
SAMARINDA, IKNPOST.ID |Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (termohon) menanggapi praperadilan Nomor Perkara 9/Pid.Pra/2025/PN Smr yang dimohonkan Fitra Rahmawan (Pemohon) warga kaltim di Pengadilan Negeri Samarinda, terkait dengan hanya menetapkan 2 tersangka korupsi dalam pemberian dan pengelolaan dana hibah DBON (Desain Besar Olahraga Nasional) Kaltim Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp100 miliar.
Dalam petitumnya pemohon meminta hakim untuk, Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan yang diajukan oleh PEMOHON untuk seluruhnya.
Menyatakan secara hukum tindakan TERMOHON yang telah menghentikan penyidikan secara materiil terhadap dugaan keterlibatan dan pertanggungjawaban pidana Sdr. ISRAN NOOR (mantan Gubernur Kalimantan Timur) dan Pejabat Terkait lainnya yang memiliki kedudukan sebagai Penanggung Jawab dalam Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dan pengelolaan dana hibah DBON Kaltim Tahun Anggaran 2023 adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum.
Baca juga: Kejati Tak Hadir, Sidang Praperadilan terkait Penetapan 2 Tersangka DBON Ditunda
Memerintahkan TERMOHON untuk melanjutkan penyidikan dan melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, yaitu dengan membuka kembali dan mengembangkan penyidikan untuk mendalami peran dan pertanggungjawaban pidana Pihak-Pihak yang menjabat sebagai Penanggung Jawab berdasarkan SK Gubernur terkait Program DBON Kaltim.
Kejati Kaltim selaku termohon memberikan tanggapan (replik) soal itu pada persidangan Jumat, 14 November 2025 di Pengadilan Negeri Samarinda
Menurut termohon Dalam petitum tersebut, Pemohon tidak dapat menguraikan dengan cermat, jelas dan lengkap mengenai penghentian penyidikan yang telah dilakukan oleh Termohon. Apa-apa yang diuraikan oleh Pemohon dalam Surat Permohonan Praperadilan-nya tidaklah memuat dalil-dalil atau alasan-alasan yang berdasarkan fakta, melainkan lebih mengarah pada penggiringan opini dan asumsi terhadap proses penyidikan yang sedang berlangsung. Oleh karenanya petitum yang seperti ini tidak jelas atau kabur (obscuur libel) dan karenanya harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Baca juga: Dipraperadilkan Warga Menetapkan 2 Tersangka DBON, Ini Tanggapan Kejati Kaltim
Bahwa berdasarkan Pasal 109 ayat (2) KUHAP, penyidikan hanya dapat dihentikan karena, Tidak terdapat cukup bukti, Peristiwa yang disidik bukan merupakan tindak pidana atau Penyidikan dihentikan demi hukum.
Setiap penghentian penyidikan dituangkan dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) serta diberitahukan secara tertulis kepada Penuntut Umum, Tersangka, dan Pelapor.
Dengan demikian, selama belum diterbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian penyidikan) dan belum disampaikan secara tertulis kepada pihak-pihak terkait, maka secara hukum penyidikan masih berjalan, dan tidak dapat dianggap terjadi penghentian penyidikan, apalagi penghentian secara diam-diam.
Baca juga: Hanya Menetapkan 2 Tersangka DBON, Kejati Kaltim di Praperadilkan Eks Aktivis
Untuk diketahui, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menunjuk 9 Jaksa untuk praperadilan kasus DBOM tersebut. Surat Perintah Penunjukan Jaksa untuk Sidang Praperadilan (Pidsus-34) Nomor : Print-1120A/O.4./Fd.1/11/2025 tanggal 03 November 2025 memerintahkan kepada Indra Rivani SH.MH Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kaltim dan 8 Jaksa penyidik lainya.
Secara terpisah kuasa hukum pemohon berharap Hakim dapat memberikan kesempatan, 2 tersangka (TSK)korupsi DBON yaitu ZZ (Zairin Zain ) selaku Kepala Pelaksana Sekretariat Lembaga DBON Provinsi Kaltim dan AHK (Agus Hari Kesuma) selaku Kepala Dinas Pemuda Dan Olahraga Provinsi Kalimantan Timur untuk hadir dipersidangan.
” Kami memohon kepada hakim untuk menghadirkan 2 tersangka sebagai saksi, kedua orang ini sangat relevan memberikan keterangan terkait peran dan tanggungjawab mereka di DBON Kaltim. Apakah hanya 2 tersangka ini saja yang harus bertanggungjawab secara hukum, sedangkan dalam SK DBON sudah sangat jelas dalam fungsi dan tugas masing – masing,” pungkas Faisal di dampingi rekanya Achyar. (AZ)
