
SAMARINDA, IKNPOST | Pemerintah provinsi Kalimantan Timur tidak bersedia memberikan data SK penghapusan hutang PT.KPC sebesar Rp280 miliar yang dilakukan gubernur kepada pengacara warga atau masyarakat. Sikap pemprov Kaltim melalui biro hukum ini sangat disesalkan, masalah ini pun diadukan ke DPRD Kaltim Selasa (25/2/25).
“Hari ini kami masukkan surat permohonan RDP atau hearing kepada Komisi I atau pada pimpinan DPRD Kaltim untuk disediakan waktu, kami bermohon di situ diundang juga kepada Pemprov Kaltim atau Kepala Biro hukum. Kenapa surat kami tidak direspon kemudian surat kami tidak dibalas secara resmi .Kemudian juga kenapa kami tidak diberikan data,” ujar pengacara warga Faisal SH.MH yang didampingi rekannya Achyar,SH dan Muhajir,SH.MH. usai menyerahkan surat ke sekretariat DPRD Kaltim.
Menurut Faisal, pihaknya bersama tim sudah menghadap Kepala Biro hukum, dijelaskan bahwasanya mereka tidak akan menjawab secara resmi dan tidak memberikan data, karena khawatir menimbulkan kegaduhan.Kemudian khawatir kami termasuk pihak yang tidak berkompeten.
” Padahal kami sebagai mewakili rakyat atau kami warga Kota Samarinda menginginkan data itu untuk ada kejelasan maksud dan tujuan Gubernur membuat surat penghentian atau penghapusan ini.Kalau kemudian itu dirasa melanggar undang-undang, kami berencana melalui SK itu menggugat di pengadilan negeri Samarinda atau melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung atau KPK,” katanya lagi
Lanjutnya, Langkah yang kami lakukan pasti sesuai dengan kaidah atau prosedur hukum ,di mana kami mengajukan surat permohonan kepada gubernur Cq Kepala Biro hukum sudah hitungannya sudah dua kali kami layangkan surat. Sesuai arahan Komisi Informasi Publik kemarin sudah kami bersurat 10 hari yang lalu. Kemudian kedua bersama Tim akan mengajukan surat yang kedua keberatan atas tidak direspon terhadap surat kami secara resmi.
” Besok atau hari ini kepada pemerintah provinsi atau Gubernur kaliman Timur Cq Kepala Biro hukum untuk keberatan, karena SK ini tidak diberikan atau data yang kami minta tidak diberikan,” jelasnya.
Mantan aktivis pengiat anti korupsi ini berharap para wakil rakyat yang duduk di komisi I DPRD Kaltim merespon surat yang telah mereka kirimkan dan menjadwalkan adanya RDP.
“Bersama rekan rekan pengacara rakyat, menginginkan komisi I menanyakan. Kemudian melakukan hearing dan mendengarkan pendapat, mengapa Biro hukum tidak memberikan data.Kami meminta kepada Komisi I mengikuti kasus ini dengan jelas, karena menurut informasi tidak ada data yang mereka dapatkan terutama DPRD kaltim juga tidak mendapatkan SK tersebut .Sementara ini terkait hak rakyat kurang lebih 280 miliar,” pungkas Faisal.(AZ)