JPU siapkan 255 Barang Bukti

SAMARINDA, IKNPOST | Satu orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Muhammad Riza Falevi Anom di UPTD KPHP Berau Pantai Muhammad Riza Falevi Anom telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Kalimatan Timur dengan surat penetapan bernomor TAP 09/O.4/Fd.1/08/2024. Berkas tersangka Muhammad Riza Falevi Anom telah masuk di Pengadilan Tipikor Negeri Samarinda pada Jumat, 27 September 2024 dengan Nomor Perkara 48/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr.
Muhammad Riza Falevi Anom kini berstatus sebagai terdakwa, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah menyiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Erwin Adiabakti, S.H., M.H., Misbahul Amin, S.H., Muhammad Agung Prasetio Hadi dan Rudi Susanta, S.H.M.H. Proses persidangan sudah berjalan.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menerangkan bahwa Terdakwa Muhammad Riza Falevi Anom Bin Muchtar selaku Pegawai Negeri Sipil yaitu selaku Staf pelaksana pada Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Berau Barat tahun 2018-2020 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Kalimantan Timur Nomor Surat Keputusan : 00//KWL/TU-1/P.1/1994, selaku Kepala Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Berau Pantai tahun 2020-2024 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 821.2/III.2-961/TUUA/BKD/2020 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Prov. Kaltim.
Pada waktu yang tidak dapat diingat lagi secara pasti antara bulan Januari 2018 sampai bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara Tahun 2018 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kantor Unit Pelaksana Tekhnis Dinas (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Berau Barat di Jalan Pemuda No. 22, Kelurahan Tanjung Redeb, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur dan di Kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Berau Pantai di Jalan Anggur No. 47, Kelurahan Tanjung Redeb, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi.
Bahwa Terdakwa Muhammad Riza Falevi Anom melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp. 6.996.900.000 (Enam miliar sembilan ratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah lain diantara jumlah tersebut yaitu sebesar Rp. 925.250.000,- (Sembilah ratus dua puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selaku Staf pelaksana pada Unit Pelaksana Tekhnis Dinas (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Berau Barat tahun 2018-2020 dan selaku Kepala Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hitan pada Unit Pelaksana Tekhnis Dinas (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Berau Pantai tahun 2020-2024.
Sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (2) huruf j UU No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN berupa kode etik dan perilaku ASN yaitu tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain serta bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang menyatakan “Pegawai Negeri Sipil dilarang pada point (a) menyalahgunakanwewenang dan (point j) menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan. Dakwaan JPU ini dikutip dari https://sipp.pn-samarinda.go.id.
Jaksa Penuntut Umum telah menyiapkan 255 barang bukti untuk dapat menjerat Muhammad Riza Falevi Anom.(AZ)