
SAMARINDA, IKNPOST | Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara mengalokasikan anggaran untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutai Kartanegara dengan total mencapai Rp103,6 Miliar. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar sendiri mendapat kucuran sekira KPU Kukar Rp76 Miliar lebih. Namun sayangnya pelaksanaan Pilkada saat itu menimbulkan masalah karena keputusan KPU Kukar yang meloloskan Edi Damansyah untuk calon yang maju untuk periode 3 dalam jabatan Bupati.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Pasangan Calon Nomor Urut 03 Dendi Suryadi dan Alif Turiadi (Pemohon) untuk sebagian dan mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai Calon Bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024. Mahkamah juga menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1893 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2024, tanggal 6 Desember 2024.
Dalam Amar Putusan Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini disebutkan, Mahkamah memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung Calon Bupati atas nama Edi Damansyah yang didiskualifikasi untuk mengusulkan penggantinya. Dampak dari langkah keliru yang dilakukan KPU Kukar adalah dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Praktisi hukum Samarinda berpendapat bahwa, KPU Kukar harus dapat mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran puluhan miliar yang sudah terkucur pada Pilkada 2024.
” Kalau menurut hemat kami, KPU dapat dimintai pertanggungjawaban hukum terhadap anggaran yang digunakan pada saat pelaksanaan Pilkada awal. Alasannya sangat jelas, ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU pada pilkada awal dalam hal tidak mengindahkan aturan yang berlaku (UU Pemilu/Pilkada dan Putusan MK) yang mengatur tentang hitungan masa jabatan satu periode, sehingga berdampak pada terbuang nya anggaran atau keuangan negara secara sia-sia karena out punya harus melaksanakan PSU,” ujar Jumintar Napitupulu praktisi hukum Samarinda
Mantan aktivis pengiat anti korupsi ini menilai keputusan yang tidak tepat oleh KPU Kukar mengakibatkan terbuangnya anggaran yang cukup besar.
” Artinya dari awal KPU Kukar secara sadar patut diduga mengetahui pelaksaan Pilkada awal dengan meloloskan calon yang telah menjabat sebanyak 2 periode akan berujung pada gugatan MK dengan hasil pelaksanaan pilkada akan dibatalkan, artinya anggaran yang digunakan pun jelas terbuang begitu saja tanpa manfaat,” pungkasnya. (AZ).