Tue. Jul 8th, 2025

Faisal: Gubernur layak menagih hutang ini untuk Rakyat Kaltim

SAMARINDA, IKNPOST.ID | Sorotan publik makin tajam terkait penghapusan hutang PT Kaltim Prima Coal (PT.KPC) sebesar Rp280 miliar ke pemerintah provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim ), Penghapusan hutang tertuang dalam SK Gubernur No.900/K.800/2015 tanggal 23 Desember 2015.

Kasus ini semakin terang benderang ketika dokumen SK gubernur soal penghapusan hutang itu diserahkan pihak pemprov Kaltim ke pengacara rakyat atau pengacara warga Kaltim di sidang sengketa informasi di Komisi Informasi (KI) Kalimantan Timur.

” Pada sidang ke 2 saat mediasi pemprov Kaltim melalui perwakilannya melalui majelis hakim menyerahkan SK gubernur tentang penghapusan hutang PT.KPC Rp280 miliar,” ujar Faisal SH.MH didampingi rekannya Achyar Rasidi.SH dan Muhajir SH.MH.

Menurut Faisal, pihaknya mengkaji dan mempelajari SK gubernur soal penghapusan hutang PT.KPC. Dalam SK itu ternyata penghapusan hutang Rp280 miliar ke PT.KPC oleh gubernur Kaltim adalah bersyarat hal, ini dapat dilihat dalam SK gubernur tersebut.

” Penghapusan bersyarat Untuk Piutang PT. Kaltim Prima Coal/Bumi Resources sebesar Rp. 280.000.000.000,00 (Dua ratus delapan puluh miliar rupiah) dari Neraca Tahun 2015. Penghapusan bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu tidak menghapus hak tagih Pemerintah
Provinsi Kalimantan Timur pada PT Kaltim Prima Coal/Bumi Resources. Artinya Hak tagih pemprov Kaltim ke PT.KPC masih berlaku. Gubernur layak menagih hutang itu untuk Rakyat Kaltim,” tegas Faisal

Mantan aktivis pengiat anti korupsi ini menjelaskan bahwa dalam SK gubernur itu juga dijelaskan bahwa
hutang itu dicatat diluar pembukan oleh Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi.

” Penghapusan piutang sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu selanjutnya dicatat secara ekstra komptabel (diluar pembukuan) oleh Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Itu tertulis dalam SK gubernur. Kami minta DPRD Kaltim serius mengawasi kinerja gubernur dalam upaya menagih hutang ke PT.KPC,” pungkasnya.

Ditulis media ini sebelumnya, Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur disebutkan adanya hutang PT.KPC sebesar Rp280 miliar ke pemerintah provinsi, namun piutang atas Kompensasi Divestasi PT KPC/Bumi Resources itu dihapuskan sebagaimana tertuang dalam SK Gubernur No.900/K.800/2015 tanggal 23 Desember 2015 .

Untuk di Ketahui Pemerintah provinsi Kalimantan Timur komitmen menghentikan gugatan di ICSID karena bakal ada konpensasi dari PT. KPC. Bentuk keseriusan itu dibuktikan pada tanggal 24 Juni 2008 Yurnalis Ngayoh selaku Gubernur Kalimantan Timur mengeluarkan surat nomor 545/6534/Ek/VI/2008 yang ditujukan kepada Kantor Konsultan Hukum DNC/DNC Law Firm. Isi surat tersebut antara lain membatalkan dan menyatakan tidak berlaku surat kuasa dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada PDD Dermawan, Ibrahim Senen dan M. Arie Armand berkenaan dengan perkara divestasi saham PT. KPC yang terdaftar di ICSID.

Kemudian di tanggal, bulan dan tahun yang sama yaitu 24 Juni 2008 ditandatangani Naskah Persetujuan Bersama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan PT. Bumi Resources dengan persetujuan Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Isi Naskah Persetujuan Bersama tersebut antara lain, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur setuju untuk mencabut gugatan divestasi saham PT. KPC. Kemudian PT. Bumi Resources Tbk. akan memberikan kompensasi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berupa, Kompensasi sebesar Rp230.000.000.000,00 (dua ratus tiga puluh milyar rupiah) untuk APBD. Dana partisipasi tambahan modal awal Yayasan Pembangunan SDM Kalimantan Timur sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah) dan Mengalokasikan dana pengembangan masyarakat (community development) PT.KPC sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) per tahun untuk program beasiswa masyarakat Kalimantan Timur.

Persetujuan Kesepakatan itu ditandatangani oleh wakil wakil yang sah dari masing masing pihak pada 24 Juni 2008. Pemerintah provinsi di tanda tangani Yurnalis Ngayoh selaku gubernur Kaltim saat itu, kemudian Ketua DPRD Kaltim Herlan Agus Salim dan dari PT.Bumi Resources Tbk ditandatangani Edddie J Soebari selaku Direktur.

Namun yang menariknya Awang Faroek Ishak pada 14 Nopember 2008 atau kurang lebih 1 bulan belum dilantik jadi gubernur Kaltim melakukan “Manuver” menganulir surat gubernur Yurnalis Ngayoh yang membatalkan dan menyatakan tidak berlaku surat kuasa dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada PDD Dermawan, Ibrahim Senen dan M. Arie Armand berkenaan dengan perkara divestasi saham PT. KPC yang terdaftar di ICSID.

Pada 14 Nopember 2008 Awang Faroek yang saat itu menjabat bupati Kutai Timur mengirim surat kepada Sekretaris Jenderal International Centre for Settlement Pemerintah Provingi Kalimantan Timur Of Investment Disputes (ICSID) 1818H Street, N.W.,Washington, D.C. 20433, U.S.A perihal Konfirmasi Permohonan Arbitrase International Centre for Settlement Pemerintah Provingi Kalimantan Timur Of Investment Disputes (ICSID) No. ARB/07/03

Surat Awang Faroek itu menyebutkan bahwa Berkenaan dengan permohonan Arbitrase Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam perkara Arbitrase ICSID No,ARE/07/03, dan permintaan ICSID akan konfirmasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur selambat-lambatnya tanggal 15 Nopember 2008,dengan ini Kami, Drs. H. Awang Faroek Ishak, MM., MSI, selaku kandidat Gubenur Provinsi Kalimantan Timur yang meraih suara terbanyak dalam pemilihan kepala daerah Gubenur Provinsl Kallmantan Timur putaran kedua dan karenanya adalah Gubernur Pravinsi Kalimantan Timur terpilih yang (akan) mewakili Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, mengkonfirmasikan untuk dan atas nama Pemerintah Provinsi Kalimatan Timur bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tetap melanjutkan dan merupakan pihak pemohon, bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam perkara Arbitrase ICSID No.ARB/7/03.

Disurat itu juga menyebutkan bahwa P.D.D. Dermawan dan kawan-kawan yang telah secara sah diangkat sebagai kuasa hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur adalah tetap kuasa hukum Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur dalam perkara Arbitrase ICSID No.ARB/07/03 tersebut.

” Kami informasikan bahwa pelantikan kami sebagai Gubernur Provinsi Kalimantan Timur akan dilaksanakan pada tanggal 17 Desember 2008,” kata Awang Faroek Ishak dalam surat tersebut yang dilengkapi dengan stempel bupati Kutai Timur .(AZ).

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *