
SAMARINDA, IKNPOST | Kasus korupsi anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kutai Kartanegara yang menjerat ketua KONI Rahman, Bendahara dan Wakil Bendahara sebagai tersangka.Laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara Dugaan Tidak Pidana korupsi Bantuan Dana Hibah Kepada KONI Kabupaten Kukar dari APBD dan APBD-P Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020-2021 Kerugian Negara mencapai Rp 4,477.042.150,00.
Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP. Sita/85/V/RES.3.3./2024/Ditreskrimsus, tanggal 28 Mei 2024, telah di lakukan penyitaan Barang bukti yang ada kaitannya dengan perkara tersebut. Kemudian
Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP. Sita/124/XI/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus, tanggal 31 Oktober 2023, telah di lakukan penyitaan Barang bukti . Dari hasil penyitaan itu terungkap adanya
1 (satu) rangkap asli Surat Keputusan Kepala OPD Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor : 420.A3/02/SK/DISPORA/I/2021, tanggal 04 Januari 2021 tentang penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada OPD Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2021 Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kutai Kartanegara.
1 (satu) rangkap asli Telaahan Staf dari Kepala Seksi Peningkatan Olahraga dan Organisasi Keolahragaan kepada Kepala Dispora Kab. Kukar selaku OPD Pengampu nomor : 427.B.3 01/DISPORA/IV/2021 Tanggal 12 April 2021.
1 (satu) lembar asli Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : (Kosong) /NPD/DISPORA-(Kosong) /kosong/kosong/2021, tanggal kosong tahun 2021 dengan besaran Rp.4.309.140.000,- yang ditanda tangani oleh Beni Aryandi, S.E. selaku PPTK dan Ir.Wisaksono Soebagio, MT selaku Pengguna Anggaran (PA).
1 (satu) lembar Foto Copy Kartu Kendali dengan besaran Rp.4.309.140.000,- yang ditanda tangani oleh Beni Aryandi, S.E.selaku PPTK dan Ir.Wisaksono Soebagio, MT selaku Pengguna Anggaran yang telah dileges sesuai dengan aslinya.
1 (satu) lembar asli Bukti Pembayaran Nomor : Kosong/BK/Dispora-kosong/2021 sebesar Rp.4.309.140.000,- yang ditanda tangani oleh Beni Aryandi, S.E.selaku PPTK dan Ir.Wisaksono Soebagio, MT selaku Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran sdr.RINI ANDIRANI, dan Penerima sdr.RAHMAN, S.Kom
1 (satu) lembar asli Surat pernyataan PPK SKPD DISPORA Kab. Kukar tanggal 3 Mei 2021 yang ditandatangani oleh Pejabat penatausahaan Keuangan Hj. IMAMA SYAFARIYA, SE dan mengetahui Pengguna anggaran Ir. WISAKSONO SOEBAGIO, M.T.
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak tanggal 03 Mei 2021 yang ditanda tangani oleh Ir.Wisaksono Soebagio, MT selaku Pengguna Anggaran dan BENI ARYANDI, S.E. selaku PPTK
Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya Diketahui, penahanan 3 tersangka pengurus KONI Kukar yaitu Ketua KONI , Bendahara , Wakil Bendahara . Sebagaimana dalam laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara Dugaan Tidak Pidana korupsi Bantuan Dana Hibah Kepada KONI Kabupaten Kukar yang berasal dari APBD dan APBD-P Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020-2021 Kerugian Negara mencapai Rp 4,477.042.150,00. Hal itu disampaikan Kasi Penkum dan Humas Kejati Kaltim Tony Yuswanto,SH.MH . (AZ)