Sat. Jul 5th, 2025

Sapto: Ini bukan gertak sambal

Sapto Saat menyidak PT.KKT

SAMARINDA, IKNPOST | Panitia khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (pansus LKPJ) gubernur Kaltim 2023 sangat serius menyikapi temuan pansus Kamis (16/5/2024 ) saat melakukan uji petik atau sidak malam hari di Pelabuhan KKT Karingau
Balikpapan. Terbongkar fakta adanya tambang batubara yang diangkut ke pelabuhan melalui jalan umum milik pemerintah. Pansus “mengancam” membawa masalah ini ke ranah hukum, jika kegiatan pengumpulan dan pengapalan batu bara masih berlangsung. Ancaman yang dilakukan pansus itu bukan gertak sambal, hal ini dibuktikan dengan adanya surat pansus ke pimpinan DPRD Kaltim agar menyurati Pj.Gubernur untuk mengambil sikap tegas.

” Ini bukan gertak sambal. Pansus sudah mengirim surat ke Pimpinan DPRD Kaltim ,agar pimpinan mengirim surat ke Pj.Gubernur. Ini penting, untuk pemprov Kaltim segera bersikap,” tegas Sapto Satyo Pramono pada media ini Sabtu (8/6/24) di Samarinda.

Politisi senior Partai Golkar ini menjelaskan bahwa ,tugas pansus tidak berlangsung lama, namun pengawasan terhadap pengelolaan Pelabuhan KKT Kariangau akan tetap dilakukan DPRD Kaltim melalui komisi II.

” Selanjutnya Komisi II akan tinjau ke lapangan pasca Pansus LKPJ habis masa tugasnya. Saat ini pansus fokus dulu mengawal temuan itu dan menunggu sikap pimpinan DPRD Kaltim. Saya yakin pimpinan Dewan akan berkirim surat ke Pj.Gubernur terkait temuan pansus itu,” ujarnya

Menurut Sapto, berdasarkan hasil Uji Petik Lapangan yang dilaksanakan Panitia Khusus(Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Timur Pembahas LKPJ Gubernur Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2023 pada 16 Mei 2024 di Pelabuhan PT Kaltim Kariangau Terminal di kota Balikpapan. Pansus menemukan adanya aktivitas pengumpulan dan pengapalan batu bara di Pelabuhan PT Kaltim Kariangau Terminal yang diangkut menuju pelabuhan menggunakan kendaraan truk melalui jalan umum.

Lanjutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Pasal 35 ayat (1): “Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat”. Salah satu bentuk izin berusaha diatur dalam Pasal 35 ayat 3 huruf g berupa “Izin Pengangkutan dan Penjualan”. Kemudian Pasal 161: “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

” Nah, di Pasal 91 ayat (1) secara tegas menyatakan Pemegang IUP dan IUPK wajib menggunakan jalan Pertambangan dalam pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan. Jadi temuan kita dilapangan sudah jelas, jalan umum dijadikan pengangkutan batubara, Ini kan terindikasi melanggar hukum dan masalah serius yang membuat jalan rusak,” kata Sapto

Berdasarkan hasil temuan tersebut, Pansus menegaskan bahwa PT Kaltim Kariangau Terminal sebagai anak usaha dari PT Melati Bhakti Satya (Perseroda) yang mendapat penyertaan modal dari APBD Provinsi Kalimantan Timur tidak
selayaknya ikut memfasilitasi kegiatan pengangkutan dan pengapalan batu bara yang terindikasi melanggar hukum.

Pansus meminta kepada Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur untuk membuat surat kepada Pj Gubernur Kalimantan Timur untuk memerintahkan kepada Direktur Utama PT Melati Bhakti Satya (PT.MBS) untuk selanjutnya memerintahkan
kepada pimpinan anak perusahaannya yaitu Direktur PT Kaltim Kariangau Terminal (PT.KKT) agar segera menghentikan aktivitas pengumpulan dan pengapalan batu bara di Pelabuhan PT KKT dan melakukan pembenahan pengelolaan pelabuhan tersebut.

” Apabila aktivitas pengumpulan dan pengapalan batu bara masih berlangsung, maka DPRD Provinsi Kalimantan Timur akan melaporkan hasil temuan ini ke aparatur penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Ini salah satu poin surat pansus yang disampaikan ke pimpinan Dewan,” pungkas Sapto yang juga ketua DPD PII Kaltim. (AZ)

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *