
SAMARINDA, IKNPOST | Hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) menunjukkan bahwa penyusunan LKPD Provinsi Kaltim Tahun 2023 telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta pelaksanaan program/kegiatan dan pelaporan keuangan Tahun 2023 telah didukung dengan SPI yang efektif.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK RI menemukan permasalahan yang perlu menjadi perhatian Pemprov Kaltim. Auditor negara itu menyebut bahwa Penetapan, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Belanja Beasiswa Tidak Sesuai Ketentuan yang mengakibatkan pemberian beasiswa berpotensi tidak tepat sasaran dan tidak dapat dimanfaatkan oleh calon penerima lainnya.
Beasiswa Kaltim Tuntas yang dikucurkan melalui alokasi APBD pemerintah provinsi Kaltim setiap tahun mendapat perhatian banyak pihak dalam pengelolaanya. Pada 2023 kucuran untuk sebesar Rp375 miliar dari Pemprov Kaltim, alokasi anggaran besar itu diperuntukan membantu masyarakat Kaltim untuk pendidikan mulai SD, SMP,SMA, Perguruan Tinggi hingga Strata 3 (S3).
Beasiswa Kaltim Tuntas untuk Umum seperti Prestasi Akademik dan prestasi non Akademik. Untuk Khusus seperti miskin,anak berkebutuhan khusus, Berasal dari daerah terdepan, terluar dan Tertinggal. Kemudian anak atau cucu Veteran. Ada juga anak korban KDRT, Penghapal kita suci Al-Qur’an dan Pertimbangan atau kejadian khusus.
Sayangnya dana besar untuk beasiswa itu bermasalah dalam Penetapan, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Belanja Beasiswa Tidak Sesuai Ketentuan. Pimpinan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim pun meminta adanya pertanggungjawab dari pihak pengelola.
” Terkait hal ini Tentunya, jika palaksanaannya tdk sesuai ketentuan, tentu maka harus dipertanggung jawabkan sesuai aturan,” ujar Plt.Kadisdikbud Kaltim Irhamsyah pada media ini Kamis (14/11/2024) melalui pesan Watsapp
Secara terpisah Ketua Badan Pengelolaan Beasiswa Kaltim Tuntas (BP-BKT), Iman Hidayat menjelaskan adanya verifikasi dari pihak terkait soal beasiswa tersebut.
” Ada permintaan verifikasi dan krarifikasi . Dinas pendidikan ( PA , KPA , PPTK ) dan Badan Pengelola Beasiswa ( ketua , anggota dan sekretariat ),” ujar Iman Hidayat melalui ponselnya.
Namun Dia menyatakan bahwa dalam pengelolaan dana beasiswa itu tidak ada yang ditetapkan sebagai tersangka. “Tidak ada penetapan tersangka dan tidak ada pengembalian kerugian negara 10 M,” pungkasnya. (TIM)