Fri. Jul 4th, 2025
Syafrudin Ketua GM Pekat

SAMARINDA,IKNPOST | Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 5.013 pegawai dan 50 Pejabat Manajerial (Administrator dan Pengawas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim. Dari sekian banyak yang dilantik ada beberapa pejabat manajerial di Lingkungan Disdikbud Kaltim yang di duga ada oknum pejabat belum memenuhi syarat untuk menempati posisi itu, terutama dari kalangan guru. Dari beberapa sumber yang di himpun diduga oknum guru ini kabarnya belum 8 tahun mengajar (fungsional), namun sudah dilantik sebagai pejabat struktural. Persoalan itu menjadi perhatian serius kalangan aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Kalimantan Timur (GM Pekat), kalangan aktivis ini bakal melakukan aksi turun ke jalan memprotes keputusan pengangkatan yang dinilai cacat hukum.

Syafruddin koordinator aksi GM Pekat dalam surat yang diterima media ini menegaskan, bahwa Posisi penempatan harus memenuhi syarat sebagaimana di atur dalam PP RI Nomor 19 tahun 2017 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 74 tahun 2008 tentang guru pasal 61 ayat 2 huruf a.Guru yang bersangkutan bertugas paling singkat 8 (delapan) tahun dan b. kebutuhan Guru telah terpenuhi. Artinya persyaratan itu mutlak harus dipenuhi terlebih dahulu barulah seseorang guru tersebut dapat diangkat pada jabatan Pimpinan Tinggi, jabatan administrator maupun jabatan fungsional. Hal itu kemudian diperjelas lagi dalam aturan turunannya yakni PERMENDIKBUDRISTEK Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Guru Pada Jabatan Pimpinan Tinggi Dan Jabatan Administrasi Dibidang Pendidikan Atau Jabatan Fungsional Lain Di Bidang Pendidikan Dan Pengangkatan Kembali Pada Jabatan Fungsional Guru.

Gerakan Mahasiswa Peduli Kalimantan Timur (GM Pekat) menyorot tajam dugaan pengangkatan oknum guru menjadi pejabat struktural yang disinyalir tidak sesuai aturan tersebut. Aktivis GM Pekat menyesalkan adanya dugaan tindakan yang melanggar aturan terkait pengangkatan dan penempatan guru ke jabatan struktural yang ada pada Dinas Pendidikan Prov. Kalimantan Timur. Hal ini perlu dilakukan serius agar tidak menimbulkan persoalan hukum dan pada ujungnya merugikan keuangan daerah,” tegas Syafruddin salah satu “pentolan”  GM Pekat pada media ini.

Para aktivis mahasiswa ini kabarnya akan melakukan aksi turun ke jalan dalam minggu ini, Mereka mendesak agar keputusan pengangkatan guru yang di duga tidak memenuhi syarat hukum tersebut untuk di evaluasi. 

Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim belum berhasil dikonfirmasi. terkait reaksi GM Pekat tersebut. (AZ)

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *