Thu. Jul 3rd, 2025

Perusahaan Masuk Daftar 21 IUP batubara palsu

SAMARINDA, IKNPOST | Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) Jakarta mengabulkan Banding PT.Dinamika Bumi Etam yang melakukan gugatan terhadap Direktur Direktorat Jendral Mineral dan Batubara selaku tergugat 1 dan Gubernur Kalimantan Timur tergugat II.

Dalam Amar Putusannya Menerima Permohonan Banding Pembanding. Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 100/G/2023/PTUN.JKT., tanggal 20 Juli 2023, yang dimohonkan Banding

Dalam pokok perkara Mengabulkan gugatan Pembanding untuk seluruhnya.
Menyatakan batal,

  1. Surat Direktur Direktorat Mineral dan Batubara yang diterbitkan oleh Tergugat I melalui Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Nomor B-1605/ MB. 05/ DBB. PU/ 2022 Tanggal 20 Desember 2022, Hal: Tanggapan Permohonan Pendaftaran ke MODI IUP OP a.n. PT Dinamika Bumi Etam.
  2. Surat Gubernur Kalimantan Timur Nomor 503/ 8424/ DPMPTSP Tanggal 13 September 2022, Perihal: Klarifikasi yang diterbitkan oleh Tergugat II.
  3. Mewajibkan Terbanding I untuk memasukkan/diaktifkan kembali Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama PT Dinamika Bumi Etam ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan Yang Memenuhi Ketentuan, Sebagaimana Surat Permohonan Pembanding tanggal 8 Desember 2022 Nomor 010/DIRUT/DBE/IUP-OP/BKPM//2022, Perihal: Permohonan Pendaftaran MODI Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Komoditi Batubara IUP OP Atas Nama PT DINAMIKA BUMI ETAM Terdaftar Sebagai IUP Tercatat di Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM yang Memenuhi Ketentuan.
  4. Menghukum Terbanding I dan Terbanding II untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditentukan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Putusan Banding Kamis, 25 Januari 2024 dengan Nomor Putusan Banding 354/B/2023/PT.TUN.JKT dengan hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) Jakarta . Hakim Hakim Ketua: H. ARIYANTO, S.H. dengan hakim anggota H.M. ARIF NURDU’A, S.H., M.H. dan Hakim Anggota UNDANG SAEPUDIN, S.H., M.H. kemudian Panitera Pengganti Banding YULIANA, SH.

Gubernur Kalimantan Timur dan Direktur Direktorat Jendral Mineral dan Batubara mengajukan permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Selasa 6 Februari 2024. Pengiriman Berkas kasasi Jumat, 07 Juni 2024 Nomor Surat Pengiriman Berkas kasasi W2-TUN1.1570/HK.06/VI/2024.

Sebagaimana pernah ditulis media ini sebelumnya, Pada saat di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta majelis hakim Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp296.000,00 (Dua ratus sembilan puluh enam rupiah)

Diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada hari Kamis, tanggal 20 Juli 2023 oleh ANDI FAHMI AZIS,S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, INDAH MAYASARI, S.H., M.H., dan AKHDIAT SASTRODINATA, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum.

Diketahui PT. Dinamika Bumi Etam Direktur Utamanya adalah Gati Pitoyo, perusahaan beralamat di Jalan Jakarta, Perum Korpri Blok EJ No. 10, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Perusahaan ini menggugat Direktur Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara tergugat I dan Gubernur Kalimantan Timur tergugat II.

Gugatan diajukan 16 Januari 2023 lalu yang didaftar pada sistem informasi Pengadilan (aplikasi e-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia) di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada tanggal 20 Maret 2023 dengan Register Perkara Nomor: 100/G/2023/PTUN.JKT, gugatan mana telah dilakukan
perbaikan untuk terakhir kalinya 6 April 2023.

Objek Sengketa adalah Surat Direktur Direktorat Mineral dan Batubara yang diterbitkan oleh Tergugat I melalui Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Nomor B- 1605/MB. 05/ DBB. PU/ 2022 Tanggal 20 Desember 2022, Hal:Tanggapan Permohonan Pendaftaran ke MODI IUP OP a.n. PT Dinamika Bumi Etam

Kemudian Surat Gubernur Kalimantan Timur Nomor 503/ 8424/ DPMPTSP Tanggal 13 September 2022 yang menyatakan bahwa DPMPTSP Provinsi Kalimantan Timur tidak pernah memproses dan menerbitkan Surat Pengantar Nomor 503/ 5013/ DPMPTSP-IV/ IX/ 2021 tanggal 21 September 2021.

Menurut PT.Dinamika Bumi Etam, gubernur menerbitkan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 503/ 7046/ IUP-OP/ DPMPTSP/ XI/ 2020 tentang Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Dinamika Bumi Etam Berlaku Selama 20 Tahun Seluas 4.059,12 Hektar Tanggal 30 November 2020 dan untuk mendukung keputusannya tersebut menerbitkan lagi Surat Gubernur Kalimantan Timur No. 503/ 5013/ DPMPTSP-IV/ IX/ 2021, Perihal: Surat Pengantar dan Permohonan Tindak Lanjut Pengaktifan Data MODI, MOMS dan e-PNBP Tanggal 21 September 2021

Penggugat memiliki kepentingan yang dirugikan dengan dikeluarkannya objek sengketa oleh Tergugat karena adressat objek sengketa tentang tidak dimasukkannya IUP Penggugat ke dalam sistem MODI.

Pihak Pemprov Kaltim membantah semua fakta gugatan yang disampaikan pihak PT.Dinamika Bumi Etam. Semua bantahan pemprov Kaltim terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Menurut tergugat II (gubernur Kaltim) bahwa Berdasarkan Surat Gubernur Kalimantan Timur Nomor 503/8424/DPMPTSP tanggal 13 September 2022 tersebut menyatakan bahwa Gubernur dengan Perangkat Daerah terkait tidak pernah memproses dan menerbitkan surat pengantar Nomor: 503/5013/DPMPTSP-IV/IX/2021 tanggal 21 September 2021 Hal: Surat Pengantar dan Permohonan Tindak Lanjut Pengaktifan Data MODI, MOMS dan ePNBP berserta 14 (empat belas) SK Izin Usaha Pertambangan (terlampir) dan tidak pernah memproses dan menerbitkan surat pengantar Nomor: 5503/4938/B.Ek tanggal 14 September 2021 Hal: Surat Pengantar dan Permohonan Tindak Lanjut Pengaktifan Data MODI, MOMS dan ePNBP beserta 8 (delapan) SK Izin Usaha Pertambangan (terlampir), sebagaimana yang dimintakan konfirmasinya oleh Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, dikecualikan terdapat 1 (satu) perusahaan atas nama PT. Borneo Omega Jaya dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor 503/4062/IUP-OP/DPMPTSP / VII/ 2020 tanggal 8 Juli 2020 yang terdatabase proses perizinannya pada DPMPTSP Provinsi Kalimantan Timur, sedangkan selebihnya untuk atas nama PT. Dinamika Bumi Etam/Penggugat maupun perusahaan yang lainnya tidak terdatabase proses perizinannya pada DPMPTSP Provinsi Kalimantan Timur.

Pihak pemprov Kaltim juga menegaskan bahwa Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 503/7046/IUP-OP/DPMPTSP/XI/2020 tentang Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Operasi Produksi kepada PT. Dinamika Bumi Etam…….dan untuk mendukung keputusannya tersebut menerbitkan lagi Surat Gubernur Kalimantan Timur No. 503/ 5013/DPMPTSP-IV/ IX/ 2021 adalah tidak benar dan tidak_berdasar, karena PT.Dinamika Bumi Etam tidak berproses sebagaimana ketentuan yang berlaku, sehingga PT.Dinamika Bumi Etam tidak terdata base proses perizinannya pada DPMPTSP Provinsi Kalimantan Timur dan tidak ada pertimbangan teknis terkait izin peningkatan dari eksplorasi ke operasi produksi yang dikeluarkan oleh Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur.

Masuk daftar 21 IUP Batubara Palsu

Surat Pengantar Gubernur

PT. Dinamika Bumi Etam merupakan salah satu Perusahaan yang masuk dalam daftar 21 Ijin Usaha Pertambangan (IUP) batubara Palsu. Fakta ini terungkap saat Pansus Investigasi pertambangan DPRD Kaltim melaporkan hasil kerjanya dalam rapat paripurna DPRD Kaltim, pansus mengeluarkan rekomendasi untuk ditangani Aparat Penegak Hukum (APH). Perusahaan ini juga masuk dalam surat Gubernur pengantar gubernur Nomor: 503/5013/DPMPTSP-IV/IX/2021 tanggal 21 September 2021 . Perihal: Surat Pengantar dan Permohonan Tindak Lanjut Pengaktifan Data MODI, MOMS dan e-PNBP .

Surat itu ditanda tangani Isran Noor saat menjabat gubernur Kaltim, namun Isran Menyatakan Tanda tangannya dipalsukan, soal pemalsuan tanda tangan gubernur ini telah dilaporkan ke Polda Kaltim oleh Inspektorat, namun hingga hari ini kasusnya belum ada perkembangan, penyidik kabarnya kesulitan karena surat aslinya tidak ditemukan. (AZ).

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *