BPK Temukan Pengelolaan Tak sesuai dengan Ketentuan

SAMARINDA, IKNPOST | Anggaran ratusan milyar untuk Beasiswa Kaltim Tuntas yang dikucurkan melalui alokasi APBD pemerintah provinsi Kaltim setiap tahun mendapat perhatian banyak pihak dalam pengelolaanya. Pada 2023 kucuran untuk sebesar Rp375 miliar dari Pemprov Kaltim, alokasi anggaran besar itu diperuntukan membantu masyarakat Kaltim untuk pendidikan mulai SD, SMP,SMA, Perguruan Tinggi hingga Strata 3 (S3).
Beasiswa Kaltim Tuntas untuk Umum seperti Prestasi Akademik dan prestasi non Akademik.
Untuk Khusus seperti miskin,anak berkebutuhan khusus, Berasal dari daerah terdepan, terluar dan Tertinggal. Kemudian anak atau cucu Veteran. Ada juga anak korban KDRT, Penghapal kita suci Al-Qur’an dan Pertimbangan atau kejadian khusus.
Pengelolaan dan pelaksanaan Beasiswa Kaltim Tuntas ini mendapat sorotan tajam sejumlah pihak, termasuk adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur.
Auditor negara dalam temuanya menyebutkan bahwa, adanya pengelolaan dan pertanggungjawaban tidak sesuai dengan aturan. Hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) menunjukkan bahwa penyusunan LKPD Provinsi Kaltim Tahun 2023 telah sesuai dengan Standar
Akuntansi Pemerintah (SAP) berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta pelaksanaan program/kegiatan dan
pelaporan keuangan Tahun 2023 telah didukung dengan SPI yang efektif.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK RI menyimpulkan bahwa opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023 adalah “WAJAR TANPA PENGECUALIAN” atau “WTP”.
Namun demikian, BPK masih menemukan permasalahan yang perlu menjadi perhatian Pemprov Kaltim.
” Penetapan, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Belanja Beasiswa Tidak Sesuai Ketentuan yang mengakibatkan pemberian beasiswa berpotensi tidak tepat sasaran dan tidak dapat dimanfaatkan oleh calon penerima lainnya,” tulis BPK RI dalam siaran pers 8 Mei 2024 .
Persoalan pengelolaan Beasiswa dan pertanggungjawabanya berkembang isu diluar jika kasus ini diproses pihak Aparat Penegak Hukum, terkait masalah itu IKNpost mengkonfirmasi Plt.Kadisdikbud Kaltim Irhamsyah belum memeberikan jawaban hingga berita ini ditayangkan, begitu juga dengan sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Rahmad Ramadhan. (TIM)