Fri. Jul 4th, 2025

Tim Hukum Isran-Hadi Juga Temui Rektor Unmul

Tim hukum Pasangan Isran-Hadi saat di kantor Bawaslu provinsi Kaltim

SAMARINDA, IKNPOST | Tim hukum pasangan Isran-Hadi mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur Jl.Kemang nomor 2 Samarinda untuk melaporkan oknum PNS seorang Dosen Universitas Mulawarman (Unmul) berinisial J yang di duga terlibat kampanye untuk pasangan nomor 02.

” Kami hari ini dari tim 01 bapak Dr. Isran- Hadi melaporkan Ada dugaan tidak netralitasnya salah seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang diduga terlibat di dalam kampanye Pilkada salah satu paslon yaitu paslon nomor 02. Isu hukum yang kami sampaikan di sini adalah terkait dengan pelanggaran Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang aparat sipil negara yang kemudian, kedua junto PP 53 tahun 2010 tentang sanksi bagi pegawai negeri sipil. Karena itu kami meminta kepada Bawaslu agar equality before Law artinya menegakkan hukum itu tanpa pandang dulu, walaupun dia seorang pejabat sepanjang dia menyalahi prosedur,maka kami berharap Bawaslu bertindak tegas,” kata Dr.Jaidun SH.MH ketua umum Tim Hukum Isran- Hadi pada media ini di kantor Bawaslu Kamis (24/10/24)

Menurut Jaidun, pihaknya menunggu langkah nyata dari pihak Bawaslu untuk menindaklanjuti laporan yang diserahkan tersebut. Namun jika dalam waktu 3 hari tidak ada tindaklanjutnya, maka langkah hukum selanjutnya akan terus dilakukan.

” Laporan ini kami tunggu 3 hari untuk ditidaklanjuti dan disampaikan kepada tim untuk melihat progresnya.Jika dalam waktu yang ditentukan menurut undang-undang tidak juga ada penyampaian dari Bawaslu, maka kami akan mengambilkan langkah-langkah lain, yaitu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,” jelasnya lagi.

Ketika ditanya nama Oknum dan Instansi tempat PNS itu bekerja, mantan aktivis ini enggan menyebutkan secara vulgar nama oknum itu, namun disebutkan inisial dan tempat oknum itu bekerja.

” Secara etika saya tidak bisa menyebutkan namanya, tetapi inisialnya J salah seorang oknum dosen Fakultas Ekonomi di PTN di Samarinda. Ini pelajaran bagi para PNS yang lain, agar Netral di dalam pilkada, Karena mengganggu stabilitas politik dan juga merusak tatanan demokrasi.Kami berharap Bawaslu menindak sesuai dengan ketentuan. Kami akan melaporkan pada atasan langsung yang bersangkutan agar memberikan sanksi menurut undang-undang. Ini pelajaran bagi kita semua, karena kita hidup di negeri ini sumber pendanaan pegawai negeri itu dari pajak rakyat, maka aparatur sipil negara semestinya harus menjadi pelayan rakyat,” tegas Jaidun

Tim Hukum 01 Isran-Hadi menemui rektor Unmul

Setelah melaporkan ke Bawaslu provinsi Kaltim, Tim Hukum Isran-Hadi bergerak menuju kampus Unmul jalan M.Yamin. Tim Hukum ini menyerahkan sejumlah berkas ke sekretariatan rektor. Kemudian Tim Hukum yang di pimpin mantan tenaga ahli komisi I DPRD Kaltim ini menemui rektor Unmul Prof.Abdunnur.

“Kami datang ke Unmul untuk melaporkan ada dugaan keterlibatan salah satu oknum Dosen ASN dalam kampanye salah satu pasangan, yaitu pasangan nomor 2. Mohon rektor bertindak sesuai dengan ketentuan hukum dan perundangan yang berlaku,” ujar Jaidun yang di dampingi Laden Miring anggota pembina Tim Hukum Isran Hadi dan sejumlah tim hukum lainya. (AZ)

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *