Fri. Feb 27th, 2026

Perkembangan Polemik Pengadaan Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp 8,5M Dipantau KPK

Budi: Seringkali menjadi salah satu area yang punya ruang untuk terjadinya tindak pidana korupsi

Acara Tanya Juru Bicara KPK. Kamis, (26/2/2026). Foto: @official.kpk

JAKARTA, IKNPOST.ID | Polemik Pengadaan Mobil Dinas Gubernur Kaltim Senilai Rp 8,5 M kini terendus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah beberapa hari ini menjadi sorotan publik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya telah memantau isu tersebut, dimana hal ini cukup ramai diperbincangkan pada sosial media.

“Cukup ramai (isunya). Kami mengikuti isu, pemberitaannya. Dalam konteks belanja daerah harus dilakukan perencanaan kebutuhan. Dan yang terpenting, pengadaan ini tidak menjadi ruang tindak pidana korupsi, pengkondisian, penyimpangan, markup harga, downgrade spek (spesifikasi).” ujarnya dalam program Podcast Tanya Jubir KPK yang tayang pada Akun Resmi Instagram @official.kpk, Kamis, (26/02).

Budi juga menyebut bahwa pengadaan barang dan jasa memang kerap menjadi area rawan tindak pidana korupsi.

“Jadi memang pengadaan barang dan jasa ini juga seringkali menjadi salah satu area yang punya ruang untuk terjadinya tindak pidana korupsi,” tambahnya.

Berita Terkait:

Selain itu, KPK juga mengingatkan pentingnya kesesuaian antara kebutuhan dan realisasi pengadaan barang.

“Nah itu semuanya harus benar-benar kita lihat, apakah seluruh mekanisme telah dijalankan sebagaimana mestinya, Jangan sampai kebutuhannya A, tetapi yang dibelanjakan justru B. Ini yang sering terjadi,” imbuhnya.

Budi menambahkan, KPK juga menyoroti pengelolaan mobil dinas yang tidak dikembalikan oleh pejabat bahkam setelah masa jabatan berakhir.

“Tapi KPK melihat dari beberapa data yang diperoleh, masih banyak mobil dinas yang dikuasai oleh pejabat-pejabat sebelumnya, tidak dikembalikan ke pemerintah daerah,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah dan dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

“Artinya itu berpotensi merugikan keuangan daerah. Itu masuk ke unsur tindak pidana korupsi,” tutupnya. (K)

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *