Thu. Jul 3rd, 2025
Surat gubernur kaltim yang diklaim berisi tanda tangan gubernur yang dipalsukan

SAMARINDA, IKNPOST | Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Tertentu melakukan penyidikan dugaan tindak pidana perusahaan pertambangan batubara berinisial PT.IPJ. di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan DKI.

PT.IJP ini tidak hanya disorot soal kasus dugaan penghapusan data sebanyak 266 transaksi dengan volume sebesar 1.540.097,644 ton, namun perusahaan ini di duga memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP) palsu karena tidak terdaftar di pemerintah provinsi Kaltim, bahkan pansus investigasi pertambangan DPRD Kaltim 2023 lalu bersama instansi terkait mengungkap fakta itu.

PT.IJP ini masuk dalam Daftar 21 Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Tidak terdaftar (palsu) di DPMPTSP dan Dinas ESDM Kaltim. Perusahaan batubara yang di duga beroperasi di wilayah Kutai Kartanegara ini masuk dalam Surat Pengantar Gubernur Isran Noor kedua Nomor: 503/5013/DPMPTSP-IV/IX/2021 tertanggal 21 September 2021.  ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Cq Direktur Mineral dan Batubara Kementrian ESDM RI,perihal pengantar dan Permohonan Tindak Lanjut Pengaktifan Data MODI, MOMS, dan ePNBP.

Sebagaimana di ketahui gubernur Isran Noor kala itu menyatakan bahwa, tanda tangan yang bersangkutan dipalsukan dan inspektorat Kaltim melaporkan pemalsuan ini ke Polda Kaltim.

Praktisi hukum di Samarinda Jumintar Napitulu meminta pihak Bareskrim Mabes Polri untuk mengembangan penyidikan terhadap PT.IJP dengan keterkaitan dugaan penggunaan IUP batubara palsu.

” Menurut hemat kami, Penegak Hukum dalam hal ini Dittipiter Bareskrim Polri seharusnya tidak sebatas menyidik dugaan tindak pidana berkaitan dengan 285 transaksi dengan volume sebesar 1.625.924,283 ton. Yang dilakukan oleh PT. IJP, akan tetapi juga harus masuk pada ranah dugaan IUP dari PT. IJP itu sendiri,” ujar Jumintar pada Kalpost Jumat (30/8/24) .

Menurut Jumintar, persoalan kasus dugaan IUP palsu yang digunakan oleh PT.IJP tersebut sudah berulang kami diberitakan media ini ketika pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim bekerja membongkar kasus 21 IUP palsu.

” Media ini sepanjang tahun 2023 silam telah berkali-kali memberitakan terkait 21 Ijin Usaha Pertambangan (Palsu) Tidak terdaftar di DPMPTSP dan Dinas ESDM Kaltim yang kemudian dilakukan Permohonan Tindak Lanjut Pengaktifan Data MODI, MOMS, dan ePNBP. Persoalan tersebut juga sepanjang 2023 sudah menjadi pembahasan di DPRD Provinsi Kaltim,” katanya lagi

Mantan aktivis pengiat anti korupsi ini menjelaskan bahwa status IUP palsu PT.IJP ini sudah terang benderang dan masuk dalam laporan pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim yang disampaikan dalam rapat paripurna yang dihadiri semua unsur eksekutif, legislatif dan yudikatif seperti dari Kejati dan Polda Kaltim .

” Dari 21 IUP yang diduga palsu tersebut nama PT. IJP secara terang benderang terdapat didalam daftar itu, maka dari itu diawal kami tekankan agar Dittipiter Bareskrim Polri tidak berhenti pada tataran Volume produksi dan penjualan yang dianggap sarat akan tindak pidana, namun perlu juga memeriksa perihal IUP dari PT. IJP itu sendiri, karena kita paham bahwa awal dari segala kegiatan itu tentu IUP yang dimilikinya,” tegasnya

Ketika disinggung kemungkinan adanya peran oknum pemerintahan di daerah yang memuluskan sehingga PT.IJP lolos di MODI,MOMS dan ePNBP  sehingga PT IPJ telah mendapatkan persetujuan RKAB Tahun 2022 sesuai Surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara a.n. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor T-759.RKAB/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 30 Januari 2022 . Menurut Jumintar, korupsi dilakukan tidak mungkin dilakukan hanya satu orang, karena itu penyidik harus mendalami lolosnya IUP palsu tersebut.

” Kan pemprov Kaltim jelas menyatakan IUP itu tidak terdaftar alias palsu, lalu yang menjadi rujukan hukum untuk bisa aktifnya MODI,MOMS dan ePNBP apa?. Apakah Surat pengantar gubernur yang dinyatakan palsu tanda tangannya itu, disinilah penyidik dapat membongkar pihak mana yang bermain di balik aktifnya MODI,MOMS dan ePNBP dan terbitnya  persetujuan RKAB Tahun 2022 sesuai Surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara a.n. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor T-759.RKAB/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 30 Januari 2022,” pungkasnya .

Jumintar Napitupulu
Jumintar Napitupulu

Diberitakan media ini sebelumnya  Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Tertentu melakukan penyidikan dugaan tindak pidana  perusahaan pertambangan batubara berinisial PT.IPJ. di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan DKI.

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh  Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Tertentu disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung melalui surat Nomor : SPDP/17/III/RES.5.5/2023/Tipidter  pada  13 Maret 2023.  Disebutkan merujuk Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Laporan Polisi Nomor : LP/B/0004/I/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 5 Januari 2023. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/106/III/2023/Tipidter, tanggal 13 Maret 2023.

Sehubungan dengan rujukan di itu, diberitahukan kepada Jampidum bahwa penyidik Dittipidter Bareskrim Polri pada hari Senin, 13 Maret 2023 telah memulai penyidikan tindak pidana pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang dengan sengaja menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf e, Pasal 105 ayat (4), Pasal 110, atau Pasal 111 ayat (1) dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang terjadi di Prov. Kalimantan Timur dan DKI Jakarta, dengan identitas TERLAPOR  disebut secara lengkap oleh penyidik, namun media ini menulis inisial yaitu PT.IPJ, karena masih proses penyidikan.

PT.IJP ini beralamat  Jl. Ir. H. Juanda Ruko Plaza Juanda No. B32, Air Hitam, Kec. Samarinda Ulu, Kota
Samarinda, Prov. Kalimantan Timur.

Informasi yang dihimpun media ini  menyebutkan bahwa, PT IPJ telah mendapatkan persetujuan RKAB Tahun 2022 sesuai Surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara a.n. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor T-759.RKAB/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 30 Januari 2022 dengan jumlah produksi batubara maksimal sebesar 100.000 ton.

Berdasarkan data realisasi produksi dan penjualan batubara PT IPJ pada database aplikasi Minerba Online Monitoring System (MOMS) sampai dengan tanggal 21 Desember 2022 terdapat realisasi produksi sebesar 99.996,35 ton dan realisasi penjualan provisional sebanyak 285 transaksi dengan volume sebesar 1.625.924,283 ton. Dari 285 transaksi tersebut baru dilakukan finalisasi sebanyak 8 transaksi dengan volume sebesar 55.394,66 ton, dan telah dilakukan penghapusan data sebanyak 266 transaksi dengan volume sebesar 1.540.097,644 ton dan Badan usaha dilarang melakukan penghapusan data transaksi pada aplikasi MOMS.

Perusahaan batubara ini kabarnya dilaporkan oleh pihak Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara ke Badan Reserse Kriminal Polri .(AZ)

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *