Fri. Jul 4th, 2025

M. Udin: Keluarga besar Mappa Bengnga masih ingin masalah ini diselesaikan secara baik

Pagar Tanah Mappa Bengnga saat dibongkar Oleh Dinas PUPR Kaltim

SAMARINDA, IKNPOST | Kasus pembebasan lahan di jalan simpang 4 Outer Ringroad IV Samarinda yang sudah dilakukan pembebasan dan sudah dibayar oleh PUPR Kalimantan Timur, namun di duga salah bayar kepada pihak yang bukan pemilik lahan.

Upaya mediasi terus dilakukan komisi I DPRD Kaltim dengan pihak terkait. Jika upaya komisi I itu tidak membuahkan hasil,Mappa Bengnga selaku pemilik tanah yang sah akan membawa masalah ini ke ranah  hukum.

” Ini masih mediasi yang dilakukan Komisi I DPRD Kaltim, RDP Rabu (6/8/2024) lalu mengungkap banyak fakta, ada sejumlah bukti pernyataan diatas materai bahwa bukti lahan yang sudah di bayar PUPR Kaltim adalah peminjam tanah milik Mappa Bengnga,” ujar Muhammad Udin juru bicara keluarga Mappa Bengga

Menurut M.Udin, Bahwa keluarga Mappa Bengnga masih mempunyai etikat baik untuk menyelesaikan kasus ini, dimana para pihak yang sudah menerima pembayaran dari PUPR Kaltim untuk berkomunikasi secara baik kepada Mappa Bengnga selaku pemilik tanah yang sah. Namun jika tidak ada keinginan masalah ini diselesaikan secara baik – baik, maka kasus ini akan bergulir masuk ke ranah hukum.

” Keluarga besar Mappa Bengnga masih ingin masalah ini diselesaikan secara baik, para pihak yang sudah menerima ganti rugi pembebasan lahan dari PUPR sebaiknya berdiskusi dengan pemilik tanah yang sah. Hal ini perlu dilakukan untuk mencari solusi yang tepat. Jika tidak ada keinginan diselesaikan secara baik dalam bingkai kekeluargaan yang di mediasi DPRD Kaltim, maka kasus ini akan kami Laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” pungkas mantan anggota DPRD Kaltim.

Ketua komisi I Baharuddin Demu menyorot tajam langkah BPN kota Samarinda yang kurang respon terhadap surat Mappa Bengnga. Baharuddin mengkritisi tidak adanya penitipan uang di pengadilan disaat tanah yang akan dibayar itu masih ada sanggahan pihak lain.

“Kenapa uangnya tidak dititipkan ke pengadilan, dan itu yang menarik ya sebenarnya. Gini, karena dia mengabaikan surat yang dikirim Mappa Bengnga seharusnya itu tidak diabaikan. Kalau posisi saya BPN pada saat ada orang komplain dengan surat begitu, maka saya pending.Tetapi kegiatan pekerjaan jalan tetap berlanjut. Tapi duitnya di pending dulu dengan disampaikan ke PUPR yang akan menggunakan lahan itu untuk Konsinyasi. Ini yang saya bilang ketidak hati-hatian, tidak merespon suratnya keluarga Mappa Bengnga, harusnya di respon,” ujar Baharuddin pada media ini usai RDP

Menurut Baharuddin, meski uang dititipkan ke Pengadilan karena ada sanggahan pihak lain yang mengklaim memiliki tanah itu dengan bukti ke pemilikan, Namun PUPR tetap melakukan kegiatan pembangunan Jalan, hanya saja uangnya dititipkan di pengadilan sampai persoalan ke pemilikan selesai sesuai aturan.

” Ketika ada problem, titip dulu duitnya dipengadilan, itu cara aman pemerintah untuk di kemudian hari aman,” tegas Baharuddin

Ketika disinggung soal kemungkinan ketidak hati-hatian BPN dan ada potensi pelanggaran hukum, politisi senior Partai Amanat Nasional (PAN) Kaltim ini menjelaskan bahwa kemungkinan itu bisa saja.

” Oh ya, tidak hati-hatian ada potensi pelanggaran hukum, Nah inilah yang nanti masih mau dicari,” pungkasnya(AZ).

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *