Fri. Jul 4th, 2025

Ahmad Adib Susilo : Angkanya Bagus nih Pak Ketua, Pak Wagub, 27 dan 63 pak

Penyerahan LHP BPK RI oleh DPRD Kaltim Tahun Anggaran 2024

SAMARINDA, IKNPOST.ID | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Kalimantan Timur melakukan Rapat Paripurna ke-14 DPRD Provinsi Kaltim, Jumat (23/5/2025) dengan agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim). LHP tersebut diserahkan oleh Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan BPK RI, Ahmad Adib Susilo mewakili Anggota VI BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI. LHP atas LKPD Tahun 2024 Pemprov Kaltim diserahkan kepada Ketua DPRD Provinsi Kaltim, H. Hasanuddin Mas’ud dan Wakil Gubernur Kaltim H. Seno Aji.

Penyerahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-14 DPRD Provinsi Kaltim, Jumat (23/5/2025) pukul 09.00 Wita di Gedung B DPRD Provinsi Kaltim. Turut hadir dalam acara tersebut Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kaltim, Mochammad Suharyanto dan para pejabat struktural BPK Kaltim serta tim pemeriksa LKPD Provinsi Kaltim TA 2024.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) menunjukkan bahwa penyusunan LKPD Provinsi Kaltim Tahun 2024 telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta pelaksanaan program/kegiatan dan pelaporan keuangan Tahun 2024 telah didukung dengan SPI yang efektif. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK RI menyimpulkan bahwa opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024 adalah “WAJAR TANPA PENGECUALIAN” atau “WTP”.

Meskipun mendapat WTP, namun BPK menemukan sejumlah kasus dalam pengerjaan sejumlah proyek pemerintah provinsi.

” Ini mumpung ada pak Wagub ya dan juga mungkin ada pak atau Ibu Inspektur, ada Sekda.Pertama ada beberapa temuan yang akan saya sampaikan, tidak seluruhnya,” ujar Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan BPK RI, Ahmad Adib Susilo mewakili Anggota VI BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI. LHP atas LKPD Tahun 2024 Pemprov Kaltim

Pertama, pelaksanaan pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan melampaui tahun anggaran belum sepenuhnya di dukung peraturan dan pengendalian yang memadai, sehingga mengakibatkan adanya risiko
pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan melewati tahun anggaran tidak sesuai dengan peraturan yang
berlaku.

Temuan kedua adalah pengelolaan belanja beasiswa Kaltim tuntas dan stimulan belum sepenuhnya memadai sehingga mengakibatkan terdapat risiko tidak termatkannya sisa dana beasiswa tuntas 2020 dan 2023 senilai Rp3,5 miliar yang tertahan di rekening penerima beasiswa yang tidak memenuhi kriteria

Ketiga ada temuan terkait dengan kekurangan volume atas 28 paket pekerjaan pada belanja modal gedung dan bangunan di 5 SKPD sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan senilai Rp2,18 miliar

” “Masih banyak Pak Ketua dan Pak Wagub tapi tiga saja cukup saya bacakan. Seluruh temuan dan rekomendasi telah Kami muat di dalam buku dua yang tadi kami serahkan yaitu LHP atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Ahmad Adib Susilo saat memberikan memberikan sambutan di rapat paripurna DPRD Kaltim

Menurutnya dari temuan BPK itu ada beberapa rekomendasikan yang disampaikan pihaknya kepada pemerintah provinsi Kalimantan Timur .

” Seluruhnya memuat 27 temuan pemeriksaan dari 27 temuan tadi kami memberikan rekomendasi perbaikan kepada pemerintah Provinsi Kaltim sebanyak 63 rekomendasi hasil pemeriksaan. Jadi angkanya bagus nih Pak Ketua Pak Wagub, 27 dan 63 Pak, hal ini menunjukkan bahwa meskipun opininya sudah WTP namun tetap dibutuhkan kerja keras dari jajaran pemprov Kaltim untuk perbaikan tata kelola dan juga pengawasan dalam pengelolaan keuangan di pemprov Kaltim,” katanya lagi

Sesuai pasal 20 Undang-Undang 15 Tahun 2004 yaitu kewajiban pejabat untuk menendaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK , ada 63 rekomendasi mohon menjadi perhatian. (AZ)

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *