Hasanuddin: Teman teman Inspektorat juga

SAMARINDA, IKNPOST | Menurut Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 61 ayat (1) menyatakan bahwa setiap kerugian daerah wajib dilaporkan oleh atasan langsung atau kepala satuan kerja perangkat daerah kepada gubernur /bupati/walikota dan diberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah kerugian daerah itu diketahui. Pada Pasal 62 ayat (1) menyatakan bahwa pengenaan ganti kerugian daerah terhadap bendahara ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, sedangkan Pasal 62 ayat (2) menyatakan bahwa pengenaan ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara ditetapkan oleh gubernur/bupati/walikota. UU Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 23 ayat (2) menyatakan bahwa BPK memantau penyelesaian pengenaan ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan/atau pejabat lain pada pemerintah daerah.
Hasil pemantauan atas penyelesaian kerugian daerah di wilayah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sampai dengan Semester II Tahun 2022 menunjukkan bahwa posisi kerugian daerah sebanyak 4.525 kasus senilai Rp1,47 triliun dengan nilai yang telah disetor sebesar Rp397,35 miliar serta nilai yang telah dihapuskan sebesar Rp8,63 miliar, sehingga masih terdapat sisa sebesar Rp1,06 triliun. Temuan BPK itu dalam kurun waktu beberapa tahun, namun sepertinya belum diselesaikan sehingga tetap menjadi catatan BPK.
Wakil rakyat yang di duduk di DPRD Kaltim melalui pimpinan Dewan menyikapi serius kasus tersebut, bahkan ketua DPRD meminta Pj gubernur untuk mengambil langkah – langkah kontrit menyikapi temuan auditor keuangan negara itu.
” Jadi kalau kita Melihat dari hasil rekomendasi BPK kemarin, ada beberapa rekomendasi Ya. Dan Saya Baca dari tim teman media itu Ada sampai masih ada satu triliunan. Nah Tentunya Kami dari Dewan Perwakilan Rakyat menginginkan ada tindakan nyata gitu, karena kan waktu yang diberikan hanya 60 hari. Tetapi sampai dengan hampir sudah 6 bulan ini belum ada Action nya. Tentu kita juga berharap ya. Mudah mudahan dari gubernur (Pj gubernur) ini menjadi perhatian dan atensi,” ujar Hasanuddin Mas’ud pada media ini Senin (25/3/2024) usai Paripurna di gedung B DPRD Kaltim.
Politisi Partai Golkar Kaltim ini tidak hanya meminta gubernur agar temuan itu menjadi atensi, namun juga meminta Inspektorat Kaltim untuk menyikapi potensi kerugian negara akibat belum disetornya ke kas negara atau kas daearah.
“Dan teman teman dari inspektorat juga. Jadi kita fokus dulu ke situ rekomendasi, gak usah lari kesana kemari. Ini juga kita fokus dan kami dari DPRD mendukung lah. Mudah mudahan ini bisa berjalan dengan baik,” Pungkasnya.
Sumber media ini mengungkapkan bahwa Kasus kerugian daerah yang masih dalam proses penetapan pembebanan sebanyak 354 kasus kerugian senilai Rp1,00 triliun dengan nilai yang telah disetor sebesar Rp163,36 miliar, nilai yang telah dihapuskan sebesar Rp539,05 juta, dan sisa sebesar Rp842.60 miliar. (AZ)