermasalah dalam hal potensi kerugian bagi perusda, dikarenakan yang mendapat hasil kan pihak ketiga yang ditunjuk tersebut. Menurut hemat kami, penegak hukum ( Kejaksaan Tinggi) kaltim sudah sepatutnya bertindak mengambil langkah pencegahan, jika masih memungkinkan agar tidak sampai terjadi pelanggaran terhadap aturan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” katanya mengakhiri.

Hingga saat ini belum ada penjelasan dari pihak perusda PT.KTMBS soal Nama Badan Hukum atau kapal milik siapa yang dipilih untuk mewakili pekerjaan PT.KTMBS guna pelayanan jasa Pemanduan dan Tunda Kapal untuk jembatan Mahakam dan Maluhu. Masyarakat Kaltim juga belum mengetahui, apakah asuransi Kapal itu dibebankan ke perusda atau ke pihak ketiga yang dipilih.

Kurang transparannya pihak PT.KTMBS memicu spekulasi dari publik yang mencium “aroma tak sedap” dibalik bisnis pemanduaan dan tunda kapal. Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Kalimantan Timur (AMPUH kaltim) rencananya akan melakukan aksi unjukrasa dalam minggu ini.

” Minggu ini AMPUH aksi, kita mau tahu kapal milik siapa yang di pilih, asuransi yang membayar. Kalau lelang, kapan dilaksanakan, berapa peserta. Kita ingin yang melaksanakan jasa pelayanan pandu dan tunda kapal yang menjadi mitra perusda KTMBS ini diketahui masyarakat. “Jangan ada Dusta dengan Rakyat Kaltim”, ujar Zainal Abidin Korlap AMPUH.(AZ)

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *