Juna: kesannya menumbalkan Pj Gubernur

SAMARINDA, IKNPOST | Tepatnya Kamis 30 Mei 2024, bertempat di Pendopo Odah Etam Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Sebanyak 5.013 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 50 Pejabat Manajerial (Administrator dan Pengawas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim resmi dilantik dan diambil sumpahnya oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik.
Dari sekian banyak yang dilantik itu ada sejumlah pula Pejabat Manajerial di Lingkungan Disdikbud Kaltim yang dilantik, namun patut di duga ada oknum pejabat yang dilantik itu belum memenuhi syarat untuk menempati posisi itu, terutama dari kalangan guru. Dari beberapa sumber yang di himpun media ini oknum guru ini
kabarnya belum 8 tahun mengajar (fungsional), namun sudah dilantik sebagai pejabat struktural.
Praktisi hukum Samarinda Jumintar Napitupulu menilai, bahwa posisi penempatan harus memenuhi syarat sebagaimana di atur dalam PP RI Nomor 19 tahun 2017 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 74 tahun 2008 tentang guru pasal 61 ayat 2 huruf a.Guru yang bersangkutan bertugas paling singkat 8 (delapan) tahun dan b.
kebutuhan Guru telah terpenuhi.
Artinya persyaratan itu mutlak harus dipenuhi terlebih dahulu barulah seseorang
guru tersebut dapat diangkat pada jabatan Pimpinan Tinggi, jabatan administrator
maupun jabatan fungsional. Hal itu kemudian diperjelas lagi dalam aturan
turunannya yakni “PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2021 TENTANG PENGANGKATAN GURU PADA JABATAN PIMPINAN TINGGI DAN JABATAN ADMINISTRASI DI BIDANG PENDIDIKAN ATAU JABATAN FUNGSIONAL LAIN DI BIDANG PENDIDIKAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI PADA JABATAN FUNGSIONAL GURU”
Pasal 4 huruf Menekankan apabila seorang guru diangkat pada JPT, Administrator
atau Jabatan Fungsional harus memenuhi syarat menduduki jabatan fungsional 8
tahun. Maka dengan demikian apabila seorang guru belum memenuhi syarat yang
diatur dalam Pasal 61 Peraturan Pemerintah maupun pasal 4 Peraturan Menteri
tersebut dapat dipastikan telah melawan hukum,” jelas Jumintar Napitupu pada
Iknpost kemarin.
Mantan aktivis pengiat anti korupsi ini juga memberikan “warning” kepada sejumlah pihak, agar bijak menyikapi pengangkatan pejabat struktural dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim yang di duga tidak sesuai aturan tersebut. Hal ini penting dilakukan perbaikan agar tidak menimbulkan perbuatan melawan hukum yang berimbas pada penyalahgunaan kewenangan yang padaakhirnya merugikan keuangan negara.
“Kepala dinasnya harus dengan bijaksana menganulir pengangkatan itu dengan
menyesuaikan pada aturan hukum yang mengaturnya. Kalau yang mengangkat itu PJ,
kita harus pahami bahwa, PJ gubernur tentu tidak begitu khatam situasi pegawai
pada tataran instansi-instansi yang ada. Artinya, pengangkatan itu hulunya pasti
dari BKD terlebih dahulu, merekalah yg menawarkan nama-nama yang mau diangkat ke struktural. Kalau alurnya begitu, kemudian timbul persoalan mereka yang diangkat
jadi PJT, Adminstrator atau PF belum Memenuhi syarat sesuai Peraturan Pemerintah
dan Permendikbud, sehingga kesannya menumbalkan PJ Gubernur selaku pejabat yang meng SK kan,” pungkasnya. (AZ)