Tue. Apr 7th, 2026

Penyerobotan Lahan Kelompok Tani oleh PT.MHU Di Jongkang, Perusahaan Ditantang Serahkan Data ke Komisi I DPRD Kaltim

Baharuddin Demmu: Saya melihat ini zholim

RDP Komisi I DPRD Kalim dengan kelompok tani dan PT. Mulia Harapan Utama (MHU) di Gedung E DPRD Kalimantan Timur. Senin, (6/4/2026)

SAMARINDA, IKNPOST.ID | Kelompok Tani Lumbung Pasangan dan Kelompok Tani Seni Budaya diwilayah Kutai Kartanegara mengadukan PT.MHU ke DPRD Kaltim, perusahaan itu melakukan Aktivitas Penambangan Batu Bara serta melakukan Pengrusakan Tanah, Kebun, Pondok atau Rumah Tinggal, yang mengakibatkan Petani kehilangan sumber hajat untuk nafkah keluarga.Menurut kelompok tani, tanah mereka itu adalah hibah dari ahli waris Kesultanan Kutai Kartanegara.

Senin (6/4/2026) Komisi I DPRD Kaltim melakukan RDP dengan kelompok tani, PT.MHU,Kelurahan, Kecamatan dan unsur pemerintah Kukar lainnya. Awal RDP pihak kelompok tani menyampaikan aduan terhadap prilaku pihak PT.MHU terhadap tanah dan tanam tumbuh milik kelompok tani. Rapat Dengar Pendapat (RDP) saat itu dipimpin ketua Komisi I, Slamet Ari Wibowo, dihadiri wakil ketua Agus Suwandi, sekretaris komisi Salehuddin, dan anggota Komisi I Baharuddin Demmu, Didik Agung Eko Wahono, dan La Ode Nasir. Nampak pula hadir tenaga ahli Surahman, Fajar Sidik, Ana Handayani serta staf Komisi I, Helmi Wahyudi dan Suhartono.

Kelompok tani menceritakan perlakuan perusahaan terhadap tanah dan tanaman tumbuh mereka yang “dirusak”. Kelompok tani juga menceritakan tanah Almarhum Jamhari yang diberikan kompensasi perusahaan sehingga kesannya seluruhnya tanah dan tanaman tumbuh kelompok tani. Kelompok tani sempat meminta Surahman tenaga ahli komisi I untuk memutarkan vedio terkait lahan dan pondok kelompok tani “dirusak” pihak PT.MHU.

Samsir, Bidang Eksternal PT.MHU

Anggota Komisi I Baharuddin Demmu mempertanyakan apakah tanah-tanah yang dibahas ini bagian yang dibebaskan dari Jamhari.

“Apakah tanah-tanah bapak ini bagian yang dibebaskan dari Jamhari? Karena setahu saya, kalau Jamhari punya lahan semua itu. saya juga enggak percaya itu. Nah, ini yang harus klarifikasi, karena kasus ini bisa melebar Pak Akmal (kelompok tani). Kalau bapak tidak mendapatkan keadilan di Kaltim, Komisi III DPR RI itu ngeri.” ucapnya

“Saya melihat ini zholim, ini kalau begini pondok-pondoknya orang ini, orang tidak ada digusur. Maksud saya, ini kasihan tuh rakyat kalau begitu tanam tumbuhnya, coba didatangi baik-baik Pak. Ini gak boleh, Kenapa digusur-gusur begini, di zaman-zaman begini Pak Samsir? Saya sebenarnya tidak ingin lagi melihat, ini kan zaman-zaman dulu.Kalau sampai sekarang ini juga terjadi Pak. Ini media sosial itu ngeri. Saya bukan apa, Pak. Saya cuma sedih ya. Jadi memang harus betul-betul rumah sini, mencari jalan baik. Kalau begini tanahnya orang kebunnya. Kalau gak ada tempat makannya selain ini, gimana cara hidupnya? Nah, begitu Pak Samsir ini diklarifikasi. Nanti menyebar video-video ini sampai ke bosnya Bapak di Jakarta sampai ke pemegang saham sampai juga ke Komisi 3 DPR RI ini,” ujar Baharuddin Demmu.

Samsir selaku Eksternal PT.MHU menjelaskan bahwa terkait kegiatan PKM di Jongkang setelah melalui proses panjang. Ada sosialisasi kegiatan penambangan yang tidak diatur dalam undang-undang. MHU itu punya komitmen gini, setiap masuk di blok atau desa A itu menyampaikan sesuatu itu di awal.

Menurut Samsir, saat sosialisasi pihaknya mengundang, Kapolsek dan Danramil, camat, kepala desa, RT, ketua-ketua BPBD diundang , ada bukti faktual di lapangan, Apa alasannya? supaya kita masuk di area A atau B dan C dan D itu terinformasikan, bahwa MHU akan melakukan kegiatan penambangan. Itu yang kami lakukan selama ini dan kami buktikan. Yang kedua bicara proses pembebasan lahan kami boleh dicross check bahwa tidak serta melakukan proses pembebasan secara langsung pembayaran tanpa melibatkan pihak lain,Ini kami lakukan.

Kelompok Tani lumbung Pasangan dan Kelompok Tani Seni Budaya

” Pertanyaannya sekarang adalah, ketika kami mau masuk nambang di Jongkang di tahun 2017-18-19, itu baru bermunculan. Ini jangan dulu disangkal ya, Pak. Jangan dulu disangkal. Ini baru bermunculan Pak anggota-anggota kelompok tani. Sebelum itu kami sudah masang plang, bahwa ini tanah milik PT.MHU itu diajak semua, kami pasang plang ada buktikan itu. kami lakukan patroli, sehingga bicara persoalan provokasi bahasa zholim, bahasa menyerobot. Ini nanti kita akan terbuka supaya kita sama-sama tahu bahwa fakta lapangan seperti apa, video seperti apa, prosesnya seperti apa.Ketika kita mau mendengar kita ada kegiatan penambangan 2018,itu baru bermunculan, Pak. Kelompok tani. Kami hanya menegaskan dari kepala desa bahwa kelompok tani tidak diberikan rekomendasi dari desa. Kenapa? Karena Pak Kadis pernah menyampaikan ke kami, bahwa lahan yang dibebaskan oleh MHU itu adalah sebagian besar warga Jongkang. Pertanyaan sekarang kelompok tani ini adalah bukan warga Jongkang dari luar. Ini kita fair,” ujar Samsir yang kemudian memancing reaksi, namun ditengahi ketua komisi I selaku pimpinan rapat.

Kelompok Tani menuding penjelasan yang disampaikan Samsir selaku external PT.MHU adalah bohong.

“Bohong, bohong itu,” ujar kelompok tani.

“Bicara kebohongan. Monggo,pak. Silakan dibilang bohongi monggo. Tapi sama prosesnya, kami ada bukti, Pak. Sehingga itu bisa diruntut terus, diruntut sedalam mungkin untuk menjadi bahan acuan untuk kita klarifikasi supaya kita jelas diskusinya, Pak,” ujar Samsir.

Kemudian Anggota komisi I Baharuddin Demmu mendesak pihak MHU untuk memberikan data ke komisi I terkait lahan tersebut.

“Terima kasih klarifikasinya, Pak Samsir. Ini menarik, bapak sampaikan bahwa kalau DPR yang minta data, oke saya, Pak, mohon maaf tolong buktikan bawa ke DPR data-data yang bapak sampaikan itu tanah tanah rakyat yang sudah Bapak bebaskan, nanti kami cocokkan di lapangan. Apakah si A, si B? C. Bapak menantang saya, maka bapak buktikan itu. Kasih saya datanya, saya akan klarifikasi itu datanya,” tegas Baharuddin dengan nada tinggi.

RDP makin memanas, Slamet selaku pimpinan rapat mencoba mentralisir dan menyampaikan bahwa pihak MHU yang hadir di RDP ini tidak dapat memberikan putusan dan hanya menyampaikan pada pimpinan manajemen PT.MHU, karena itu perlu menunggu jawaban pihak MHU. Pihak kelompok tani menyatakan akan mengirim surat resmi untuk mempertanyakan berapa lama pihak PT.MHU memberikan jawaban atas tuntutan yang disampaikan kelompok tani. (AZ)

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *