Tue. Oct 21st, 2025

“Misteri” Pemilik Kapal pada Bisnis Pandu Tunda PT. KTMBS, Dirut Belum Bersuara

“Bisnis” Pandu di Sungai Mahakam diduga Tak sesuai Aturan

Dirut PT. PJM bersama Dirut Perusda PT. KTMBS saat penandatanganan bisnis

SAMARINDA, IKNPOST.ID| Perusahaan Daerah milik pemerintah provinsi Kalimantan Timur PT. Kaltim Melati Bhakti Satya (MBS) melakukan kegiatan “bisnis” Pemanduan dan Tunda Kapal di alur Sungai Mahakam. Perusda ini secara di teknis di duga belum memiliki syarat untuk itu, karena tidak memiliki kapal, namun kegiatan “bisnis” tersebut berjalan dengan memilih perusahaan lain sebagai pelaksana pelayanan jasa Pemanduan dan tunda.

Salah satu Praktisi hukum Samarinda berpendapat bahwa kegiatan tersebut di duga tidak sesuai aturan dan terindikasi melawan hukum dan merugikan keuangan daerah atau negara sebagaimana diberitakan media ini Selasa (14/10/2025)

Direktur Utama PT.MBS Aji Mohammad Abidharta Wardhana Hakim ketika dikonfirmasi terkait pemberitaan tersebut belum mau memberikan penjelasan dan hanya memjawab salam yang media ini.

” Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh ,” ujar Aji Mohammad Abidharta Wardhana Hakim pada media ini melalui pesan singkat whatsapp.

Sebelumnya salah satu praktisi hukum samarindaa berpendapat bahwa, Untuk pelaksana kegiatan pandu tunda diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal. Dalam aturan itu disebutkan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis untuk hal ini diatur dalam Pasal 33 .

” Dalam pasal 33 itu disebutkan bahwa Badan usaha penyediaan dan/atau pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat (1), wajib memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Mungkin saja secara administrasi Perusda PT.MBS memenuhi syarat administrasi, namun kita patut mempertanyakan transparansi untuk Teknis, apakah Perusda MBS memiliki persyaratan teknis secara lengkap,” ujar Jumintar Napitupulu praktisi hukum Samarinda pada media ini kemarin.

Berita Terkait:
Perusda PT.MBS Diduga Tak Sesuai Aturan dalam Usaha Pandu Tunda di Perairan mahakam

Menurutnya, Kerjasama pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal harus memiliki persyaratan teknis meliputi, memiliki pandu yang memenuhi persyaratan paling sedikit 15 (lima belas) orang.Memiliki kapal tunda yang memenuhi persyaratan paling sedikit 10 (sepuluh) unit dengan total daya minimum 20.000 daya kuda dan memiliki kapal pandu yang memenuhi persyaratan paling sedikit 5 (lima) unit.

” Sekarang tanyakan ke Perusda MBS, Apakah badan usaha ini memenuhi persyaratan teknis ini. Jika persyaratan teknis itu tidak dimiliki oleh Perusda MBS, maka saya berpendapat bahwa hal itu tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan dan patut di duga terjadi perbuatan melawan hukum,” jelasnya.

Ketik disinggung soal Perusda PT.MBS memilih secara langsung perusahaan atau badan usaha lain sebagai pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal, mantan aktivis pengiat anti korupsi ini berpendapat bahwa, hal itu tidak diatur dalam peraturan Menhub tersebut, sehingga berpotensi melawan hukum.

Lanjutnya, Karena tidak ada diatur dalam peraturan menteri nomor 57 tahun 2015, terkait penugasan pada pihak ketiga oleh Badan usaha yang diberi kepercayaan menjalankan jasa pelayanan pemanduan, sehingga tidak bisa`bentuknya pelimpahan dari badan usaha pelabuhan yang belum memiliki jasa pelayanan pemanduan. Makanya sifatnya sementara sampai badan usaha pelabuhan memiliki jasa pelayanan pemanduan. Artinya Badan usaha penyelenggara pelabuhan memberikan penugasan kepada perusahaan jasa pelayanan pemanduan yang memenuhi syarat.

” Artinya perusahaan yang diberikan tugas itu harus siap secara syarat sehingga tidak ada lagi istilah penunjukan oleh perusahaan yang ditunjuk itu, dengan kata lain berhenti sampai di dia sebagai pihak kedua. Yang terjadi saat ini kan sesuai informasi yang kita dapat bahwa MBS selaku pihak yang ditunjuk oleh Pelindo justru menunjuk lagi pihak lain sebagai pelaksana, karna diketahui juga MBS sesuai informasi tersebut belum punya pengalaman dan tidak memiliki armada untuk pandu, hal ini kan jelas melawan hukum. Karna tindakan tersebut patut diduga melawan hukum, maka output kedepan juga kami pikir akan bermasalah dalam hal potensi kerugian bagi perusda, dikarenakan yang mendapat hasil kan pihak ketiga yang ditunjuk tersebut. Menurut hemat kami, penegak hukum ( Kejaksaan Tinggi) kaltim sudah sepatutnya bertindak mengambil langkah pencegahan, jika masih memungkinkan agar tidak sampai terjadi pelanggaran terhadap aturan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” katanya mengakhiri.

Dari sumber yang dihimpun media ini terungkap bahwa Perusda PT.MBS memiliki sejumlah aset tetap seperti Tanah, Bangunan, Kendaraan, Inventaris Kantor dan Pesawat terbang. Namun tidak tercatat adanya aset kapal.

Soal Pemilihan Langsung Mitra Penyedia Kapal Tunda pada Kerja Sama Operasi Pengamanan Aset dan Pelayanan Jasa Penundaan di Jembatan Mahakam dan Mahulu pernah di bahas bersama dengan badan Pengawas pada Sabtu 16 September 2023.

Pasa saat itu Badan pengawas meminta pemilihan langsung mitra kerja sama jasa kapal tunda disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.

Belum adanya penjelasan dari pihak PT.MBS terkait kepemilikan Kapal yang dipilih MBS untuk menjadi penyedia kapal tunda di alur Sungai untuk Jembatan Mahakam dan Jembatan Mahulu menimbulkan tanda tanya, bahkan kabarnya bakal ada aksi unjukrasa menyikapi persoalan ini. (TIM)

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *