Muhajir: Mengapa gubernur menghapus utang itu?

SAMARINDA, IKNPOST | Rencana gugatan elemen masyarakat terhadap Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terkait keputusan Gubernur Kaltim yang menghapuskan Hutang PT Kaltim Prima Coal (PT KPC) sebesar Rp.280.000.000.000,00. Gubernur dinilai kurang tepat mengambilkan kebijakan tersebut dan sangat merugikan rakyat Kalimantan Timur.
“Kebijakan penghapusan hutang PT.KPC itu sangat merugikan rakyat Kaltim, dana sebesar itu bisa digunakan untuk membangun sarana pendidikan dan banyak jalan yang bisa diperbaiki di daerah terpencil diseperti di Kutim dan Kubar. Saya sebagai warga Kaltim siap bergabung dan memberi kuasa kepada kawan kawan pengacara untuk membawa kasus ini ke pengadilan,” kata politisi senior PDIP Agiel Suwarno mantan anggota DPRD Kaltim dan anggota DPRD Kutim 4 periode.
Dukungan juga disampaikan wakil sekretaris Peradi Samarinda Muhajir SH.MH. Pemerintah Provinsi Kaltim saat di pimpin gubernur Awang Faroek Ishak (AFI) dinilai terlalu terburu – buru mengambil kebijakan penghapusan Hutang PT.KPC sebesar Rp280 milyar.

” Demi kepentingan rakyat, saya putuskan bergabung dengan pak Faisal untuk menggugat pemprov Kaltim. Gugatan ke pengadilan ini penting dilakukan untuk menguji keputusan gubernur itu. Apakah tepat atau salah keputusan menghapus hutang itu, sedangkan perusahaan dalam kondisi baik baik saja. PT.KPC bekerja di wilayah Kaltim, wajar dan rasional jika konpensasi Rp280 miliar itu diterima rakyat Kaltim, mengapa gubernur menghapus utang itu,” kata Muhajir.
Untuk membuktikan keseriusannya bergabung untuk menggugat Pemprov Kaltim, Muhajir telah mengumpulkan data dan dokumen terkait dengan Divestasi Saham KPC yang pernah membuat janji dengan Pemprov Kaltim.
” Bahan , dokumen saat ini kita kumpulkan untuk di kaji sebelum gugatan dimasukan ke Pengadilan oleh pak Faisal dan kawan kawan. Jika ada unsur perbuatan melawan hukum yang terindikasi pidana dan merugikan keuangan negara, kita laporkan juga ke KPK,” pungkasnya.
Pada tanggal 24 Juni 2008 ditandatangani Naskah Persetujuan Bersama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan PT. Bumi Resources dengan persetujuan Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Isi Naskah Persetujuan Bersama tersebut antara lain:
1. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur setuju untuk mencabut gugatan divestasi saham PT. KPC.
2. PT. Bumi Resources Tbk. akan memberikan kompensasi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berupa :
a) Kompensasi sebesar Rp230.000.000.000,00 (dua ratus tiga puluh milyar rupiah)
untuk APBD.
b) Dana partisipasi tambahan modal awal Yayasan Pembangunan SDM Kalimantan
Timur sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).
c) Mengalokasikan dana pengembangan masyarakat (community development) PT.
KPC sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) per tahun untuk program
beasiswa masyarakat Kalimantan Timur.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan dari pemprov Kaltim terkait penghapusan hutang PT.KPC ke pemprov Kaltim.
Untuk di ketahui Penghapusan hutang ini terungkap dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur, disebutkan bahwa Dalam hal Piutang atas Kompensasi Divestasi PT KPC/Bumi Resources sesuai dengan SK Gubernur No.900/K.800/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Penghapusan bersyarat piutang PT Kaltim Prima Coal/Bumi Resources dari Neraca Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.SK gubernur tentang Penghapusan Hutang PT. KPC ke Pemprov Kaltim sebesar Rp280 miliar itu dengan pertimbangan persetujuan Ketua DPRD Kaltim pada tanggal 15 Juli 2012 .
Hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan dari pemprov Kaltim terkait penghapusan hutang PT.KPC ke pemprov Kaltim. (AZ)