Wed. Feb 4th, 2026

Perlunya Evaluasi SK Gubernur Kaltim Mengenai Pengangkatan Eks Narapidana sebagai Kepsek SMA

Syahariah: Kritik itu peringatan bagi yang lalai dan pengetahuan bagi yang berpikir

Syahariah Mas’ud

SAMARINDA, IKNPOST.ID | Adanya eks narapidana diangkat gubernur Kaltim menjadi kepala sekolah (Kepsek) SMA di Kota Samarinda mendapat kritik luas diruang publik. Dewan Pendidikan Kalimantan Timur merasa tidak dilibatkan dalam pencalonan kepala sekolah, meski pun hak itu diatur dalam Permendiknas Nomor 7 tahun 2025. Dewan Pendidikan juga menyampaikan adanya eks narapidana yang diangkat dan ditugaskan menjadi kepala sekolah.

Praktisi hukum di kota Samarinda berpendapat bahwa pengangkatan eks narapidana sebagai kepala sekolah adalah melanggar Permendiknas Nomor 7 Tahun 2025 pasal 7 ayat 1 huruf i yang menyatakan, bakal calon kepala sekolah tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana. Cerobohnya bawahan membawa dampak negatif terhadap wibawa pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan kehormatan gubernur, karena mengangkat seorang eks narapidana menjadi kepala sekolah.

Wakil rakyat yang duduk di DPRD Kaltim turut mengkritisi, terkait dengan dipilihnya eks narapidana menjadi kepala sekolah. Pemerintah provinsi Kalimantan Timur diminta untuk mengambil langkah dalam menyikapi persoalan tersebut.

Permendiknas Nomor 7 Tahun 2025 Pasal 7 ayat 1 poin i

“Untuk menjaga kehormatan gubernur dan wibawa pemprov kaltim, maka akan lebih bijak, jika Pihak pemprov melakukan evaluasi terhadap SK guru yang berkaitan dengan oknum eks Narapidana yang menjadi kepala sekolah, karena hal ini menuai kritik publik, dan tentu ada pihak-pihak yang “mengorbankan” gubernur,” tegas Hj.Syahariah Mas’ud anggota komisi IV DPRD Kaltim pada media ini diruang kerjanya Senin (2/2/2026).

Ketika disinggung terkait dengan kritik yang meluas terhadap masalah itu, politisi Partai Golkar ini menilai, kritik publik tersebut merupakan hal yang wajar dan perlu di pahami.

” Terkait Kritik Masyarakat, saya selaku anggota DPRD kaltim memahami kritikan itu, karena kritik adalah peringatan bagi yang lalai dan pengetahuan bagi yang berfikir,” kata Syahariah Mas’ud mengunci pembicaraan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepala Sekolah (Kepsek) SMA/SMK dengan total 156 Kepala Sekolah di Provinsi Kaltim tahap 1 Tahun 2025 dan Tahap ke Dua (2) Tahun 2026, diangkat sebagai kepala sekolah oleh gubernur.

Ada 20 Kepala Sekolah yang dilantik melalui Keputusan Rudy Mas’ud selaku gubernur Kalimantan Timur melalui SK Nomor 800.1.3.1/139/BKD-S.III/2025 dan Nomor 800.1.3.1/139/BKD-S.III/2026 Tentang penugasan, pemindahan dan pemberhentian guru sebagai kepala sekolah di lingkungan pemerintah provinsi Kalimantan Timur. Dari SK gubernur itu ada tercantum salah satu guru berinisial AA eks narapidana diangkat menjadi kepala sekolah di Kota Samarinda. (AZ)

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *