Sat. Jul 5th, 2025
Tim Pengacara Rakyat saat menyerahkan surat

SAMARINDA, IKNPOST | Pemerintahan yang baik diawali dengan transparansi menyangkut pengelolaan anggaran dan kebijakan yang dilakukan kepala daerah. Apakah itu sudah dilakukan oleh pemerintah provinsi Kalimantan Timur, jawabnya bisa ya dan juga bisa tidak, misalnya untuk penghapusan hutang PT.KPC sebesar Rp280 miliar pemprov Kaltim tidak bersedia memberikan SK gubernur tentang penghapusan hutang tersebut dengan alasan yang tidak yuridis.

” Kami sudah dua kali berkirim surat ke pemprov Kaltim Cq biro hukum untuk minta SK penghapusan hutang PT.KPC Rp280 miliar yang dilakukan gubernur.Tapi hingga hari ini belum diberikan, bahkan surat resmi kami juga tidak dijawab, inikah yang disebut transparan, kredibel dan akuntabel?,” ujar pengacara rakyat Faisal SH.MH didampingi rekanya Achyar,SH dan Muhajir,SH.MH.

SK gubernur itu penting bagi kami untuk menempuh upaya hukum terhadap kebijakan gubernur yang telah menghapus hutang PT.KPC sebesar Rp280 miliar milik Pemerintah provinsi Kalimantan Timur . Rakyat kalimantan Timur punya hak untuk mengetahui dan mengujinya di pengadilan, apakah kebijakan gubernur itu sudah sesuai mekanisme yang diatur oleh perundangan?

” Kami akan mengujinya ke Pengadilan, apakah kebijakan gubernur itu benar menurut hukum ataukah kebijakan itu justru merugikan bagi rakyat dan pemerintah provinsi Kalimantan Timur. Apa yang dikhawatir biro hukum pada kami sangat tidak berdasar dan tidak logis serta tidak yuridis,” ujar mantan aktivis pengiat anti korupsi ini.

Faisal yang juga mantan ketua PMII ini mengaku tengah menyiapkan gugatan hukum ke pemerintah provinsi Kalimantan Timur yang tetap bertahan tidak bersedia memberikan SK Penghapusan hutang PT.KPC tersebut.

” Kami akan gugat ke Komisi Informasi Publik (KIP), jujur saja kita menyesalkan dengan sikap pemprov Kaltim. Ada apa sebetulnya dengan biro hukum?,” katanya

Sebelumnya Selasa (25/2/25), Tim pengacara rakyat ini juga mengadukan sikap pemprov Kaltim ini ke DPRD Kaltim

“ Kami sudah masukkan surat permohonan RDP atau hearing kepada Komisi I atau pada pimpinan DPRD Kaltim untuk disediakan waktu, kami bermohon di situ diundang juga kepada Pemprov Kaltim atau Kepala Biro hukum. Kenapa surat kami tidak direspon,” pungkasnya.

Tim Pengacara Rakyat Saat menyerahkan surat ke DPRD Kaltim

Ditulis media ini sebelumnya, Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur disebutkan adanya hutang PT.KPC sebesar Rp280 miliar ke pemerintah provinsi, namun piutang atas Kompensasi Divestasi PT KPC/Bumi Resources itu dihapuskan sebagaimana tertuang dalam SK Gubernur No.900/K.800/2015 tanggal 23 Desember 2015 . Elemen masyarakatkan pun tengah mempersiapkan gugatan ke Pengadilan, bahkan surat pun sudah dilayangkan ke pemprov Kaltim untuk meminta SK tersebut.

Sorotan publik pun mulai masif terkait penghapusan hutang PT.KPC tersebut, bahkan pimpinan DPRD Kaltim pun memberikan reaksi soal itu. Pimpinan Dewan pun mengetahui bahwa pihaknya pernah meminta kepada pemprov Kaltim untuk menagih hutang PT.KPC tersebut.

Untuk di Ketahui Pemerintah provinsi Kalimantan Timur komitmen menghentikan gugatan di ICSID karena bakal ada konpensasi dari PT. KPC. Bentuk keseriusan itu dibuktikan pada tanggal 24 Juni 2008 Yurnalis Ngayoh selaku Gubernur Kalimantan Timur mengeluarkan surat nomor 545/6534/Ek/VI/2008 yang ditujukan kepada Kantor Konsultan Hukum DNC/DNC Law Firm. Isi surat tersebut antara lain membatalkan dan menyatakan tidak berlaku surat kuasa dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada PDD Dermawan, Ibrahim Senen dan M. Arie Armand berkenaan dengan perkara divestasi saham PT. KPC yang terdaftar di ICSID.

Kemudian di tanggal, bulan dan tahun yang sama yaitu 24 Juni 2008 ditandatangani Naskah Persetujuan Bersama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan PT. Bumi Resources dengan persetujuan Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Isi Naskah Persetujuan Bersama tersebut antara lain, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur setuju untuk mencabut gugatan divestasi saham PT. KPC. Kemudian PT. Bumi Resources Tbk. akan memberikan kompensasi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berupa, Kompensasi sebesar Rp230.000.000.000,00 (dua ratus tiga puluh milyar rupiah) untuk APBD. Dana partisipasi tambahan modal awal Yayasan Pembangunan SDM Kalimantan Timur sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah) dan Mengalokasikan dana pengembangan masyarakat (community development) PT.KPC sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) per tahun untuk program beasiswa masyarakat Kalimantan Timur.

Persetujuan Kesepakatan itu ditandatangani oleh wakil wakil yang sah dari masing masing pihak pada 24 Juni 2008. Pemerintah provinsi di tanda tangani Yurnalis Ngayoh selaku gubernur Kaltim saat itu, kemudian Ketua DPRD Kaltim Herlan Agus Salim dan dari PT.Bumi Resources Tbk ditandatangani Edddie J Soebari selaku Direktur.

Namun yang menariknya Awang Faroek Ishak pada 14 Nopember 2008 atau kurang lebih 1 bulan belum dilantik jadi gubernur Kaltim melakukan “Manuver” menganulir surat gubernur Yurnalis Ngayoh yang membatalkan dan menyatakan tidak berlaku surat kuasa dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada PDD Dermawan, Ibrahim Senen dan M. Arie Armand berkenaan dengan perkara divestasi saham PT. KPC yang terdaftar di ICSID.

Pada 14 Nopember 2008 Awang Faroek yang saat itu menjabat bupati Kutai Timur mengirim surat kepada Sekretaris Jenderal International Centre for Settlement Pemerintah Provingi Kalimantan Timur Of Investment Disputes (ICSID) 1818H Street, N.W.,Washington, D.C. 20433, U.S.A perihal Konfirmasi Permohonan Arbitrase International Centre for Settlement Pemerintah Provingi Kalimantan Timur Of Investment Disputes (ICSID) No. ARB/07/03

Surat Awang Faroek itu menyebutkan bahwa Berkenaan dengan permohonan Arbitrase Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam perkara Arbitrase ICSID No,ARE/07/03, dan permintaan ICSID akan konfirmasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur selambat-lambatnya tanggal 15 Nopember 2008,dengan ini Kami, Drs. H. Awang Faroek Ishak, MM., MSI, selaku kandidat Gubenur Provinsi Kalimantan Timur yang meraih suara terbanyak dalam pemilihan kepala daerah Gubenur Provinsl Kallmantan Timur putaran kedua dan karenanya adalah Gubernur Pravinsi Kalimantan Timur terpilih yang (akan) mewakili Pemerintah Provinsi
Kalimantan Timur, mengkonfirmasikan untuk dan atas nama Pemerintah Provinsi Kalimatan Timur bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tetap melanjutkan dan merupakan pihak pemohon, bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam perkara Arbitrase ICSID No.ARB/7/03.

Disurat itu juga menyebutkan bahwa P.D.D. Dermawan dan kawan-kawan yang telah secara sah diangkat sebagai kuasa hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur adalah tetap kuasa hukum Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur dalam perkara Arbitrase ICSID No.ARB/07/03 tersebut.

” Kami informasikan bahwa pelantikan kami sebagai Gubernur Provinsi Kalimantan Timur akan dilaksanakan pada tanggal 17 Desember 2008,” kata Awang Faroek Ishak dalam surat tersebut yang dilengkapi dengan stempel bupati Kutai Timur .(AZ).

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *