Fri. Jul 4th, 2025

SAMARINDA, IKNPOST | Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur terus mengembangkan penyidikan, sejumlah pihak dimintai keterangan, begitu juga beberapa aset dilakukan penyitaan.

Selasa, 11 Februari 2025, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur memeriksa 5 (lima) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan pada Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) Tahun 2017 s/d 2020, berinisial, WM selaku mantan Direktur Operasional BKS,RW selaku ketua Dewan Pengawas Perusda BKS,DR selaku anggota Dewan Pengawas Perusda BKS,ADG selaku anggota dewan Pengawas Perusda BKS, DM selaku mantan Direktur Perusda BKS.

Adapun kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan pada Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) Tahun 2017 s/d 2020 atas nama Tersangka IDS, dkk

Masih dalam perkara yang sama, sehari sebelumnya, Senin, 10 Januari 2025, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melalui Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yakni Dokumen berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) dan lahan berupa bidang tanah terkait Perkara yang sama, antara lain:
1.1 (satu) bundel Asli Sertipikat Hak Milik No. 950 dan Surat Keterangan
2.1 (satu) bundel Asli Sertipikat Hak Milik No. 953 dan Surat Keterangan
3.1 (satu) bundel Asli Sertipikat Hak Milik No. 954 dan Surat Keterangan
4.1 (satu) bundel Asli Sertipikat Hak Milik No. 963 dan Surat Keterangan
5.1 (satu) bundel Asli Sertipikat Hak Milik No. 964 dan Surat Keterangan
6.1 (satu) bundel Asli Sertipikat Hak Milik No. 1010 dan Surat Keterangan
7.1 (satu) bundel Asli Sertipikat Hak Milik No. 1070 dan Surat Keterangan
8.1 (satu) bundel Asli Sertipikat Hak Milik No. 1455 dan Surat Keterangan
9.1 (satu) bundel Asli Sertipikat Hak Milik No. 1481 dan Surat Keterangan *belum bertandatangan Pelepas Hak.
10.1 (satu) bundel Asli Sertipikat Hak Milik No. 1489 dan Surat Keterangan
11.1 (satu) bundel Asli Sertipikat Hak Milik No. 1490 dan Surat Keterangan
12.1 (satu) bundel Asli Sertipikat Hak Milik No. 1491 dan Surat Keterangan
13.1 (satu) bidang tanah seluas 10.000 m2 yang rumah yang terletak di Desa Tani Bhakti, Kec. Samboja, Kab. Kutai Kartanegara Sertifikat No.950, Nama Pemegang Hak MUSTAJAB.
14.1 (satu) bidang tanah seluas 10.000 m2 yang rumah yang terletak di Desa Tani Bhakti, Kec. Samboja, Kab. Kutai Kartanegara Sertifikat No.953, Nama Pemegang Hak SLAMAT.
15.1 (satu) bidang tanah seluas 10.000 m2 yang rumah yang terletak di Desa Tani Bhakti, Kec. Samboja, Kab. Kutai Kartanegara Sertifikat No.954, Nama Pemegang Hak LILIK SETIAWATI.
16.1 (satu) bidang tanah seluas 10.000 m2 yang rumah yang terletak di Desa Tani Bhakti, Kec. Samboja, Kab. Kutai Kartanegara Sertifikat No.963, Nama Pemegang Hak LA SEMANG.
17.1 (satu) bidang tanah seluas 10.000 m2 yang rumah yang terletak di Desa Tani Bhakti, Kec. Samboja, Kab. Kutai Kartanegara Sertifikat No.964, Nama Pemegang Hak ENDIK RIHANDOKO.
18.1 (satu) bidang tanah seluas 10.000 m2 yang rumah yang terletak di Desa Tani Bhakti, Kec. Samboja, Kab. Kutai Kartanegara Sertifikat No.1010, Nama Pemegang Hak MAT SOLEH.
19.1 (satu) bidang tanah seluas 10.000 m2 yang rumah yang terletak di Desa Tani Bhakti, Kec. Samboja, Kab. Kutai Kartanegara Sertifikat No.1070, Nama Pemegang Hak H. AMIRUDDIN.
20.1 (satu) bidang tanah seluas 10.000 m2 yang rumah yang terletak di Desa Tani Bhakti, Kec. Samboja, Kab. Kutai Kartanegara Sertifikat No.1455, Nama Pemegang Hak USMAN NADDA.
21.1 (satu) bidang tanah seluas 10.000 m2 yang rumah yang terletak di Desa Tani Bhakti, Kec. Samboja, Kab. Kutai Kartanegara Sertifikat No.1481, Nama Pemegang Hak HJ. ROHANI.
22.1 (satu) bidang tanah seluas 10.000 m2 yang rumah yang terletak di Desa Tani Bhakti, Kec. Samboja, Kab. Kutai Kartanegara Sertifikat No.1489, Nama Pemegang Hak LILIK SETIAWATI;
23.1 (satu) bidang tanah seluas 7.500 m2 yang rumah yang terletak di Desa Tani Bhakti, Kec. Samboja, Kab. Kutai Kartanegara Sertifikat No.1490, Nama Pemegang Hak SLAMAT ROHANI.
24.1 (satu) bidang tanah seluas 7.500 m2 yang rumah yang terletak di Desa Tani Bhakti, Kec. Samboja, Kab. Kutai Kartanegara Sertifikat No.1491, Nama Pemegang Hak ENDIK RIHANDOKO.

” Pemeriksaan saksi dan penyitaan terhadap barang bukti tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Toni Yuswanto, Kasi Penkum Kejati Kaltim, Selasa (11/02/2025)

Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, Mantan Direktur PT. Bara Kaltim Sejahtera (BKS) berinisial IGS dan NJ selaku Kuasa Direktur PT. ALG telah ditetapkan tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dalam kasus dugaan korupsi diperusahaan daerah (perusda) milik pemerintah provinsi Kalimantan Timur dengan kerugian negara Rp. 21.202.001.888.

Selasa, 4 Februari 2025, di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka atas nama NJ selaku Kuasa Direktur PT. ALG dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim (BKS) tahun 2017 s/d 2020 . (AZ)

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *