
SAMARINDA, IKNPOST.ID – Pemerintah Kota Balikpapan membangun Rumah Sakit Umum (RSU) Sayang Ibu Kota Balikpapan di jalan Letjen Suprapto Kelurahan Baru Ulu Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan.Kegiatan proyek pembangunan tersebut mendapat sorotan pengiat anti Korupsi, bahkan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pada Rabu (30/7/2025) melaporkan dugaan “penyimpangan” dalam proyek tersebut.
Dari sejumlah sumber yang di himpun media ini terungkap bahwa, dalam laporan itu ada 4 pihak swasta yang dilaporkan dan ada 2 elit politik di daerah ini termasuk yang dilaporkan di Kejaksaan Tinggi Kaltim. Proyek pembangunan rumah sakit ini menurut pelapor patut di duga spesifikasi bermasalah dan di duga terdapat unsur monopoli. Laporan itu sendiri kabarnya bersifat rahasia, karena itu pelapor tidak dipublikasikan media ini.
Pagu anggaran proyek tersebut Rp.125,000,000,000.00 dan HPS Rp.123,479,000,000.00 dana bersumber dari APBD Kota Balikpapan tahun 2024. Pekerjaan konstruksi selama 210 hari kalender atau 7 bulan. Tanggal kontrak 05 Juni 2024 dengan nomor kontrak 440/2462.1/Dinkes. Tanggal SPMK 05 Juni 2025 dengan nilai kontrak Rp106.191.940.000.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Dra. Alwiati, Apt . yang dikonfirmasi terkait dengan pelaporan dugaan korupsi proyek tersebut belum memberikan tanggapan.
Untuk di ketahui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Kalimantan Timur melakukan Pemeriksaan dan Kepatuhan atas belanja daerah di kabupaten dan kota untuk tahun anggaran tahun 2024. BPK melaksanakan Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah pada Pemerintah Kota Balikpapan bertujuan untuk menilai kepatuhan pemerintah daerah terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban belanja daerah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka mencapai tujuan pemeriksaan, maka sasaran pemeriksaan diarahkan pada Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Gedung dan Bangunan serta Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi pada Pemkot Balikpapan Tahun 2024.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Kaltim, mengungkap Permasalahan yang ditemukan salah satunya adalah Perencanaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan RSU Sayang Ibu pada Dinas Kesehatan belum sepenuhnya memadai.
” BPK merekomendasikan Wali Kota Balikpapan agar menginstruksikan Kepala Dinas Kesehatan untuk memerintahkan PPK memproses penyelesaian lahan untuk pembangunan RSU Sayang Ibu dan bersama penyedia dan pengawas mengevaluasi progres fisik pekerjaan untuk memitigasi risiko pekerjaan tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan kontrak,”tulis BPK dalam auditnya.
BPK juga menyebut bahwa hal itu terjadi disebabkan Pengguna Anggaran (PA) kurang cermat dalam menetapkan rencana Pengadaan .
” BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur mendorong Walikota Balikpapan untuk, menginstruksikan Kepala Dinas Kesehatan untuk memerintahkan PPK memproses penyelesaian lahan untuk pembangunan RSU Sayang Ibu,” tegas BPK .
Auditor negara itu juga mengungkapkan bahwa Dari hasil konfirmasi dengan para pihak terkait permasalah tersebut, diketahui penyebab dari permasalahan tersebut Kepala Dinas Kesehatan selaku PA kurang cermat dalam menetapkan rencana pengadaan dan PPK kurang cermat dalam merencanakan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang berada di bawah tanggung jawabnya terutama dalam hal penyerahan lokasi kerja sesuai kebutuhan penyedia.
Salah satu praktisi hukum di Kota Samarinda berpendapat bahwa pelaporan tersebut perlu didalami dan ditindaklanjuti Kejati Kaltim.
” Hasil audit jelas, mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan fisik berpotensi adanya perbuatan melawan hukum yang bermuara timbulnya kerugian keuangan negara. Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini menurut kami sudah sepantasnya melakukan penyelidikan, mengingat sudah ada laporan dari lapisan masyarakat yakni LSM. Artinya tidak mungkin ada laporan masyarakat kalau tidak ada fakta bahwa terjadi perbuatan melawan hukum sebagaimana hasil audit BPK,” ujar Jumintar Napitupulu praktisi hukum Samarinda pada media ini siaran persnya.(Tim)
