Wed. Feb 4th, 2026

Penetapan Nilai Kerusakan Jembatan Mahulu Harus Melalui Pengadilan, Penabrak Dibawa ke Ranah Hukum

Agus: Analisa teknis nya pun wajib terbuka ke publik

Agus Sindoro, Praktisi Hukum Samarinda

SAMARINDA, IKNPOST.ID | Jembatan dialur sungai Mahakam di Kalimantan Timur seperti Jembatan Mahakam I dan Jembatan Mahakam Hulu (Mahulu) sudah berulang kali terjadinya insiden ditabrak tongkang bermuatan batubara maupun bermuatan kayu. Sikap Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan DPRD berulang kali pula melakukan hal yang sama, yaitu mendesak minta pertanggungjawaban ganti rugi pihak perusahaan pemilik kapal dan tongkang.

Dari perusahaan penabrak, ada yang memenuhi desak pemprov Kaltim dan mengganti rugi secara penuh. Namun di sinyalir ada pula yang hanya sebagian saja, karena ada dugaan negoisasi. Ada pula perusahaan yang tidak melakukan ganti rugi, misalnya PT.ES. sebesar Rp8.394.771.257,88.

Salah satu praktisi hukum kota Samarinda berpendapat bahwa, perlu adanya kepastian hukum terhadap pelaku atau perusahaan pemilik kapal dan tongkang yang menabrak jembatan milik pemprov Kaltim. Insiden jembatan ditabrak ini perlu dibawa ke ranah hukum, agar semua pihak mendapat keadilan berdasarkan hukum dan tidak berdasarkan “selera” pihak tertentu.

” Patut dicurigai ada atau tidak adanya proses terhadap pelaku penabrakan yang sebelumnya. Apakah sudah ada proses yang berjalan, Mahkamah militer, Pengadilan negeri? . Dimanakah keberadaan barang bukti tugboat dan ponton yang nabrak? Seharusnya dijadikan bukti atas kecepatan yang terjadi, saat terjadi insiden dan seberapa parah akibatnya pada ponton. Dari sini bisa dinilai efek yang mungkin timbul terhadap pondasi jembatan,” ujar Agus Sindoro salah satu praktisi hukum Samarinda pada media ini kemarin.

Berita Terkait:

Menurut Agus, insiden penabrak Jembatan Mahakam I dan Mahulu sangat relevan jika berproses hukum. Penegakan hukum tidak hanya menimbulkan efek jera bagi pelaku dan perusahaan penabrak.Namun yang lebih penting adalah membawa kasus ini terang benderang dan tidak dalam ruang gelap

” Analisa teknis nya pun wajib terbuka ke publik, nilai kerusakannya yang menjadi tanggung jawab pelaku. Tetapkan di pengadilan supaya inkrah sehingga tidak ada bantahan lagi atau wilayah abu abu atas nilai, karena itu fasilitas umum atau hak publik, ” tegas Agus yang juga seorang pengusaha.

Sebelumnya jembatan Mahulu sudah dua kali ditabrak oleh kapal batubara pada Selasa (23/12/2025) dini hari dan Minggu, (04/01/2026). Kali ketiga Jembatan Mahulu Ditabrak kapal bermuatan batubara pada Minggu 25 Januari 2026, pada pukul 05.10 Wita.

Insiden berulang ini dengan cepat menyebar pada media sosial, dimana pihak KSOP menjelaskan bahwa kapal diduga kehilangan kendali saat hendak melakukan manuver memutar akibat arus sungai mahakam yang kuat sehingga menyebabkan tali tambat terputus.

“Kecelakaan bermula ketika TB Atlantik Star 23 menabrak TB Marina 1631 yang sedang menggandeng BG Marine Power 3066. Dalam waktu yang hampir bersamaan, TB Atlantik Star 23 juga mengenai TB Karya Star 67 yang menggandeng BG Bintang Timur 03. Dugaan sementara tali tambat putus sehingga tugboat dan tongkang hanyut. Kemudian tali second towing dari TB Marina 1631 juga putus,” ucap Nahkoda Kapal Patroli KSOP Samarinda KNP 373, Galang Nuswantoro, Minggu (25/01/2026).

Hal ini menyebabkan BG Marine Power 3066 larut terbawa arus sehingga menempel pada safety fender Jembatan Mahakam Ulu. KSOP Samarinda bersama unsur terkait kemudian bergerak cepat melakukan proses evakuasi. Tiga kapal assist, yakni Herlin II, Mangku Jenang, dan DL 037, dikerahkan untuk mengamankan tongkang yang hanyut tersebut. (AZ)

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *