AMPUH: data awal sudah cukup untuk penyelidikan

SAMARINDA, IKNPOST.ID | Belum transparannya Perusahaan daerah (perusda) PT. Kalimantan Timur Melati Bakhti Satya (KTMBS) dalam bisnis Pandu dan Tunda Kapal untuk jembatan mahakam dan Mahulu terkait perusahaan dan pemilik kapal yang dipilih menuai sorotan dan kritikan banyak pihak. Patut dicurigai ada sesuatu dibalik sikap “bungkam” tersebut, karena itu Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) berencana melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung.
“Apa disembunyikan perusda ini, perusahaan apa yang dipilih untuk mewakili KTMBS dalam melakukan pekerjaan Pandu dan tunda kapal. Perusda ini sumber modalnya dari APBD kaltim, komisi II DPRD Kaltim harus aktif melakukan pengawasan. Tapi sampai hari ini tidak terlihat, karena itu AMPUH akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung (kejagung),” ujar Zainal Abidin Korlap Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) Kaltim baru baru ini.
Pelaksanaan pelayanan kegiatan dalam pemanduan dan penundaan kapal diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 57 Tahun 2015 tentang pemanduan dan penundaan kapal, dalam menjalankan bisnisnya PT. KTMBS menggandeng pihak ketiga karena tidak memiliki kapal. Sebagai perusahaan daerah yang dimiliki oleh Pemprov Kaltim sudah seharusnya terbuka terhadap masyarakat tentang perusahaan yang digandeng untuk menjalankan bisnis itu. Menurut Zainal, dari sikap tertutup perusda ini mengindikasikan kejanggalan yang nyata, AMPUH sudah mendapatkan sejumlah informasi dan data untuk bahan pelaporan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
” Data awal sudah kami dapatkan, dan ini pintu masuk untuk Kejagung atau APH melakukan penyelidikan, misalnya saja pemilihan langsung oleh perusda yang disetujui badan pengawas. Kenapa tidak dilelang, kalau di lelang banyak perusahan perkapalan yang bisa ikut bersaing, dan perusda bisa mendapatkan mitra usaha yang berkualitas serta bernilai tinggi. Mengapa pemilihan langsung, milik siapa perusahaan perkapalan yang dipilih. AMPUH sudah mendeteksi “bau busuk itu” bersumber dari mana,” jelas Zainal yang di dampingi sejumlah pengacara.
Sebelumnya Jumintar Napitupulu praktisi hukum Samarinda, menegaskan bahwa Sikap tertutup pihak PT.KTMBS yang merahasiakan badan usaha atau kapal yang dipilih ataupun pihak yang memenangkan lelang terkait jasa pandu dan tunda kapal dialur sungai mahakam untuk Jembatan Mahakam dan Mahulu, makin menimbulkan tanda tanya besar, terlebih setelah adanya komentar dari anggota Legislatif provinsi kaltim dan juga LSM yang menyikapi serta mempertanyakan transparansi, siapa pihak pelaksana pandu dan tunda kapal alur sungai mahakam tersebut?
” Ketika pihak PT. MBS mengatakan pada media ini bahwa pemilihan pihak atau badan usaha pelaksana pandu dan tunda tersebut telah sesuai prosedur, pertanyaannya prosedur seperti apa yg mereka maksud dilakukan telah sesuai? Selain itu siapa pemenang lelangnya? Harusnya disampaikan terbuka ke publik kalau memang sesuai prosedur, tidak perlu ditutupi. Sesuatu kebijakan kalau diambil sesuai prosedur pasti tidak ada beban untuk membukanya ke publik, tapi sebaliknya kalau ada dugaan permainan dalam pengambilan keputusan itu pasti sulit untuk membukanya ke publik, sikap tertutup itu erat kaitannya untuk melindungi ketidakberesan dalam keputusan itu sendiri,” ujar Jumintar
Berita Terkait:
- Minta Bisnis Pandu-Tunda PT.KTMBS Dibongkar, AMPUH Surati DPRD Kaltim
- AMPUH Surati PT.KTMBS dan Pelindo, Bersiap Lakukan Gugatan
- Diduga Milik Elit Politik, Siapa Sebenarnya Pemilik Kapal di Bisnis Pandu-Tunda PT.KTMBS?
- Perusda PT.KTMBS Diduga Tak Sesuai Aturan dalam Usaha Pandu Tunda di Perairan mahakam
- PT. KTMBS “Tertutup” Perihal Bisnis Pandu Tunda Kapal, Kejati Kaltim Diminta Mengusut
- Anggota Komisi II DPRD Kaltim Minta PT.KTMBS dan Pelindo Transparan
- Polemik Usaha Pandu-Tunda Perusda PT.KTMBS, Dirut Sebut Adakan Kapal Pandu Lewat Lelang
- Terkesan Disembunyikan, Kejaksaan Diminta Usut Pandu-Tunda Jembatan PT.KTMBS
- “Misteri” Pemilik Kapal pada Bisnis Pandu Tunda PT. KTMBS, Dirut Belum Bersuara
Mantan aktivis pengiat anti Korupsi ini berpendapat bahwa, Perlu pula dipahami, sikap PT. MBS yang terus tertutup kendati persoalan ini sudah disoroti anggota DPRD Kaltim ( Komisi II), LSM dan telah menjadi konsumsi publik seiring pemberitaan media massa, kami pikir dapat dimanfaatkan sebagai ruang atau jalan masuk bagi Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Kaltim untuk bergerak melakukan penyelidikan tanpa harus menunggu laporan masyarakat.
“Karena patut didudga dan juga berpotensi ada perbuatan melawan hukum dalam persoalan ini, mulai dari dipilihnya PT. MBS sebagai Badan Usaha Pelaksana Pandu dan tunda oleh Pelindo yang pada kenyataannya PT. MBS tidak memiliki pengalaman dan armada untuk kegiatan termaksud, yang selanjutnya berujung pada penunjukan pihak ketiga oleh PT.MBS sebagai pelaksana dilapangan,” tegasnya
Lebih Jauh Jumintar berpendapat bahwa, di sisi lain menyangkut penggunaan keuangan negara oleh Perusda yang perlu diawasi agar tidak terjadi penyalahgunaan yang berujung timbulnya kerugian keuangan negara yang lebih besar, sehingga upaya preventif sebagaimana yang diamanatkan oleh aturan hukum terutama berkaitan dengan tindak pidana korupsi, sebisa dan semaksimal mungkin harus mengedepankan langkah-langkah pencegahan.
” Artinya dengan adanya tindakan cepat dari APH seperti Kejaksaan Tinggi untuk melakukan penyelidikan terkait hal ini, untuk mencegah kerugian keuangan negara yang lebih besar,” pungkasnya
Sebelumnya Anggota Komisi II DPRD Kaltim yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar Muhammad Husni Fahruddin, mendesak pihak Pelido maupun perusda MBS terbuka kepada publik.
” Pelindo dan KTMBS wajib transparan, agar isu yang berbau tidak sedap ini dapat ditepis,” tegasnya pada Kalpost (AZ)
