Hasanuddin Mas’ud: Enggak boleh perkada

SAMARINDA, IKNPOST.ID | Alokasi Penyertaan modal oleh pemerintah provinsi Kalimantan Timur Rp50 miliar ke PT. Migas Mandiri Pratama (MMP) Kalimantan Timur (Perseroda) memunculkan kegaduhan di DPRD Kaltim, terutama Komisi II DPRD. Komisi ini memprotes keras alokasi anggaran Rp50 miliar tersebut, karena tanpa pembahasan di DPRD Kaltim memlalui komisi pembidangan. Protes tersebut disampaikan ketua komisi II diparipurna DPRD Kaltim. Diruang publik pun muncul spekulasi ada “aroma tak sedap” dibalik munculnya alokasi Rp50 miliar tanpa pembahasan komisi II selaku mitra kerja perusda milik pemprov Kaltim.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menanggapi protes yang disampaikan Sabaruddin Panrecalle ketua komisi II saat melakukan interupsi.
” Baik, terima kasih Pak Sabarudin, Ketua Komisi II. Sama-sama kita dengarkan bahwa memang penyertaan modal ini harus dibahas di komisi yang membidangi. Kalau tiba-tiba muncul juga kita khawatir,” ujar Hasanuddin Mas’ud
Menurut Hasanuddin Mas’ud, penambahan modal ke perusahaan daerah (Perusda) harus sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundangan, untuk penyertaan modal harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah (perda) dan tidak boleh melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada)
” Kemudian ini harus perda kalau penambahan modal di perusahaan daerah. Enggak boleh Perkada. ini ada undang-undangnya, kemudian dilalui studi kelayakan. Tapi saya kira ini harus dibahas di komisi yang membidangi. Terima kasih Pak Sabaruddin sudah mengingatkan kita ya. Perlu memang azas prudensi dan kehati-hatian,” ujar Hamas panggilan akrab Hasanuddin Mas’ud.
Ditulis media ini sebelumnya, Ketua Komisi II Sabaruddin Panrecalle, menyatakan bahwa tidak pernah dibahas di komisi II. Hal itu disampaikannya saat melayangkan interupsi dalam rapat paripurna KUA-PPAS 2025 Jumat (12/09/2025).
” Ada beberapa hal yang menggelitik buat kami pimpinan, terutama kepada pengeluaran pembiayaan mention ada 50 miliar yang pada malam itu kita mendengarkan bersama-sama disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur peruntukannya adalah PTMMP Migas Mandiri Pratama,” ujarnya
Menurut Sabaruddin, fraksi Gerindra sama sekali tidak pernah tidak setuju dalam anggaran tersebut. Kami mendukung kebijakan pemerintah dari apa A sampai Z. Kami mendukung kebijakan itu pimpinan dan esok harinya kita diberikan sajian, KPK di dalamnya memberikan arahan kepada kita semuanya, perlu kehati-hatian dalam menyikapi persoalan anggaran.
Kemudian kita Oleh juga mendengarkan bersama-sama teman-teman telah dilakukan pemanggilan dalam hal DBON. Harapan kita bersama-sama mudah-mudahan akhir masa jabatan kita ini tidak ada tersandung kasus apapun.
Oleh karenanya, khusus kepada penyertaan modal. Kami meminta dengan sangat pimpinan, sebelum dikeluarkan itu diserahkan kepada komisi yang bersangkutan untuk membahas secara detail. Karena sampai detik sekarang ini tidak ada diberikan pemaparan 1% pun tentang persoalan ini. Kami terkaget dan terenyuh ketika teman-teman dilakukan pemeriksaan melalui DBON termasuk dengan komisi yang bersangkutan.
“Angka yang fantastis kurang lebih Rp50 miliar, tentunya adalah Komisi II yang membidangi.Kami tidak mau terseret dalam persoalan pertanggungjawaban dalam persoalan ini. Kecuali kami memberikan catatan bahwa tolong dilakukan visibilitas study,” tegas Sabaruddin Panrecalle
Lanjutnya, berikan pemaparan kepada kepada Komisi II secara akuntable dan dipertanggungjawabkan kepada publik masyarakat Kalimantan Timur, orientasinya untuk ke mana anggaran tersebut. Supaya
pro kepada umat, pro kepada rakyat yang nilai pendapatan asli daerah Provinsi Kalimantan Timur deviden bisa menambah aset kepada kita semuanya.
” Dengan kerendahan hati pimpinan, tolong dicermati dan dievaluasi sebelum melakukan tindakan terutama kepada penyertaan Rp50 miliar,” pungkasnya. (AZ)